Senin Besok FAK Laporkan Kadis DPMD dan Ketua Apdesi ke Kejati dan Kapolda Malut Dugaan Korupsi Dana Desa Rp6 Miliar

- Penulis Berita

Sabtu, 1 November 2025 - 00:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Nalarsatu.com – Kegiatan retret kepala desa se-Kabupaten Halmahera Selatan yang sebelumnya diklaim sebagai kegiatan pembinaan spiritual, kini mulai terkuak sisi gelapnya. Berdasarkan temuan dan pesan berantai yang beredar di grup WhatsApp resmi para kepala desa, muncul indikasi kuat adanya perintah langsung dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Muhammad Zaki Abdul Wahab, untuk mempercepat perubahan APBDes menjelang kegiatan tersebut.

Dalam percakapan yang tersebar, Zaki menyampaikan instruksi agar seluruh kepala desa segera melakukan perubahan APBDes sebelum pencairan gaji bulan November.

“Segera, yang belum lakukan APBDes perubahan lakukan, sebelum pencairan gaji bulan November. Penting itu,” tulis Zaki dalam pesan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Instruksi itu kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, kegiatan retret yang melibatkan 249 kepala desa dan 30 camat di seluruh wilayah Halsel itu diduga menggunakan sebagian dana desa melalui mekanisme perubahan APBDes tanpa dasar hukum dan tanpa musyawarah desa.

Koordinator Aksi Front Anti Korupsi (FAK) Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menilai pesan yang beredar itu bukan sekadar perintah teknis, tetapi indikasi upaya menutupi penggunaan anggaran desa untuk kegiatan non-prioritas.

“Instruksi Kadis DPMD itu bentuk kepanikan. Tudingan publik terhadap dirinya dan Ketua APDESI Abdul Aziz bukan tanpa dasar. Kebijakan pemakaian sejumlah item kegiatan di desa untuk membiayai retret adalah fakta yang kini coba ditutupi lewat perubahan APBDes,” tegas Wahyudi kepada Nalarsatu.com, Jumat (31/10).

Menurut Wahyudi, langkah perubahan APBDes yang dilakukan secara serentak tanpa mekanisme musyawarah merupakan bentuk pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

“Sebagian kepala desa telah memakai anggaran di luar peruntukan, lalu berusaha menutupinya lewat APBDes perubahan tanpa musyawarah dengan masyarakat. Itu pelanggaran serius dan berpotensi pidana,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, FAK Maluku Utara akan melaporkan secara resmi Kadis DPMD Muhammad Zaki Abdul Wahab dan Ketua APDESI Abdul Aziz ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku Utara, Senin (3/11/2025).

“Kami tidak perlu berteori soal aturan. Kejati Malut tahu betul bentuk kejahatan pengelolaan keuangan negara. Retret ini bukan kegiatan spiritual, tapi sudah menyerempet pada dugaan praktik penyimpangan anggaran publik,” kata Wahyudi.

FAK mendesak Kajati Maluku Utara untuk menjadikan kasus ini atensi khusus, sebagai ujian awal kepemimpinan dalam pemberantasan korupsi daerah.

“Jangan ada tebang pilih. Jika benar terbukti ada instruksi atau koordinasi penggunaan dana di luar mekanisme, maka itu sudah masuk ranah pidana,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Nalarsatu.com telah berupaya menghubungi Kepala Dinas DPMD Halsel Muhammad Zaki Abdul Wahab dan Ketua APDESI Halsel Abdul Aziz untuk memberikan klarifikasi, namun belum ada tanggapan resmi dari keduanya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru