Halsel, Nalarsatu.com– Sengketa lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, semakin memanas dan menunjukkan kompleksitas serius, terutama terkait legalitas transaksi yang dijadikan dasar penguasaan lahan oleh pihak tertentu. Keluarga Alimusu La Damili secara tegas membantah bahwa uang sebesar Rp300 juta yang diterima merupakan bagian dari praktik jual beli tanah.

Berdasarkan keterangan keluarga, uang tersebut bukanlah pembayaran atas pelepasan hak atas tanah. Ade Mina, anak dari Alimusu La Damili, menjelaskan bahwa uang Rp300 juta itu diberikan sebagai bentuk tanda terima kasih karena ayahnya telah menyerahkan sebagian lahan seluas 2,5 hektar kepada Arifin Saroa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Kawasi.
Sementara itu, sisa lahan seluas 4 hektar yang masih menjadi milik Alimusu La Damili diduga telah diambil dan diperjualbelikan oleh Arifin Saroa kepada pihak perusahaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak pernah ada transaksi jual beli. Uang itu hanya tanda terima, bukan dasar hukum pengalihan kepemilikan,” tegas Ade Mina kepada wartawan Sabtu (18/4).

Di tengah polemik ini, sejumlah kejanggalan dalam proses transaksi turut mengemuka. Terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam proses yang semestinya bersifat perdata. Selain itu, transaksi tidak dilakukan secara langsung oleh pihak perusahaan, melainkan melalui perantara yang disebut sebagai orang suruhan dari Arifin Saroa.
Dari sisi administrasi, juga ditemukan ketidaksesuaian dokumen, di mana berita acara berasal dari pihak perusahaan, sementara kuitansi pembayaran dikeluarkan oleh Arifin Saroa. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya transaksi sepihak yang tidak memenuhi standar legal formal dalam peralihan hak atas tanah.
Secara hukum, mekanisme jual beli tanah di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan bahwa setiap peralihan hak atas tanah harus dilakukan secara sah dan dapat dibuktikan secara hukum.
Jika benar terjadi penguasaan atau pengalihan lahan tanpa persetujuan pemilik sah, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 385 KUHP yang mengatur tentang penyerobotan tanah. Dalam konteks ini, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik hak atas tanah.
Lahan yang disengketakan saat ini diketahui telah masuk dalam wilayah operasi PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group), sehingga memperuncing konflik antara kepentingan investasi dan perlindungan hak agraria masyarakat lokal. Absennya kejelasan status hukum atas transaksi ini memunculkan dugaan bahwa penguasaan lahan dilakukan tanpa dasar legal yang kuat.
Situasi ini memicu keresahan di tengah masyarakat yang mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Keterlibatan sejumlah aktor, termasuk aparat desa dan dugaan oknum penegak hukum, semakin memperkuat urgensi penanganan serius oleh negara. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam sengketa tersebut. (Red/Bisma)











