Oleh: Maulana MPM Djamal Syah, S.H., M.H. )*
DI tengah merosotnya kredibilitas pemerintah daerah dan melemahnya kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Halmahera Selatan (Halsel), lahirlah sebuah gerakan yang memecah keheningan sekaligus menghidupkan kembali nurani kolektif masyarakat. Gerakan itu bernama Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH). Ia bukan produk politik elektoral, bukan pula alat kelompok tertentu. BARAH hadir sebagai suara moral respon terhadap kekuasaan yang dinilai makin menjauh dari asas keadilan, kepatutan, dan integritas publik.
BARAH dipimpin oleh Adi Hi Adam, aktivis yang dikenal konsisten dalam advokasi sosial. Di balik gerakannya berhimpun elemen strategis: aktivis masyarakat, jurnalis independen, serta praktisi hukum muda dari Perhimpunan Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHAI) Kabupaten Halmahera Selatan. Kombinasi ini membuat BARAH bukan hanya kelompok aksi, tetapi ruang kolaboratif antara intelektual kritis dan pegiat advokasi hukum. Dengan komposisi demikian, gerakan ini memiliki fondasi yang komplet moral, advokatif, dan informatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi BARAH pada awal September 2025 menjadi penanda penting kebangkitan kesadaran rakyat. Massa bergerak dari Pujasera Palem Tomori menuju Kantor Bupati, DPRD, Polres, hingga Kejaksaan Negeri. Tuntutan mereka jelas dan terukur: pembatalan pelantikan empat kepala desa bermasalah, pembentukan satgas pemberantasan mafia BBM bersubsidi, audit dan penelusuran dana retret kepala desa, hingga desakan pengusutan dugaan korupsi yang membelit birokrasi daerah. Semua itu menunjukkan bahwa aksi BARAH bukan kemarahan spontan, tetapi gerakan sadar yang lahir dari meningkatnya keberanian rakyat untuk mengawasi dan menegur kekuasaan.
Kemunculan BARAH mencerminkan satu problem mendasar: defisit supremasi hukum di tingkat lokal. Ketika lembaga negara gagal menegakkan keadilan, rakyat akan mengorganisir dirinya. Secara sosiologis, BARAH dapat dipahami sebagai bentuk civil disobedience yang etis ketidakpatuhan sipil yang tidak bertujuan merusak negara, tetapi justru mengembalikan negara pada jalur moral dan konstitusionalnya. Gerakan ini bukan destruktif; ia rekonstruktif. Ia tidak membakar, tetapi membenahi. Ia tidak mencaci, tetapi menuntut pertanggungjawaban.
Kekuatan BARAH bukan hanya terletak pada banyaknya massa, tetapi pada kesadaran intelektual yang menyertainya. Praktisi hukum muda memperkuat gerakan dengan argumentasi hukum yang sistematis. Jurnalis independen memperluas resonansi isu, memastikan publik memperoleh informasi yang jernih. BARAH memahami bahwa perubahan tidak cukup hanya dengan mobilisasi, tetapi harus diperkokoh melalui edukasi hukum dan penataan narasi publik. Inilah yang membuatnya berbeda dari gerakan protes pada umumnya BARAH tumbuh sebagai gerakan moral rakyat yang terstruktur.
Dalam lanskap demokrasi lokal, BARAH hadir sebagai titik balik. Ia menandai bahwa masyarakat Halmahera Selatan tidak lagi menjadi penonton ketika terjadi penyimpangan kekuasaan. Rakyat kini sadar bahwa mereka pemilik kedaulatan. BARAH tidak bertujuan merebut kekuasaan, melainkan mengingatkan bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan hak istimewa elite. Di tengah politik lokal yang masih sarat patronase dan feodalisme, sikap independen BARAH merupakan anomali yang membahagiakan. Tanpa afiliasi partai, tanpa kepentingan politik jangka pendek, BARAH berdiri sebagai oposisi moral bagi penyelenggara negara.
BARAH adalah cermin bahwa Halmahera Selatan sedang memasuki fase kebangkitan moral. Kebangkitan ini tidak lahir dari agenda politik, tetapi dari kesadaran kolektif bahwa daerah ini harus dijaga oleh orang-orang yang menjunjung integritas. BARAH mungkin baru muncul, tetapi suara yang diusungnya adalah suara lama yang selama ini terpendam: bahwa rakyat tidak lagi siap memaafkan kebijakan yang menyimpang dan kekuasaan yang abai pada nurani.
Ketika kekuasaan menjadi tuli, sejarah selalu membuktikan bahwa rakyatlah yang akan berbicara. Dan di Halmahera Selatan, suara itu kini telah membentuk barisan. Barisan itu bernama (*)











