Jakarta, Nalarsatu.com – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Senin (10/11). Aksi ini dilakukan untuk mendesak pemerintah pusat segera menindak tegas perusahaan-perusahaan tambang di Maluku Utara yang diduga belum menempatkan Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang, padahal kewajiban tersebut telah ditegaskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP 78 Tahun 2010.

Dalam aksi yang berlangsung di depan kantor kementerian terkait, peserta aksi membawa spanduk dan dokumen temuan resmi yang memuat puluhan perusahaan tambang bermasalah. Massa aksi juga secara terbuka menyerahkan Pernyataan Sikap yang dibacakan langsung oleh Ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas.

Zainal menegaskan bahwa praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) bukan hanya soal eksploitasi dan keuntungan ekonomi, tetapi juga komitmen terhadap pemulihan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan ruang hidup.

“Kami datang dari Maluku Utara untuk menagih tanggung jawab negara. Bukan hanya mengawasi investasi, tapi memastikan perusahaan memulihkan lingkungan lewat dana reklamasi dan pascatambang. Namun fakta BPK menunjukkan banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban itu,” tegas Zainal dalam orasinya Senin (10/11).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI Nomor 21.a/LHP/XVII/05/2024, terdapat 34 perusahaan tambang yang belum atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.

Aksi ini, kata Zainal, merupakan bentuk tekanan publik agar pemerintah pusat, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak menutup mata terhadap temuan tersebut.

“Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat. Jika negara diam, itu sama saja membiarkan kerusakan ekologis terus terjadi,” ujarnya.

DAFTAR PERUSAHAAN YANG DIDUGA BELUM/TIDAK MENEMPATKAN DANA JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG

(Daftar dipertahankan utuh sesuai dokumen resmi untuk menjaga keakuratan data)

1. PT Sumberdaya Arindo (SA) – Halmahera Timur

2. PT Nusa Karya Arindo (NKA) – Halmahera Timur

3. PT IJK – Kabupaten Pulau Morotai

4. PT Intim Mining Sentosa (IMS) – Pulau Obi, Halsel

5. PT Gane Tambang Sentosa (GTS) – Halsel

6. PT AAP – Morotai

7. PT Asmin Bara Bronang (ABB) – Halsel

8. PT Karya Wijaya (KW) – Pulau Gebe

9. PT BMTB – Kepulauan Sula

10. PT Cakrawala Agro Besar (CAB) – Haltim

11. PT Forward Matrix Indonesia (FMI) – Haltim

12. PT Forward Matrix Indonesia (FMI) – Haltim

13. PT WPP – Halmahera Utara

14. PT PSLM – Kepulauan Sula

15. PT Jikodolong Megah Pertiwi (JMP) – Halsel

16. PT ABB – Haltim

17. PT Aneka Niaga Prima (ANP) – Pulau Gebe

18. PT Smart Marsindo (SM) – Pulau Gebe

19. PT TLJ – Halmahera Utara

20. PT WP – Kepulauan Sula

21. PT BSNP – Kepulauan Sula

22. PT Aneka Tambang Resources Indonesia (ATRI) – Halsel

23. PT Arumba Jaya Perkasa (AJP) – Haltim

24. PT Batra Putra Mulia (BPM) – Halteng

25. PT Sumber Ardi Swarna (SAS) – Halut

26. PT Indo Bumi Nikel (IBN) – Haltim

27. PT Obi Prima Nikel (OPM) – Halsel

28. PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) – Haltim & Halteng

29. PT Wana Kencana Mineral (WKM) – Haltim

30. PT Mega Haltim Mineral (MHM) – Haltim

31. PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) – Haltim

32. PT Tri Usaha Bersama (TUB) – Halbar

33. PT Makmur Jaya Lestari (MJL) – Haltim

34. PT Obi Anugrah Mineral (OAM) – Pulau Obi, Halsel

Dalam penutup aksinya, Zainal menyampaikan bahwa LPP Tipikor Malut akan terus mengawal isu ini hingga pemerintah mengambil tindakan konkret. Menurutnya, jika ditemukan unsur pembiaran atau pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum harus memulai penyelidikan.

“Aksi ini bukan yang terakhir. Jika negara tidak bertindak, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat penegakan hukum,” tegasnya.