Sengketa Lahan Desa Soligi Memanas, Uang Rp300 Juta Diduga Bukan Jual Beli: Indikasi Pelanggaran Hukum Agraria Menguat

- Penulis Berita

Sabtu, 18 April 2026 - 05:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, Nalarsatu.com– Sengketa lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, semakin memanas dan menunjukkan kompleksitas serius, terutama terkait legalitas transaksi yang dijadikan dasar penguasaan lahan oleh pihak tertentu. Keluarga Alimusu La Damili secara tegas membantah bahwa uang sebesar Rp300 juta yang diterima merupakan bagian dari praktik jual beli tanah.

Kuitansi Kompensasi 300 Juta Atas Nama Arifin Saroa di berikan Oleh LA Harita Grup Billy & Anggota Polri Juan Joisangadji

Berdasarkan keterangan keluarga, uang tersebut bukanlah pembayaran atas pelepasan hak atas tanah. Ade Mina, anak dari Alimusu La Damili, menjelaskan bahwa uang Rp300 juta itu diberikan sebagai bentuk tanda terima kasih karena ayahnya telah menyerahkan sebagian lahan seluas 2,5 hektar kepada Arifin Saroa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Kawasi.

Sementara itu, sisa lahan seluas 4 hektar yang masih menjadi milik Alimusu La Damili diduga telah diambil dan diperjualbelikan oleh Arifin Saroa kepada pihak perusahaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak pernah ada transaksi jual beli. Uang itu hanya tanda terima, bukan dasar hukum pengalihan kepemilikan,” tegas Ade Mina kepada wartawan Sabtu (18/4).

Penyerahan Uang 300 Juta Oleh Juan Joisangadji & LA Harita Group di Atas Lahan Alimusu La Damili

Di tengah polemik ini, sejumlah kejanggalan dalam proses transaksi turut mengemuka. Terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam proses yang semestinya bersifat perdata. Selain itu, transaksi tidak dilakukan secara langsung oleh pihak perusahaan, melainkan melalui perantara yang disebut sebagai orang suruhan dari Arifin Saroa.

Dari sisi administrasi, juga ditemukan ketidaksesuaian dokumen, di mana berita acara berasal dari pihak perusahaan, sementara kuitansi pembayaran dikeluarkan oleh Arifin Saroa. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya transaksi sepihak yang tidak memenuhi standar legal formal dalam peralihan hak atas tanah.

Secara hukum, mekanisme jual beli tanah di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan bahwa setiap peralihan hak atas tanah harus dilakukan secara sah dan dapat dibuktikan secara hukum.

Jika benar terjadi penguasaan atau pengalihan lahan tanpa persetujuan pemilik sah, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 385 KUHP yang mengatur tentang penyerobotan tanah. Dalam konteks ini, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik hak atas tanah.

Lahan yang disengketakan saat ini diketahui telah masuk dalam wilayah operasi PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group), sehingga memperuncing konflik antara kepentingan investasi dan perlindungan hak agraria masyarakat lokal. Absennya kejelasan status hukum atas transaksi ini memunculkan dugaan bahwa penguasaan lahan dilakukan tanpa dasar legal yang kuat.

Situasi ini memicu keresahan di tengah masyarakat yang mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Keterlibatan sejumlah aktor, termasuk aparat desa dan dugaan oknum penegak hukum, semakin memperkuat urgensi penanganan serius oleh negara. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam sengketa tersebut. (Red/Bisma)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lahan Warga Digusur Picu Konflik Sosial, Anggota DPRD Halsel; PT.Harita Group Segera Tunaikan Hak Warga
Protes Sengketa Lahan 6,5 Hektare, Aksi Warga Berujung Bentrok
Kapolda Malut Pertanyakan Keberadaan Bupati Bassam dan Ketua DPRD: Buat Apa Jika Tak Mampu Selesaikan Masalah Rakyat?
Kades Bobo Apresiasi Jembatan Gantung Magna Terra, Tegaskan Peran Kodam XV/Pattimura dan Semangat Kampung Merah Putih
Kuasa Hukum: PT Trimegah Bangun Persada Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan Kebun Warga
PB PII: Tuduhan Terhadap Jusuf Kalla Tidak Berdasar dan Tendensius
Pengusaha Muda Made Hiroki Hadirkan Alat Pemusnah Mesin Sampah Tanpa Asap
Perkuat Infrastruktur Desa Buton, PT Poleko Yubarson Bangun Jalan Tani dan Bantu Renovasi Masjid An-Nur
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:53 WIT

Lahan Warga Digusur Picu Konflik Sosial, Anggota DPRD Halsel; PT.Harita Group Segera Tunaikan Hak Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 05:14 WIT

Sengketa Lahan Desa Soligi Memanas, Uang Rp300 Juta Diduga Bukan Jual Beli: Indikasi Pelanggaran Hukum Agraria Menguat

Kamis, 16 April 2026 - 23:30 WIT

Protes Sengketa Lahan 6,5 Hektare, Aksi Warga Berujung Bentrok

Rabu, 15 April 2026 - 13:21 WIT

Kades Bobo Apresiasi Jembatan Gantung Magna Terra, Tegaskan Peran Kodam XV/Pattimura dan Semangat Kampung Merah Putih

Rabu, 15 April 2026 - 13:07 WIT

Kuasa Hukum: PT Trimegah Bangun Persada Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan Kebun Warga

Rabu, 15 April 2026 - 12:28 WIT

PB PII: Tuduhan Terhadap Jusuf Kalla Tidak Berdasar dan Tendensius

Selasa, 14 April 2026 - 02:44 WIT

Pengusaha Muda Made Hiroki Hadirkan Alat Pemusnah Mesin Sampah Tanpa Asap

Senin, 13 April 2026 - 16:24 WIT

Perkuat Infrastruktur Desa Buton, PT Poleko Yubarson Bangun Jalan Tani dan Bantu Renovasi Masjid An-Nur

Berita Terbaru