Polemik Pelantikan Empat Kepala Desa di Halsel, Advokat Hendra Kasim: Diskresi Bupati Keliru

- Penulis Berita

Rabu, 24 September 2025 - 04:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus menuai sorotan. Kali ini, Advokat dan Legal Consultant, Hendra Kasim, melalui laman pribadinya (endrakasim.wordpress.com), menyoroti langkah Bupati Halsel yang dinilai keliru dalam menggunakan diskresi pemerintahan.

Hendra Kasim mengungkapkan, dirinya mendapatkan informasi polemik tersebut dari sejumlah kolega di Halmahera Selatan, terkait pelantikan Kepala Desa Gandasuli, Goro-Goro, Loleo Ngusu, dan Kuo. Dari hasil penelusurannya, akar persoalan berawal dari gugatan hasil pemilihan kepala desa di empat desa tersebut ke PTUN Ambon.

Dalam putusannya, PTUN membatalkan hasil pemilihan dan Keputusan Bupati tentang pengangkatan Kepala Desa, serta memerintahkan pencabutan SK dimaksud. Atas putusan tersebut, Bupati Halsel menindaklanjuti dengan membatalkan SK sesuai amar pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masalah muncul ketika setelah membatalkan SK, Bupati kembali melantik empat Kepala Desa yang secara tegas telah diperintahkan pengadilan untuk dibatalkan. Langkah ini jelas keliru,” tegas Hendra.

Menurut Hendra, dasar hukum yang dipakai Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, adalah diskresi. Namun, ia menegaskan bahwa diskresi tidak bisa digunakan sembarangan.

“Diskresi hanya dapat diterapkan pada tiga keadaan, yakni ketika terjadi kekosongan hukum, norma tidak jelas, atau adanya keadaan darurat (force majeure) yang hanya bisa diatasi dengan kebijakan pemerintah. Kasus Halsel jelas tidak memenuhi syarat-syarat ini,” paparnya.

Hendra mengutip pandangan pakar hukum administrasi, Ridwan HR, yang menekankan bahwa diskresi merupakan kebebasan terbatas yang diberikan kepada pejabat tata usaha negara. Artinya, kewenangan ini bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) bila tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 23 UU Administrasi Pemerintahan.

“Dalam hukum administrasi berlaku asas tidak mencampuradukkan kewenangan. Bupati adalah pejabat administrasi, bukan Nabi. Keputusan yang sudah dibatalkan pengadilan tidak bisa dihidupkan kembali,” sindirnya tajam.

Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa persoalan di Halsel bukanlah kekosongan hukum yang dapat dijadikan dasar diskresi. Sebaliknya, sudah ada putusan pengadilan yang jelas dan mengikat.

“Oleh karena itu, langkah Bupati yang kembali melantik empat Kepala Desa setelah pembatalan SK adalah bentuk pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru