Mahasiswa Pascasarjana UT Ternate Minta Polda Malut Tidak Keliru: Bendung Bukan Bendungan

- Penulis Berita

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Nalarsatu.com – Suparjo Hasan, mahasiswa Pascasarjana Universitas Terbuka (UT) Ternate, mengingatkan Polda Maluku Utara khususnya Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) agar tidak keliru dalam memahami persoalan yang dilaporkan warga terkait pembangunan infrastruktur air oleh perusahaan Harita Group.

Suparjo menegaskan bahwa laporan masyarakat berkaitan dengan pembuatan bendung, bukan bendungan, sehingga cara memahami perizinan maupun aspek hukumnya harus tepat. Ia menambahkan bahwa dalam sisi hukum, penanganannya sama; contohnya seperti jalan aspal dan jalan beton penanganan perkaranya sama, yang berbeda hanya kondisi eksisting di lapangan.

Ia juga menjelaskan Perbedaan Bendung dan Bendungan, pertama Bendung fungsi/manfaat yaitu mengambil, menaikkan, atau mengalirkan air untuk kebutuhan tertentu misalnya untuk industri, irigasi sementara, atau suplai ke instalasi perusahaan,dan tidak membentuk waduk besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Izin yang Dibutuhkan yaitu tetap wajib memiliki izin pengambilan air, izin pemanfaatan sumber daya air, serta persetujuan teknis struktur bendung dari instansi yang berwenang.

Meski kecil, setiap pengalihan atau pengambilan air harus melalui kajian dampak lingkungan.

Kedua Bendungan Fungsi/Manfaat: menahan air dalam skala besar sehingga membentuk waduk. Digunakan untuk PLTA, penyediaan air baku skala besar, pengendalian banjir, irigasi luas, atau kebutuhan nasional strategis.

Izin yang Dibutuhkan: Sangat ketat, meliputi AMDAL penuh, desain oleh tenaga ahli bersertifikat, pengawasan Kementerian PUPR, hingga izin operasi bendungan. Risiko lebih besar sehingga aturan keamanannya juga berbeda.

Suparjo Hasan meminta pihak kepolisian berhati-hati agar tidak terjadi bias informasi.

“Polda jangan keliru. Yang dilaporkan warga itu bendung yang di bangun oleh Harita Group areal sungai Akelamo desa Kawasi, bukan bendungan. Dirkrimsus harus membedakan keduanya. Perizinannya, manfaatnya berbeda, risikonya pun berbeda,” tegas Suparjo Selasa (9/12).

Ia juga mengingatkan pernyataan Dirkrimsus Polda Malut Kombes Pol Edy Wahyu Susilo yang menyebut akan menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Menurut Suparjo, klarifikasi istilah sangat penting agar proses penegakan hukum berjalan objektif.

“Kalau bendung, itu soal pengambilan air dan pengalihan aliran. Kalau bendungan, itu konstruksi besar yang menahan air dan wajib izin berlapis dari pusat. Jadi jangan disamakan,” lanjutnya.

Suparjo menilai penjelasan yang gamblang dari Polda akan membantu publik memahami proses hukum secara benar dan menghindari misinformasi. (red)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru