Polemik Pelantikan Empat Kepala Desa di Halsel, Advokat Hendra Kasim: Diskresi Bupati Keliru

- Penulis Berita

Rabu, 24 September 2025 - 04:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus menuai sorotan. Kali ini, Advokat dan Legal Consultant, Hendra Kasim, melalui laman pribadinya (endrakasim.wordpress.com), menyoroti langkah Bupati Halsel yang dinilai keliru dalam menggunakan diskresi pemerintahan.

Hendra Kasim mengungkapkan, dirinya mendapatkan informasi polemik tersebut dari sejumlah kolega di Halmahera Selatan, terkait pelantikan Kepala Desa Gandasuli, Goro-Goro, Loleo Ngusu, dan Kuo. Dari hasil penelusurannya, akar persoalan berawal dari gugatan hasil pemilihan kepala desa di empat desa tersebut ke PTUN Ambon.

Dalam putusannya, PTUN membatalkan hasil pemilihan dan Keputusan Bupati tentang pengangkatan Kepala Desa, serta memerintahkan pencabutan SK dimaksud. Atas putusan tersebut, Bupati Halsel menindaklanjuti dengan membatalkan SK sesuai amar pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masalah muncul ketika setelah membatalkan SK, Bupati kembali melantik empat Kepala Desa yang secara tegas telah diperintahkan pengadilan untuk dibatalkan. Langkah ini jelas keliru,” tegas Hendra.

Menurut Hendra, dasar hukum yang dipakai Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, adalah diskresi. Namun, ia menegaskan bahwa diskresi tidak bisa digunakan sembarangan.

“Diskresi hanya dapat diterapkan pada tiga keadaan, yakni ketika terjadi kekosongan hukum, norma tidak jelas, atau adanya keadaan darurat (force majeure) yang hanya bisa diatasi dengan kebijakan pemerintah. Kasus Halsel jelas tidak memenuhi syarat-syarat ini,” paparnya.

Hendra mengutip pandangan pakar hukum administrasi, Ridwan HR, yang menekankan bahwa diskresi merupakan kebebasan terbatas yang diberikan kepada pejabat tata usaha negara. Artinya, kewenangan ini bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) bila tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 23 UU Administrasi Pemerintahan.

“Dalam hukum administrasi berlaku asas tidak mencampuradukkan kewenangan. Bupati adalah pejabat administrasi, bukan Nabi. Keputusan yang sudah dibatalkan pengadilan tidak bisa dihidupkan kembali,” sindirnya tajam.

Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa persoalan di Halsel bukanlah kekosongan hukum yang dapat dijadikan dasar diskresi. Sebaliknya, sudah ada putusan pengadilan yang jelas dan mengikat.

“Oleh karena itu, langkah Bupati yang kembali melantik empat Kepala Desa setelah pembatalan SK adalah bentuk pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru