“Bambang Joisangadji Bongkar: Diskresi Bupati Halsel Batal Demi Hukum, 4 Kades Tak Sah!”

- Penulis Berita

Jumat, 26 September 2025 - 13:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan kembali memantik kritik tajam. Praktisi Hukum, Bambang Joisangadji, S.H, dengan tegas menyatakan bahwa pelantikan ulang empat kepala desa yang sebelumnya telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon adalah tindakan batal demi hukum dan tidak memiliki dasar yuridis.

Menurut Bambang, perkara tersebut sudah tuntas diperiksa di PTUN Ambon dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Karena itu, langkah Bupati melantik kembali empat orang yang sama merupakan pelanggaran terhadap putusan pengadilan.

“Tidak ada alasan lagi untuk membawa perkara ini ke PTUN, karena subyek hukumnya masih orang yang sama dan sudah ada putusan final. Putusan PTUN sudah sangat jelas menyebutkan bahwa SK Nomor 131 dibatalkan khusus terhadap empat desa dan empat orang yang terlibat di dalamnya,” tegas Bambang saat dimintai tanggapan oleh Nalarsatu.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, SK 131 memang berbentuk kolektif mencakup 26 kecamatan dengan puluhan desa, tetapi hakim hanya membatalkan untuk empat desa tertentu. Pembatalan itu, kata Bambang, lahir dari fakta persidangan yang membuktikan adanya kecurangan dalam proses pemilihan kepala desa.

“Dalil kecurangan itu sudah diuji di pengadilan dan terbukti secara hukum. Maka ketika Bupati berdalih menggunakan diskresi untuk melantik kembali orang-orang yang dibatalkan itu, secara otomatis alasan tersebut gugur dan batal demi hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Bambang menegaskan bahwa alasan kekosongan hukum yang dipakai untuk membenarkan penggunaan diskresi juga tidak tepat. Pasal 22 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memang mengatur diskresi, namun bukan untuk mengatasi persoalan yang sudah ada aturan dan sudah ada putusan pengadilan.

 

“Tidak ada kekosongan hukum. UU Desa, Permendagri, Perda hingga Perbup sudah mengatur dengan jelas. Diskresi tidak bisa dipakai untuk melanggengkan sesuatu yang lahir dari kecurangan,” ujarnya.

Ia kemudian mengingatkan bahwa terdapat asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur yang berarti setiap putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat para pihak yang berperkara.

“Bupati adalah pihak tergugat dalam perkara ini. Maka wajib tunduk dan patuh pada putusan PTUN yang sudah inkracht. Mengabaikan putusan pengadilan sama saja dengan melecehkan kewibawaan hukum dan peradilan,” pungkas Bambang dengan nada tegas.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru