Pernyataan Kabag Hukum & Kepala DPMD Halsel Menyesatkan

- Penulis Berita

Kamis, 11 September 2025 - 06:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus menuai kecaman. Kali ini, pernyataan Kabag Hukum Setda Halsel, Yusran Uamakamea dan Kepala Dinas DPMD, M. Zaki Abdul Wahab S.H,M.H, dianggap menyesatkan publik serta mencederai logika hukum tata usaha negara.

Yusran Uamakamea berkilah bahwa pelantikan empat kepala desa yang dilakukan Bupati sudah benar, dengan alasan para kepala desa tersebut adalah pemenang di tingkat desa meski kalah dalam sengketa di PTUN Ambon. Ia bahkan menyebut putusan PTUN hanya menyoal aspek administratif, bukan fakta lapangan.

Pernyataan ini jelas bermasalah. Putusan PTUN bukanlah rekomendasi, melainkan putusan hukum inkrah yang wajib dijalankan. Tidak ada ruang tafsir subjektif, apalagi menolak pelaksanaan putusan dengan alasan “fakta di desa”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kadis DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab S.H, M.H juga menegaskan bahwa amar putusan PTUN Ambon tidak secara eksplisit memerintahkan pelantikan pihak penggugat. Dengan dalih itu, ia menyebut Bupati berhak menggunakan diskresi untuk melantik pihak lain.

“Bupati adalah pejabat TUN, sehingga keputusan yang diambil sudah melalui pertimbangan hukum,” ujar Zaki.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Bambang Joisangadji S.H menilai pernyataan tersebut keliru dan berpotensi menjerumuskan Bupati.

“Diskresi tidak bisa digunakan untuk membangkang amar putusan pengadilan. Dalam sistem hukum Indonesia, putusan PTUN yang sudah inkrah bersifat final dan mengikat, serta wajib dipatuhi oleh pejabat terkait. Mengabaikan putusan justru masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad),” tegas Bambang.

Lebih jauh, Bambang mengkritik tajam sikap Kabag Hukum yang terkesan gegabah dan asal berpendapat. “Coba kalau jadi Kabag Hukum, belajar dulu membaca amar putusan dan pahami dengan baik. Jangan memutuskan sesuatu hanya karena keinginan sendiri atau kelompok. Ini soal hukum, bukan soal selera,” ujarnya.

Alih-alih menjadi penasihat hukum yang meluruskan arah kebijakan Bupati, Kabag Hukum dan Kadis DPMD justru dinilai menjustifikasi tindakan yang nyata-nyata melawan hukum.

“Cara pandang seperti ini sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan. Jika pejabat publik menjadikan diskresi sebagai tameng untuk menolak putusan pengadilan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan kepala desa, tetapi juga martabat hukum, kepastian hukum, dan supremasi pengadilan di Halmahera Selatan,”pungkasnya. (red/ir).

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Berita ini 320 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru