LPP Tipikor Gelar Aksi di Jakarta, Desak Pemerintah Tindak Puluhan Perusahaan Tambang yang Belum Menempatkan Dana Reklamasi dan Pascatambang

- Penulis Berita

Senin, 10 November 2025 - 08:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nalarsatu.com – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Senin (10/11). Aksi ini dilakukan untuk mendesak pemerintah pusat segera menindak tegas perusahaan-perusahaan tambang di Maluku Utara yang diduga belum menempatkan Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang, padahal kewajiban tersebut telah ditegaskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP 78 Tahun 2010.

Dalam aksi yang berlangsung di depan kantor kementerian terkait, peserta aksi membawa spanduk dan dokumen temuan resmi yang memuat puluhan perusahaan tambang bermasalah. Massa aksi juga secara terbuka menyerahkan Pernyataan Sikap yang dibacakan langsung oleh Ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas.

Zainal menegaskan bahwa praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) bukan hanya soal eksploitasi dan keuntungan ekonomi, tetapi juga komitmen terhadap pemulihan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan ruang hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami datang dari Maluku Utara untuk menagih tanggung jawab negara. Bukan hanya mengawasi investasi, tapi memastikan perusahaan memulihkan lingkungan lewat dana reklamasi dan pascatambang. Namun fakta BPK menunjukkan banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban itu,” tegas Zainal dalam orasinya Senin (10/11).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI Nomor 21.a/LHP/XVII/05/2024, terdapat 34 perusahaan tambang yang belum atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.

Aksi ini, kata Zainal, merupakan bentuk tekanan publik agar pemerintah pusat, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak menutup mata terhadap temuan tersebut.

“Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat. Jika negara diam, itu sama saja membiarkan kerusakan ekologis terus terjadi,” ujarnya.

DAFTAR PERUSAHAAN YANG DIDUGA BELUM/TIDAK MENEMPATKAN DANA JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG

(Daftar dipertahankan utuh sesuai dokumen resmi untuk menjaga keakuratan data)

1. PT Sumberdaya Arindo (SA) – Halmahera Timur

2. PT Nusa Karya Arindo (NKA) – Halmahera Timur

3. PT IJK – Kabupaten Pulau Morotai

4. PT Intim Mining Sentosa (IMS) – Pulau Obi, Halsel

5. PT Gane Tambang Sentosa (GTS) – Halsel

6. PT AAP – Morotai

7. PT Asmin Bara Bronang (ABB) – Halsel

8. PT Karya Wijaya (KW) – Pulau Gebe

9. PT BMTB – Kepulauan Sula

10. PT Cakrawala Agro Besar (CAB) – Haltim

11. PT Forward Matrix Indonesia (FMI) – Haltim

12. PT Forward Matrix Indonesia (FMI) – Haltim

13. PT WPP – Halmahera Utara

14. PT PSLM – Kepulauan Sula

15. PT Jikodolong Megah Pertiwi (JMP) – Halsel

16. PT ABB – Haltim

17. PT Aneka Niaga Prima (ANP) – Pulau Gebe

18. PT Smart Marsindo (SM) – Pulau Gebe

19. PT TLJ – Halmahera Utara

20. PT WP – Kepulauan Sula

21. PT BSNP – Kepulauan Sula

22. PT Aneka Tambang Resources Indonesia (ATRI) – Halsel

23. PT Arumba Jaya Perkasa (AJP) – Haltim

24. PT Batra Putra Mulia (BPM) – Halteng

25. PT Sumber Ardi Swarna (SAS) – Halut

26. PT Indo Bumi Nikel (IBN) – Haltim

27. PT Obi Prima Nikel (OPM) – Halsel

28. PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) – Haltim & Halteng

29. PT Wana Kencana Mineral (WKM) – Haltim

30. PT Mega Haltim Mineral (MHM) – Haltim

31. PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) – Haltim

32. PT Tri Usaha Bersama (TUB) – Halbar

33. PT Makmur Jaya Lestari (MJL) – Haltim

34. PT Obi Anugrah Mineral (OAM) – Pulau Obi, Halsel

Dalam penutup aksinya, Zainal menyampaikan bahwa LPP Tipikor Malut akan terus mengawal isu ini hingga pemerintah mengambil tindakan konkret. Menurutnya, jika ditemukan unsur pembiaran atau pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum harus memulai penyelidikan.

“Aksi ini bukan yang terakhir. Jika negara tidak bertindak, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat penegakan hukum,” tegasnya.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru