DPRD Tegaskan Kepemilikan Lahan Tak Bisa Hanya Berdasar Sertifikat

- Penulis Berita

Selasa, 7 April 2026 - 00:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha,Nalarsatu.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD Halmahera Selatan berlangsung memanas saat membahas sengketa lahan milik Alimusu seluas 6,5 hektare yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Forum tersebut juga menyinggung kasus lahan milik Alwani sekitar setengah hektare yang sebelumnya telah diselesaikan dengan nilai Rp1,2 miliar.

Ketegangan meningkat ketika Kuasa Hukum Kades Kawasi Arifin Saroa, La Jamra Zakaria S.H menyampaikan pandangan bahwa hak kepemilikan tanah tanpa sertifikat pada prinsipnya dapat gugur dengan sendirinya.

Ia menilai legalitas formal berupa sertifikat merupakan dasar utama dalam menentukan sah atau tidaknya kepemilikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat bantahan keras dari Anggota DPRD Fraksi PKS, M. Yusuf Nijar.

Yusuf menilai pandangan tersebut terlalu sempit dan berpotensi mengabaikan realitas yang terjadi di lapangan. Ia menegaskan bahwa kepemilikan tanah tidak bisa hanya diukur dari keberadaan sertifikat semata.

“Kalau logikanya seperti itu, maka banyak masyarakat yang sudah puluhan tahun menguasai dan mengelola lahan bisa kehilangan haknya begitu saja. Ini jelas tidak adil,” ujarnya tegas.

Ia juga menyoroti adanya pemberian uang tali asih atau uang terima kasih oleh pihak perusahaan, PT Harita Group, yang dinilai sebagai indikasi adanya pengakuan terhadap kepemilikan lahan oleh Alimusu.

Lebih lanjut, Yusuf menekankan bahwa dalam praktik hukum agraria, sertifikat bukan satu-satunya alat bukti kepemilikan yang bersifat mutlak. Dalam kondisi tertentu, sertifikat bahkan dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan fakta penguasaan fisik di lapangan.

“Dasar kepemilikan itu bukan hanya administrasi. Ada riwayat penguasaan, ada tanaman yang ditanam, dan ada bukti bahwa lahan itu dikelola bertahun-tahun. Itu semua tidak bisa diabaikan,” jelasnya.

Menurutnya, pendekatan yang hanya bertumpu pada dokumen formal tanpa mempertimbangkan aspek penguasaan dan keadilan sosial justru berpotensi merugikan masyarakat kecil.

Perdebatan dalam RDP ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan tidak dapat dilakukan secara kaku dan sepihak. DPRD Halmahera Selatan mendorong agar penanganan kasus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan.

Kasus ini pun menjadi perhatian serius, dengan harapan penyelesaian yang diambil nantinya benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang telah lama menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut. (BSM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:00 WIT

Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:21 WIT

BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru