Oleh : Abadi Leko – Mahasiswa fakultas hukum ummu.
SPEKULASI tentang wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) dipilih oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus menjadi isu nasional yang terus diperdebatkan.
Hingga kini sudah ada beberapa partai yang menyatakan sikap untuk menyetujui dan mendukung pilkada dipilih oleh anggota DPRD, dalam hal ini partai yang terang terangan menolak gagasan tersebut adalah partai PDI Perjuangan.
Namun demikian keinginan agar pilkada dipilih oleh anggota DPRD adalah keinginan untuk menghapus hak rakyat secara tidak langsung.
jelas ini bukan sekedar perubahan mekanisme pilkada, ini merupakan pemindahan pusat kedaulatan dari tanggan rakyat ke wakil – wakilnya diparlemen yang akan memutuskan siapa kepala daerah untuk masing-masing daerah.
Dalam proses ini juga rakyat kehilangan hak langsung dalam menentukan pemimpinnya, istilahnya sama seperti dalam debat rakyat hanya menjadi penonton dan juri yang akan menentukan siapa pemenangnya.
Melihat realita ini, satu hal yang pasti bahwa mandat rakyat munkin terlalu mahal untuk dipertahankan jika diredupsi menjadi biaya, partisipasi rakyat dianggap sebagai beban, dan suara rakyat diperlakukan sebagai gangguan.
Perlu diingat dalam demokrasi hak paling dasar rakyat adalah hak memilih, sakiligus rakyat adalah pemilik kedaulatan tertinggi dalam sebuah negara yang menekankan pentingnya prinsip demokrasi, jika dihapus dan digantikan dengan mayoritas diparlemen maka yang dipertaruhkan bukan hanya sekedar hak rakyat, melainkan pertanyaan besarnya apakah parlemen adalah pemilik kedaulatan di republik ini?
Jika pilkada langsung mahal, lantas mahal bagi siapa, apakah mahal bagi negara, ataukah mahal bagi partai politik?. Iogika paling sederhana jika itu uang negara buat apa ribet untuk didanai dengan partisipasi rakyat dalam proses pilkada, jika mahal bagi partai politik kenapa hak rakyat yang mau direngut?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaannya Jika ukaran demokrasi hanya dihitung dari mahalnya partisipasi rakyat dalam proses Pilkada bukankah itu tidak logis?
Benar bahwa memang frasa demokratis dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak selalu harus dipilih secara langsung oleh rakyat, makna dipilih secara demokratis terbuka, artinya langsung ataupun tidak adalah konstitusional asalkan pemilihan dilakukan secara demokratis melalui asas pemilu (luber jurdil), Namun alasan untuk mengembalikan pilkada ke tangan DPRD karna mahalnya ongkos politik bukanlah solusi yang tepat, Sebab alasan demikian tidak menyentuh langsung akar masalahnya, melainkan hanya sekedar mengubah mekanisme pemilihannya.
Demokrasi tidak pernah lahir dari pemangkasan hak rakyat, melainkan dari penguatan institusi dan kesadaran politik. Pilkada langsung adalah amanat reformasi yang harus diperbaiki, bukan ditinggalkan.
Jika negara memilih jalan pintas dengan menyerahkan pilkada kepada DPRD, yang dikorbankan bukan hanya suara rakyat, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri.
Mengembalikan pilkada ke tanggan DPRD adalah sebuah kemunduran yang dipertontonkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang hanya berputar pada masa lalu, ibarat mantan yang gagal muv’on, dan begitulah adanya.
Jika pilkada sampai kembali ketanggan DPRD, maka suatu saat bisa saja presiden kembali dipilih oleh MPR sebab pemilu juga menelan biaya yang sangat mahal.
Pada akhirnya semuanya ditentukan oleh elit politik, kapan mereka mau, disaat itu juga segalanya menjadi munkin dan rakyatlah yang dihukum. (*)











