TERNATE,Nalarsatu.com – Lembaga Pengawas dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Penyertaan Modal Negara (PMN) PT Aneka Tambang (Persero) Tbk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (8/12).
Laporan ini merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 33/AUDITAMA VII/PDTT/05/2019 mengenai pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi Antam tahun 2016–2018. Temuan tersebut menyoroti penggunaan PMN senilai Rp3,494 triliun untuk Proyek Pengembangan Pabrik Feronikel Haltim (P3FH) yang disebut bermasalah.
Ketua LPP Tipikor Malut, Jainal Ilyas, mengatakan laporan mereka berangkat dari indikasi kerugian negara dan dugaan inefisiensi besar dalam pengelolaan proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menemukan adanya risiko kerugian negara dan inefisiensi luar biasa yang berpotensi melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Jainal.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, sejumlah persoalan krusial dalam proyek P3FH tampak menonjol:
1. Feasibility Study Dinilai Tidak Optimal
Sejak awal, studi kelayakan proyek dengan nilai total estimasi Rp3,9 triliun telah dinilai berisiko tidak optimal sehingga mempengaruhi keseluruhan desain dan jadwal kegiatan.
2. Keterlambatan Proyek yang Signifikan
Hingga triwulan I 2018, progres fisik baru 53,99%, jauh dari target. Keterlambatan ini membuat operasional pabrik mundur dan menghilangkan potensi produksi serta pendapatan yang sebelumnya dihitung.
3. Masalah Pasokan Listrik yang Tidak Sinkron
PT Antam disebut menjalin MoU pembangunan PLTU bersama PT Bukit Asam, namun penyelesaian PLTU paling cepat diprediksi tahun 2021.
Padahal pabrik ditargetkan selesai 2019, sehingga Antam terpaksa menyewa genset berbiaya tinggi. Kondisi ini membuat commissioning riskan karena pabrik belum dapat diuji secara penuh akibat keterbatasan pasokan listrik.
4. Potensi Kerugian Finansial
Sejumlah potensi kerugian yang dipaparkan dalam laporan antara lain:
Tambahan biaya SDM dan pemeliharaan pabrik menganggur hingga Triwulan I 2021 mencapai sekitar Rp280 miliar.
Kehilangan potensi pendapatan kotor selama 2019–2020 sekitar Rp640 miliar.
Cost overrun hingga Mei 2022 tercatat Rp97 miliar.
Material dan peralatan bernilai jutaan dolar, termasuk monolithic senilai Rp725 juta yang kadaluwarsa, menjadi tidak dapat dimanfaatkan.
5. Aset Pabrik Belum Dimanfaatkan
BPK juga menemukan sejumlah fasilitas seperti Port and Jetty senilai Rp241 miliar serta fasilitas utilitas sementara senilai Rp1,8 miliar belum berfungsi optimal.
LPP Tipikor menilai kondisi ini terjadi karena Direksi Antam belum menyusun contingency plan dan mitigasi risiko secara terpadu, sehingga masalah teknis dan finansial semakin menumpuk.
“Ini dapat menyebabkan kerugian finansial signifikan dan gangguan operasional berkepanjangan jika tidak ditangani secara serius oleh pemerintah pusat,” kata Alan.
Ia menegaskan bahwa Kejati Malut harus segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami berharap Kejati Malut mengungkap dugaan kejanggalan dalam penggunaan PMN Rp3,9 triliun dan temuan lainnya terkait aktivitas Antam di Halmahera Timur,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Aneka Tambang Tbk belum memberikan pernyataan resmi dan masih dalam proses konfirmasi redaksi. (red)











