Bupati Lantik 4 Kades Non-Legal Haram Hukumnya Kelola ADD DD & Berangkat ke Jatinangor

- Penulis Berita

Senin, 22 September 2025 - 14:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan Adi HI Adam (Foto/Nalarsatu.com)

Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan Adi HI Adam (Foto/Nalarsatu.com)

HALSEL, Nalarsatu.com – Empat desa di Halmahera Selatan kini menjadi episentrum polemik demokrasi pasca pelantikan kepala desa yang dibatalkan oleh PTUN Ambon. Keempat desa tersebut adalah Desa Kuo (Gane Timur), Desa Goro-goro (Bacan Timur), Desa Gandasuli (Bacan Selatan), dan Desa Loleongusu (Mandioli Utara). Polemik ini tidak hanya memicu perdebatan hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan di tingkat masyarakat desa karena menyangkut legitimasi pemerintahan dan pengelolaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD).

Adi Hi Adam, Ketua Barisan Rakyat Halsel, menilai status hukum empat kepala desa itu sudah tidak sah sehingga segala aktivitas pemerintahan maupun penggunaan anggaran tidak memiliki legitimasi.

“Empat kades itu haram hukumnya berangkat retret di Jatinangor Bandung, dan haram hukumnya mengelola ADD dan DD karena status mereka sudah dibatalkan melalui putusan PTUN,” tegas Adi, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan, membiarkan mereka tetap menjalankan roda pemerintahan desa sama saja dengan melawan hukum dan merusak tatanan demokrasi di tingkat desa. Menurutnya, Bupati Halmahera Selatan seharusnya tidak menutup mata terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau empat kades ini tetap dipaksakan untuk menjalankan fungsi pemerintahan desa, maka bukan saja melanggar hukum, tapi juga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan keuangan desa. Ini jelas berbahaya bagi kepentingan rakyat,” ujarnya.

Adi juga melontarkan kritik keras kepada Bupati Halmahera Selatan yang dinilainya sengaja menabrak aturan hukum demi kepentingan politik. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan sikap pemimpin yang abai terhadap asas-asas pemerintahan yang baik.

“Bupati seharusnya jadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, bukan justru jadi contoh buruk dengan melawan putusan pengadilan. Kalau kepala daerah sendiri berani mengangkangi hukum, bagaimana rakyat bisa percaya pada keadilan?” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendesak agar Pemerintah Daerah segera mengambil langkah tegas dengan menunjuk penjabat kepala desa sambil menyiapkan proses pemilihan ulang.

“Itu jalan terbaik agar tidak terjadi kekacauan dan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa,” pungkasnya. (red/ir)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru