HALSEL, Nalarsatu.com – Persoalan lahan yang melibatkan warga Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, dengan PT Gane Tambang Sentosa (GTS), kembali mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.

Anggota DPRD Halsel, Irawan Adam, menegaskan bahwa persoalan hak atas lahan warga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, jika aktivitas korporasi berdampak langsung terhadap masyarakat, maka pemenuhan hak warga harus menjadi perhatian serius perusahaan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembahasan terkait persoalan lahan warga yang disebut mencapai sekitar 700 hektare dan hingga kini masih menjadi pokok perjuangan masyarakat.

Irawan menekankan, keberadaan perusahaan di daerah harus memberikan kepastian terhadap hak masyarakat, bukan justru melahirkan persoalan baru di tengah warga.

“Korporasi harus memenuhi hak warga. Karena dampaknya adalah warga yang menerima,” tegas Irawan Adam.

Ia juga menyinggung alasan pembayaran yang disebut-sebut telah dilakukan kepada Pemerintah Daerah. Menurut Irawan, alasan tersebut tidak semestinya kembali dijadikan dalih apabila masih terdapat hak warga yang belum diselesaikan.

“Perusahaan jangan lagi berdalil sudah membayarkan ke Pemerintah Daerah. Lahan kaplingan itu kan separuh sudah dibayarkan ke pemiliknya. Tinggal persoalannya bagaimana selesaikan sisanya. Jangan kemudian muncul dalil baru lagi,” ujarnya Rabu (9/9).

Irawan menilai, apabila persoalan yang sudah berjalan kemudian terus melahirkan alasan baru tanpa penyelesaian yang jelas, kondisi tersebut justru berpotensi memperpanjang konflik antara perusahaan dan masyarakat.

Bahkan, ia mengingatkan PT GTS agar tidak menggunakan masyarakat untuk berhadapan dengan masyarakat lainnya dalam menyikapi persoalan lahan.

“Jangan sekali-kali PT GTS menggunakan warga yang disewa untuk membenturkan sesama warga. Cara-cara lama jangan lagi digunakan. Kalau itu memang hak orang, komunikasikan dengan baik dan tuntaskan,” tegasnya.

Menurut Irawan, penyelesaian persoalan lahan harus dilakukan melalui komunikasi terbuka, verifikasi dokumen dan kepemilikan, serta turun langsung ke lokasi. Dengan begitu, masing-masing pihak dapat melihat fakta lapangan dan mencari titik penyelesaian berdasarkan data, bukan saling berhadapan.

Ia meminta PT GTS menunjukkan komitmen penyelesaian terhadap lahan warga yang masih dipersoalkan, termasuk memberikan kejelasan mengenai status lahan, proses pembayaran maupun pembebasan, serta dasar penguasaan lahan yang menjadi objek konflik.

“Jangan sampai perusahaan hadir dengan alasan investasi, tetapi masyarakat yang kemudian menanggung dampak dari persoalan yang belum selesai,” ujarnya.