Direktur IGL Amrin Amin: “Bendung Harita Ubah Morfologi Sungai, Ada Potensi Pelanggaran Hukum Serius”

- Penulis Berita

Minggu, 30 November 2025 - 08:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Obi,Nalarsatu.com – Polemik pembangunan bendung di wilayah industri Pulau Obi kembali menguat setelah Direktur Indonesia Green Land (IGL), Ir. Amrin Amin, mengeluarkan pernyataan tegas terkait dampak lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum yang menyertai proyek tersebut. Menurut Amrin, konstruksi bendung yang dibangun untuk menunjang operasional industri telah mengubah morfologi sungai secara signifikan dan berpotensi menimbulkan ancaman pidana jika dilakukan tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Amrin menjelaskan bahwa perubahan morfologi sungai adalah dampak langsung dari adanya bangunan penghalang di badan air, yang mengintervensi aliran alami sungai.

“Bentuk, ukuran, dan perilaku sungai berubah total. Ini bukan dampak kecil. Ini transformasi fisik yang mengancam ekosistem,” tegas Amrin Minggu (30/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan bahwa perubahan tersebut bukan hanya mengganggu aliran air, tetapi juga berpengaruh pada sedimentasi, potensi banjir, serta degradasi kualitas air yang selama ini menjadi sumber kebutuhan masyarakat setempat.

Yang paling krusial, lanjut Amrin, adalah indikasi kuat bahwa proyek bendung itu belum mengantongi rekomendasi teknis maupun izin wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sumber Daya Air (UU No. 17 Tahun 2019).

“Kalau benar tidak ada izin dan rekomendasi teknisnya, maka ini adalah pelanggaran berat. Pembangunan bendung tanpa dasar hukum jelas merupakan tindakan melawan hukum,” ungkapnya.

Amrin menegaskan bahwa UU SDA secara tegas memuat ketentuan pidana bagi pihak yang membangun atau mengubah fungsi sumber air tanpa izin.

“Ada ancaman pidana. Ini bukan perkara administrasi. Setiap tindakan yang mengubah kondisi sungai tanpa izin sah dapat diproses secara hukum,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis seperti BBWS dan Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara untuk segera turun menilai legalitas dan dampak lingkungan dari bendung tersebut.

“Jika benar proyek ini ilegal, maka harus ada penindakan. Jangan sampai kerusakan permanen dibiarkan hanya demi kepentingan industri,” tutup Amrin. (red)

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru