PP-FORMAPAS Mendesak DPR RI: Jangan Khianati Rakyat Kepulauan, Sahkan RUU Daerah Kepulauan 2025

- Penulis Berita

Jumat, 21 November 2025 - 16:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Nalarsatu.com – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP-FORMAPAS) Maluku Utara mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025. Mereka menegaskan, regulasi ini adalah kebutuhan mendesak untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan sekaligus mengikis ketimpangan pembangunan yang selama ini membelit wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ketua Bidang Agraria dan Maritim PP-FORMAPAS Malut, Rahmat Karim, kepada media ini, Jumat (21/11/25), menekankan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan instrumen kunci agar negara benar-benar hadir melindungi dan membangun wilayah-wilayah yang terpisah secara geografis.

“Pengesahan RUU ini tidak bisa lagi ditunda. Masyarakat kepulauan sudah terlalu lama menunggu keadilan anggaran dan perhatian negara,” tegasnya pada Jumat (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RUU yang diinisiasi DPD RI tersebut memuat pengaturan strategis untuk optimalisasi pengelolaan kawasan kepulauan, peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir, hingga penguatan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Salah satu poin krusial ialah adanya skema alokasi anggaran khusus untuk daerah kepulauan, yang selama ini tertinggal dalam pembangunan infrastruktur, akses kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lainnya.

Rahmat menilai pemerintah pusat selama ini terlalu berorientasi daratan dalam merancang kebijakan pembangunan. Akibatnya, provinsi-provinsi kepulauan seperti Maluku Utara, Maluku, NTT, dan lainnya, sering ditempatkan sebagai prioritas kesekian.

“Tanpa payung hukum yang kuat, pemerataan pembangunan hanya akan jadi jargon,” ujarnya.

Sebagai pemuda yang lahir dan besar di wilayah kepulauan, Rahmat menegaskan bahwa akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga kebutuhan dasar masih menjadi tantangan harian masyarakat pesisir.

“RUU ini harus menjadi jawaban atas jeritan masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan laut berjam-jam hanya untuk mendapatkan layanan dasar,” imbuhnya.

Selain dimensi pembangunan, RUU ini juga dinilai penting untuk memperkuat keamanan maritim dan melindungi kekayaan laut yang kerap dieksploitasi pihak luar. Kepastian regulasi akan menekan praktik ilegal sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat lokal.

Rahmat meminta seluruh anggota DPR RI terutama wakil rakyat dari daerah kepulauan untuk bersikap tegas dan menjadikan pengesahan RUU ini sebagai prioritas nasional.

“Jika mereka diam, itu artinya mereka mengkhianati aspirasi rakyat kepulauan,” kritiknya.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru