LABUHA, Nalarsatu.com – Aliansi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, menggelar hearing di Pengadilan Negeri (PN) Labuha untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan di areal Bandara Harita Group di desa Soligi Kecamatan Obi Selatan, yang melibatkan Alimusu La Damili, Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, serta PT Trimegah Bangun Persada (TBP), perusahaan yang merupakan bagian dari Harita Group.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan aliansi menyoroti perbedaan keterangan mengenai awal penguasaan, luas, dan riwayat pemberian lahan yang menjadi bagian dari sengketa. Mereka meminta agar seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta persidangan.
Juru bicara PN Labuha, Anggi Purnama, yang memimpin pertemuan hearing, menerima langsung perwakilan massa aksi. Koordinator lapangan, Sardi A. Hongi, menyampaikan sejumlah persoalan terkait proses sengketa lahan, termasuk keterangan mengenai riwayat penguasaan tanah yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Sardi menjelaskan, berdasarkan resume sidang mediasi yang menjadi perhatian aliansi, pihak tergugat I, Arifin Saroa, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kawasi, disebut menyampaikan bahwa penguasaan lahan tersebut telah berlangsung sejak 1981 dengan luas sekitar 3–4 hektare.
Namun, menurut Sardi, materi gugatan terhadap Alimusu mencantumkan tahun 1988 dengan luas lahan 5,7 hektare. Perbedaan tahun dan luasan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar riwayat penguasaan lahan dapat diperjelas melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak.
Selain perbedaan tahun dan luas lahan, aliansi juga menyoroti keterangan mengenai lahan yang disebut diberikan kepada Wiro dan Dino untuk dijaga serta dikelola. Sementara itu, lahan yang dikaitkan dengan Alimusu disebut berhubungan dengan uang sebesar Rp300 juta.
Menurut Sardi, keterangan mengenai luas lahan yang disebut diberikan kepada Alimusu juga perlu diperjelas karena terdapat angka berbeda, mulai dari 1 hektare, setengah hektare, hingga 3.000 meter persegi.
“Kami meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha mencermati secara saksama perbedaan keterangan Arifin Saroa terkait awal penguasaan, luas, dan riwayat pemberian lahan yang disengketakan. Dalam sidang mediasi, penguasaan lahan disebut dimulai sejak 1981 dengan luas 3–4 hektare, sementara materi gugatan terhadap Alimusu mencantumkan tahun 1988 dengan luas 5,7 hektare,” ujar Sardi Kamis (8/10).
“Selain itu, keterangan mengenai lahan yang disebut diberikan kepada Wiro dan Dino untuk dijaga dan dikelola, serta lahan untuk Alimusu yang dikaitkan dengan uang Rp300 juta, juga perlu diperjelas. Sebab, luas lahan yang disebut diberikan kepada Alimusu berubah-ubah, mulai dari 1 hektare, setengah hektare, hingga 3.000 meter persegi. Kami berharap seluruh perbedaan tersebut diuji berdasarkan dokumen, bukti, dan keterangan para pihak agar Majelis Hakim dapat menilai perkara secara objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” lanjutnya.
Aliansi menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat. Penentuan kebenaran mengenai riwayat dan hak atas lahan tetap harus merujuk pada alat bukti serta fakta yang terungkap dalam proses persidangan.
Menanggapi aspirasi massa, Anggi Purnama mempertanyakan apakah di antara anggota aliansi yang mengikuti aksi maupun hearing terdapat pihak yang secara langsung menjadi penggugat atau pihak berperkara dalam sengketa tersebut.
Menurut Anggi, pertanyaan itu penting untuk memastikan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian masyarakat dan pemuda terhadap persoalan sengketa lahan, bukan upaya memaksakan kepentingan pihak tertentu dalam perkara yang sedang berjalan.
Ia menyatakan, apabila aksi tersebut murni merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap persoalan agraria, pihak pengadilan menerima aspirasi itu dengan baik.
Anggi juga menegaskan bahwa pengadilan tetap berpegang pada prinsip independensi dalam memeriksa dan memutus perkara.
“Kami tetap akan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya, karena yang benar tetap benar dan yang salah tetap salah. Keputusan hakim sesuai dengan bukti persidangan atau fakta,” demikian penegasan yang disampaikan dalam hearing tersebut.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa proses peradilan tidak akan terpengaruh oleh kepentingan dari luar.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat dan pemeriksaan perkara merupakan dua hal yang harus ditempatkan secara proporsional. Masyarakat dapat menyampaikan pandangan, tetapi penentuan hak atas lahan tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Dalam pertemuan itu, Ketua PARADE Maluku Utara, Sahmir Ebamz, turut menyampaikan pandangannya mengenai sengketa lahan yang melibatkan Alimusu dan perusahaan.
Sahmir mengatakan, masyarakat memiliki kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya pengaruh pihak luar dalam perkara tersebut.
Menurutnya, perhatian masyarakat semakin besar karena salah satu pihak yang berperkara merupakan perusahaan besar, yakni PT TBP dari Harita Group.
Ia juga mengaku pernah terlibat dalam perjuangan hak Alimusu sebelum konflik agraria tersebut berlanjut ke meja hijau.
Menurut Sahmir, berdasarkan pengalamannya dalam gerakan tersebut, terdapat sejumlah upaya yang ia nilai berpotensi menghentikan perjuangan mereka.
Sengketa ini menjadi perhatian aliansi karena menyangkut persoalan penguasaan lahan dan tuntutan agar penyelesaian konflik agraria dilakukan secara adil, terbuka, serta sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam hearing di PN Labuha, aliansi meminta agar perbedaan keterangan mengenai tahun penguasaan, luas lahan, dan riwayat pemberian tanah diperiksa secara cermat. Mereka juga menyoroti dugaan pengaruh pihak luar yang disampaikan Sahmar, dengan menekankan pentingnya informasi dan bukti yang dapat diverifikasi.
“Di sisi lain, proses peradilan harus tetap berjalan secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun. Penyampaian aspirasi masyarakat perlu dihormati, sementara penentuan hak atas lahan tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.” Ujar Sahmir Kamis (8/10)
Pada akhirnya, kepastian mengenai hak atas lahan harus ditentukan melalui proses hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan dokumen, alat bukti, dan keterangan para pihak. Aliansi berharap penyelesaian sengketa tersebut dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
(*)

Tinggalkan Balasan