Labuha,Nalarsatu.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD Halmahera Selatan berlangsung memanas saat membahas sengketa lahan milik Alimusu seluas 6,5 hektare yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Forum tersebut juga menyinggung kasus lahan milik Alwani sekitar setengah hektare yang sebelumnya telah diselesaikan dengan nilai Rp1,2 miliar.
Ketegangan meningkat ketika Kuasa Hukum Kades Kawasi Arifin Saroa, La Jamra Zakaria S.H menyampaikan pandangan bahwa hak kepemilikan tanah tanpa sertifikat pada prinsipnya dapat gugur dengan sendirinya.
Ia menilai legalitas formal berupa sertifikat merupakan dasar utama dalam menentukan sah atau tidaknya kepemilikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat bantahan keras dari Anggota DPRD Fraksi PKS, M. Yusuf Nijar.
Yusuf menilai pandangan tersebut terlalu sempit dan berpotensi mengabaikan realitas yang terjadi di lapangan. Ia menegaskan bahwa kepemilikan tanah tidak bisa hanya diukur dari keberadaan sertifikat semata.
“Kalau logikanya seperti itu, maka banyak masyarakat yang sudah puluhan tahun menguasai dan mengelola lahan bisa kehilangan haknya begitu saja. Ini jelas tidak adil,” ujarnya tegas.
Ia juga menyoroti adanya pemberian uang tali asih atau uang terima kasih oleh pihak perusahaan, PT Harita Group, yang dinilai sebagai indikasi adanya pengakuan terhadap kepemilikan lahan oleh Alimusu.
Lebih lanjut, Yusuf menekankan bahwa dalam praktik hukum agraria, sertifikat bukan satu-satunya alat bukti kepemilikan yang bersifat mutlak. Dalam kondisi tertentu, sertifikat bahkan dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan fakta penguasaan fisik di lapangan.
“Dasar kepemilikan itu bukan hanya administrasi. Ada riwayat penguasaan, ada tanaman yang ditanam, dan ada bukti bahwa lahan itu dikelola bertahun-tahun. Itu semua tidak bisa diabaikan,” jelasnya.
Menurutnya, pendekatan yang hanya bertumpu pada dokumen formal tanpa mempertimbangkan aspek penguasaan dan keadilan sosial justru berpotensi merugikan masyarakat kecil.
Perdebatan dalam RDP ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan tidak dapat dilakukan secara kaku dan sepihak. DPRD Halmahera Selatan mendorong agar penanganan kasus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius, dengan harapan penyelesaian yang diambil nantinya benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang telah lama menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut. (BSM)











