Ternate,Nalarsatu.com – Aliansi Peduli Lingkungan Maluku Utara–Jakarta (APEL Malut-Jakarta) menantang Kementerian ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk membongkar dugaan skandal tambang bermasalah yang beroperasi di Maluku Utara.
Desakan ini menguat setelah Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), LKH alias Lee Kah Hin, resmi ditahan Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan perkara Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN. Penetapan tersangka tersebut dinilai sebagai sinyal keseriusan aparat dalam menertibkan praktik pertambangan bermasalah.
Namun, Koordinator APEL Malut-Jakarta, Rahmat K. Sangaji, menegaskan bahwa langkah tersebut tidak boleh berhenti pada satu kasus saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penahanan Direktur WKM harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh praktik tambang bermasalah di Maluku Utara. Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih dan hanya menyasar pihak-pihak tertentu,” tegas Rahmat Selasa (3/3).
Menurut Rahmat, terdapat sejumlah perusahaan tambang lain yang dugaan pelanggarannya telah lama menjadi sorotan publik, namun belum tersentuh proses hukum secara komprehensif.
APEL Malut-Jakarta menyoroti sedikitnya tiga perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran.
Pertama, PT Karya Wijaya, yang disebut-sebut milik Gubernur Maluku Utara, diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak menempatkan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty atau terminal khusus tanpa izin sah.
Kedua, PT Mineral Trobos, yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengusaha David Glen Oei sebagai pemilik manfaat (beneficial owner). Nama tersebut sebelumnya pernah muncul dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan sempat diperiksa KPK sebagai saksi pada Oktober 2024.
Ketiga, PT Smart Marsindo, yang mengantongi IUP Operasi Produksi nikel di Halmahera Tengah. Perusahaan ini diduga melakukan aktivitas penambangan di luar area izin serta di kawasan hutan. Dokumen PPKH yang dimiliki disebut hanya mencakup 50,59 hektare, sementara rencana produksi mencapai 1,2 juta WMT per tahun angka yang dinilai tidak proporsional dengan luasan izin kawasan hutan yang tersedia.
Selain itu, berdasarkan data Minerba Online Monitoring System (MODI) Kementerian ESDM, PT Smart Marsindo disebut tidak berstatus Clear and Clean (CnC), tidak memiliki rencana reklamasi dan pascatambang, serta memperoleh IUP tanpa proses lelang resmi. Jika terbukti, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, serta regulasi kehutanan yang berlaku.
Rahmat menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus diuji secara transparan melalui proses hukum yang adil dan terbuka.
“Kami mendesak KPK, Kejagung, dan Polri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, termasuk menelusuri jejaring pemilik manfaat dan relasi politik yang melindungi praktik tambang ilegal. Tidak boleh ada impunitas bagi korporasi besar maupun elite politik,” ujarnya.
APEL Malut-Jakarta dijadwalkan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian ESDM, KPK RI, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri, sekaligus melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran tersebut.
Adapun tuntutan yang akan disampaikan meliputi:
1. Mencabut IUP dan PPKH perusahaan yang terbukti menambang di kawasan hutan dan di luar izin.
2. Memproses pidana pemilik dan pengendali perusahaan sesuai UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tindak Pidana Korupsi.
3. Mengusut dugaan 27 IUP bermasalah di Maluku Utara beserta jejaring korporasi dan relasinya dengan pejabat daerah maupun elite nasional.
4. Menghentikan ekspansi tambang di wilayah adat dan kawasan ekologis penting.
5. Melakukan pemulihan kerusakan ekologis di Pulau Gebe dan wilayah terdampak lainnya dengan pembiayaan penuh dari perusahaan yang bertanggung jawab.
“Maluku Utara bukan tanah kosong untuk dieksploitasi tanpa batas. Negara harus hadir melindungi hutan, wilayah adat, dan hak hidup masyarakat. Jika hukum ditegakkan setengah hati, maka kerusakan ekologis dan ketimpangan sosial akan terus diwariskan,” pungkas Rahmat. (red)








