Tiong San Ribut dan Tuding Ada Intimidasi Usaha, “Kenapa Cuma Saya yang Ditekan”

- Penulis Berita

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Nalarsatucom

Dok: Nalarsatucom

LABUHA, Nalarsatu.com – Suasana di depan Kafe Bunga Low 3 sore ini mendadak tegang. Saat rombongan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan bersama Satpol PP, pengurus BARAH, pengurus BPR, dan sejumlah wartawan melakukan peninjauan lapangan, pemilik usaha Tiong San tiba-tiba naik pitam dan meluapkan protes keras terhadap langkah pemerintah yang dinilainya tidak adil.

Tiong menuding, pemerintah dan kelompok masyarakat justru tebang pilih dalam menertibkan izin bangunan dan usaha di wilayah Labuha.

“Kenapa harus saya yang ditekan? Kenapa tidak gudang milik Jabir? Atau Penginapan Orens yang jelas-jelas berdiri di area resapan air? Aridin juga punya gudang besar di sana. Tapi kenapa cuma usaha saya yang dipersoalkan?” bentak Tiong San dengan nada tinggi di depan petugas dan warga sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa dirinya merupakan pengusaha taat pajak, yang selama ini rutin memenuhi kewajiban daerah dan memberi kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya bayar pajak daerah lebih besar dari banyak pengusaha lain di Halsel. Tapi kenapa saya yang terus diintimidasi? Kalau mau adil, semua usaha tanpa izin bangunan juga harus ditindak, bukan hanya saya!” tegasnya.

Ketegangan makin meningkat saat Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Rustam Side, ikut menanggapi pernyataan Tiong San. Rustam menilai, apa yang dilakukan pemerintah bukan bentuk intimidasi, melainkan penegakan aturan agar semua pelaku usaha tunduk pada mekanisme izin dan tata ruang yang berlaku.

“Kami tidak sedang menekan siapa pun. Tapi semua usaha, besar atau kecil, wajib tunduk pada aturan izin bangunan dan tata ruang. Jangan karena merasa bayar pajak, lalu kebal hukum. Kalau ada pelanggaran, harus siap diperiksa,” tegas Rustam Side di lokasi.

Pernyataan Rustam itu kembali dibalas Tiong San dengan nada tinggi, jangan terlalu tekan saya dalam urusan teknis perizinan dan justru terkesan membela langkah sepihak pemerintah.

“Saya tidak menolak aturan, tapi jangan hanya saya yang diserang. Banyak bangunan lain yang juga belum punya izin lengkap, tapi tidak disentuh. Kalau mau bersih, bersihkan semua, jangan tebang pilih!” seru Tiong.

Situasi di lokasi sempat memanas hingga beberapa anggota Satpol PP harus turun tangan menenangkan kedua pihak. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu menyebut, perdebatan berlangsung sengit namun akhirnya mereda setelah aparat menengahi.

Sumber internal menyebutkan, peninjauan lapangan yang dipimpin Kadis PTSP Nasir Koda itu merupakan bagian dari operasi penertiban bangunan dan usaha tanpa izin resmi yang kini sedang diperketat oleh Pemkab Halmahera Selatan. Namun, langkah tersebut memicu tanda tanya di kalangan pengusaha lokal  apakah penegakan aturan ini benar-benar objektif atau hanya menyasar pihak tertentu.

Pengurus BARAH menegaskan akan terus mengawal setiap kebijakan pemerintah daerah agar tidak ada kompromi terhadap pelanggaran izin usaha, terutama di wilayah yang masuk dalam kawasan resapan air.

“Kami akan pantau dan dorong semua pihak agar taat hukum, tapi juga kami ingatkan pemerintah: penegakan aturan harus adil dan transparan. Jangan ada kesan pilih kasih,” tandas Rustam Side.

Sementara itu, Ketua Barisan Pemuda Rakyat (BPR) Halmahera Selatan, Zulkifli Robo, menegaskan bahwa setiap bangunan usaha wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum beroperasi.

“Walaupun bangunannya sudah berdiri, tapi kalau belum mendapatkan izin PBG, ya secara hukum tidak bisa beroperasi. Tidak boleh menjalankan kegiatan usaha dan wajib ditutup sampai izinnya keluar,” tegas Zulkifli Robo.

Menurutnya, aturan ini bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi bagian penting dari upaya menjaga ketertiban tata ruang dan keselamatan publik. “Kalau semua orang bisa bangun tanpa izin, kota ini akan jadi kacau. Jadi siapa pun harus tunduk pada mekanisme hukum yang sama,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kadis PTSP Nasir Koda tetap bersikap tegas namun hati-hati. Ia mengakui bahwa pengusaha tersebut memang terdaftar sebagai wajib pajak aktif, namun menegaskan bahwa izin bangunan dan izin usaha adalah dua hal berbeda yang wajib dipenuhi.

“Benar, dia bayar pajak bangunan. Tapi membayar pajak bukan berarti otomatis sah secara izin. Kami mohon maaf, tapi kalau izin usahanya dicabut, berarti otomatis dia tidak bisa lagi menjalankan kegiatan usaha di mana pun di wilayah ini,” jelas Nasir Koda di lokasi.

Nasir menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu rekomendasi teknis dari Dinas PU dan PUPR, yang akan menilai apakah bangunan tersebut melanggar zona resapan air atau tidak.

“Kami menunggu hasil kajian teknis. Kalau lokasi memang masuk area resapan, maka bangunannya wajib dikaji ulang. Ini bukan persoalan pribadi, tapi tanggung jawab pemerintah menjaga tata ruang,” tegasnya lagi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru