Direktur IGL Amrin Amin: “Bendung Harita Ubah Morfologi Sungai, Ada Potensi Pelanggaran Hukum Serius”

- Penulis Berita

Minggu, 30 November 2025 - 08:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Obi,Nalarsatu.com – Polemik pembangunan bendung di wilayah industri Pulau Obi kembali menguat setelah Direktur Indonesia Green Land (IGL), Ir. Amrin Amin, mengeluarkan pernyataan tegas terkait dampak lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum yang menyertai proyek tersebut. Menurut Amrin, konstruksi bendung yang dibangun untuk menunjang operasional industri telah mengubah morfologi sungai secara signifikan dan berpotensi menimbulkan ancaman pidana jika dilakukan tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Amrin menjelaskan bahwa perubahan morfologi sungai adalah dampak langsung dari adanya bangunan penghalang di badan air, yang mengintervensi aliran alami sungai.

“Bentuk, ukuran, dan perilaku sungai berubah total. Ini bukan dampak kecil. Ini transformasi fisik yang mengancam ekosistem,” tegas Amrin Minggu (30/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan bahwa perubahan tersebut bukan hanya mengganggu aliran air, tetapi juga berpengaruh pada sedimentasi, potensi banjir, serta degradasi kualitas air yang selama ini menjadi sumber kebutuhan masyarakat setempat.

Yang paling krusial, lanjut Amrin, adalah indikasi kuat bahwa proyek bendung itu belum mengantongi rekomendasi teknis maupun izin wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sumber Daya Air (UU No. 17 Tahun 2019).

“Kalau benar tidak ada izin dan rekomendasi teknisnya, maka ini adalah pelanggaran berat. Pembangunan bendung tanpa dasar hukum jelas merupakan tindakan melawan hukum,” ungkapnya.

Amrin menegaskan bahwa UU SDA secara tegas memuat ketentuan pidana bagi pihak yang membangun atau mengubah fungsi sumber air tanpa izin.

“Ada ancaman pidana. Ini bukan perkara administrasi. Setiap tindakan yang mengubah kondisi sungai tanpa izin sah dapat diproses secara hukum,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis seperti BBWS dan Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara untuk segera turun menilai legalitas dan dampak lingkungan dari bendung tersebut.

“Jika benar proyek ini ilegal, maka harus ada penindakan. Jangan sampai kerusakan permanen dibiarkan hanya demi kepentingan industri,” tutup Amrin. (red)

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 207 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru