Hikayat Talaga Rano: “Geothermal Jangan Sampai Lolos”

- Penulis Berita

Kamis, 27 November 2025 - 09:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Tiklas Pileser Babua -Tim Penggagas Forum Peduli Talaga Rano

 

EKSODUS Gam Woun. Asal muasal Marga yang mendiami Talaga Rano di mulai pada abad ke-16 atau pada Tahun 1512 ketika Portugis mulai mendarat di Kepulauan Maluku, lebih tepatnya di Ternate yang di pimpin oleh tokoh penting dalam ekspedisi rempah seperti, Antonio de Abreu atas kepercayaan Gubernur Jenderal Portugis saat itu, Alfonso de Albuquerque.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eksodus Dari Loloda Kudu Ruba Ua (Loloda Bakun) ke Talaga Rano dikarenakan ada satu tradisi yang dilakukan oleh Raja Kanjoe (Raja Loloda) yang ketika melakukan makan – makan adat atau di kenal dalam Bahasa Sahu adalah Orom Sasadu diharuskan ada satu anak yang dikorbankan menjadi ‘Alas Anak Magori’ di kaki Tiang Rumah Adat, dari tradisi yang dianggap menyimpang itulah kemudian eksodus dari Loloda Bakun untuk mendiami Talaga Rano. Disamping itu juga, sempat terlibat Peperangan Gamkonora sehingga pada akhirnya mengharuskan komunitas ini berhijrah ke Talaga Rano. (Sumber: Wawancara Tetua Adat, Karel Tjiawa)

Dalam perjalanan dan kehidupan sehari-hari di Gam Woun (Kampung Ofu/Lebah), terdepat dua ekor anjing dengan nama Spipo (Taraudu) dan Bo’oca (Loloda) yang di temukan di Taga Ra’du. Dari dua ekor anjing itulah yang menyematkan bahwa ada dua kelompok yang mendiami Talaga Rano dan menetap sebagai penduduk asli Talaga Rano. (Sumber: Wawancara Tetua Adat, Karel Tjiawa)

Berselang waktu, Gam Woun ini dipimpin oleh Kapita yang dikenal dengan Nama Suwatalbessy, kemudian Kapita yang menjaga muara air sungai di kenal dengan Kapita Hukum Tua dan Hukum Biji. Sementara itu, marga asli dari talaga rano ialah Latar Besa, Kudu Ruba Ua, Tal’adi Bessy, dan Suwatalbessy.

Selain kehidupan yang dipimpin oleh Kapita, di Gam Woun juga terdapat Rumah Adat pertama yang dinamakan Rumah Adat Gusuwong Pangota (Rumah Adat Gamsungi) dan Ngale Gusuwong (Rumah Adat Taraudu). (Sumber: Wawancara Tetua Adat, Karel Tjiawa)

Asal Muasal Nama Gamsungi
Di era Hindia-Belanda, tepatnya Pada tahun 1820 daratan Halmahera merupakan Wilayah kerja kekuasaan Belanda, pada tahun ini pula Dous dikenal dengan sebutan Talagarano yang artinya, Air Obat diambil dai bahasa Suku Sahu (Padisua).

Dalam selang waktu yang cukup lama, terjadi perpindahan Kampung Talaga Rano dengan nama Tagallala dan berpindah lagi dengan nama menjadi Gam Naga. Tahun 1912, penduduk Gam Naga eksodus ke wilayah Gemente (Hamente) dengan nama Desa Gamsungi. Nama Desa Gamsungi diambil dari dua suku kata yang berasal dari Bahasa Sahu yaitu, GAM (Kampung) SUNGI (Baru) yang artinya Kampung Baru. Desa Gamsungi merupakan Desa Agraris, karena kehidupan masyarakat masih melekat dengan cara bercocok tanam padi (Padi Ladang). Tanaman padi merupakan tanaman unggulan untuk kelangsungan hidup bagi masyarakat Desa Gamsungi dan cukup kental dengan Adat Istiadat Sahu Dan di lengkapi dengan Rumah Adat (Sasadu).

Pada tahun 1912, para pemimpin di Kampung atau Desa disebut sebagai Nyira dalam bahasa Suku Sahu. Nyira merupakan jabatan tertinggi dan sangat dihargai oleh masyarakat, sekarang dikenal dengan sebutan Kepala Desa. Ada beberapa nama Pemimipin Kampung pada waktu itu, antara lain: Nyira Buka (tidak diketahui tahun), Nyira Huko (tidak diketahui tahun) Nyira Mara (tidak diketahui tahun), Nyira Haji (tidak diketahui tahun), Nyira Ishak Beno (1960-1965), Nyira Ngoko (1965-1979), Kepala Desa Ishak Beno (1979-1991), Kepala Desa Nohc Molle (1991-2006), Kepala Desa Paulus Suwatalbessy (2006-2018), Plt. Kepala Desa Albert Bassay (2018), Kepala Desa Karlos Bungajawa, S.Pd (2019-Sekarang).

Satwa Endemik Talaga Rano
Selain Gugusan pulau-pulau kecil yang terlihat di tengah Talaga Rano dan dikelilingi oleh asap belerang yang terkandung di pinggiran tebing.
Talaga Rano juga menyimpan beberapa Satwa seperti Rusa, Burung Puyuh, Burung Weka-weka atau Bidadari Halmahera (Semioptera Wallacii), Burung Nuri, Burung Kakatua Putih, dan Burung Cendrawasih Gagak (Lycocorax pyrrhopterus).

Ancaman Talaga Rano Dan Arah Perlawanan

Talaga Rano merupakan salah satu Objek Wisata yang belum familiar di kalangan Masyarakat Maluku Utara karena keterbatasan informasi dan pengelolaan potensi yang belum dimaksimalkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat. Luas kawasan Talaga Rano sekitar 97,81 hektar dan Luas Wilayah sekira 16.650 hektar. Kini, sebelum keindahan dan kearifan lokal Talaga Rano dijadikan sebagai salah objek wisata yang dikenal di seluruh penjuru Dunia, masyarakat Halmahera Barat khususnya masyarakat lingkar Talaga Rano dikejutkan oleh Pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Di Daerah Talaga Rano dengan Nomor: 08.Pm/EK.04/DEP/2025 yang di keluarkan oleh Kementerian ESDM dengan masa waktu dimulai sejak pukul 00.01 WIB Tanggal 19 September 2025 s.d batas akhir pada pukul 12.00 WIB tanggal 02 Oktober 2025.

Negara hadir dengan memanfaatkan wilayah pinggiran yang membawa konsep energi hijau atau energi baru-terbarukan tanpa memanfaatkan energi fosil lagi. Hal ini semakin memperkuat tentang ekspansi kapitalisme yang di sampaikan oleh Immanuel Wallerstein (1930–2019) Dalam World-Systems Theory, Wallerstein menekankan bahwa kapitalisme berkembang melalui ekspansi sistem dunia. Ia membagi dunia menjadi core (pusat), semi-periphery (setengah pinggiran), dan periphery (pinggiran). Ekspansi kapitalisme terjadi saat negara-negara pusat memanfaatkan sumber daya dan tenaga kerja murah dari wilayah pinggiran.

Isu strategis tentang panas bumi sejatinya membawa dampak yang cukup serius. Selain bahaya konflik interest yang berkepanjangan, menurut Glassley (2010) – Ahli Geothermal Energy Dalam bukunya Geothermal Energy: Renewable Energy and the Environment, Glassley menjelaskan bahwa: “Pemanfaatan geotermal dapat menyebabkan pelepasan gas beracun dan perubahan lingkungan jika sistem reservoir tidak dikontrol dengan baik.” selain itu, konflik lokal yang ditimbulkan terkait kehadiran proyek panas bumi menurut Dickson & Fanelli (2003) –

Dalam Geothermal Energy: Utilization and Technology, mereka menyebut bahwa:
“Meskipun emisi geotermal jauh lebih rendah dibanding bahan bakar fosil, dampak lokal terhadap lingkungan bisa signifikan.”

Bahaya menurut Dickson & Fanelli: Pencemaran udara lokal oleh gas berbau seperti H₂S. Kebisingan dan gangguan ekosistem selama eksplorasi dan pengeboran. Kebocoran fluida panas bumi yang mengandung merkuri, arsenik, dan boron.

Untuk menjaga marwah tanah dan hutan Talaga Rano, masyarakat adat berhak mempertahankan ulayatnya dengan berpijak pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, tentang pengakuan dan penghormatan negara terhadap hukum adat. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, tentang identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Talaga yang tadinya memiliki sejuta cerita Historis dan satwa endemik, kini mulai terancam punah dengan kehadiran proyek Panas Bumi. Penebangan pohon sebagai akses beroperasinya Panas Bumi mengharuskan Burung Bidadari Halmahera dan satwa lain kehilangan tempat tinggal.
Menurut Kristmannsdóttir & Ármannsson (2003) – Icelandic Geothermal Experts
Dalam studi mereka di Islandia, para ahli ini menemukan bahwa: “Salah satu dampak paling serius adalah kontaminasi air permukaan oleh fluida geotermal yang mengandung logam berat.”

Bahaya menurut mereka: Kontaminasi air tanah dan sungai akibat pembuangan cairan sisa eksploitasi. Kerusakan vegetasi lokal akibat peningkatan suhu dan zat kimia di tanah. Ketika hal ini benar-benar terjadi, maka warisan yang kita tinggalkan untuk generasi hanyalah cerita tanpa pembuktian, Generasi kita tidak akan lagi bisa bertemu dengan cantiknya Burung Bidadari Halmahera yang mendiami hutan di Talaga Rano. Talaga Rano adalah jati diri. Kehilangan Talaga Rano sama halnya dengan kehilangan jati diri. Tanah yang telah ditanam Cengkeh, Pala, dan Kelapa kini harus lenyap dengan dalil Investasi.

Tanah yang memiliki historis panjang tentang kehidupan, adat istiadat, komunitas, perjuangan dan kepercayaan tidak bisa digadaikan dengan kepentingan para investor. Secara pribadi, saya sangat mendukung dengan pembangunan dan kemajuan, hanya saja ada batasan yang perlu dipertimbangkan, diantaranya pembangunan harus didasari dengan mengedepankan hak masyarakat adat.
Alangkah baiknya, untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan dan historis, pemerintah daerah perlu memikirkan agar bagaimana Talaga Rano didorong menjadi Objek Wisata, sederhananya, Pemerintah Daerah membangun tanpa merusak dari wajah asli Talaga Rano. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Post-Truth dan Matinya Nalar Kritis Publik
Paradoks Program IMS-ADIL Antara Pendidikan Gratis vs Umroh Gratis
Dari Cangkul ke Ekskavator: Krisis Identitas dan Ekologi di Balik Ekspansi Tambang di Maluku Utara
Geothermal dalam Masyarakat Risiko: Kritik Political Ecology atas Ilusi Energi Hijau
“Taba”: Etos Ketabahan Orang Makian
Pendidikan di Era Modern: Menyelaraskan Inovasi Teknologi dengan Nilai Kemanusiaan
Agar Tak Bingung Saat Di Tanya, Mahasiswa Paham Arah Kampusnya
Kampus Tumbuh Dari Dialog, Bukan Dari Ketakutan.
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Berita Terbaru