Halsel, Nalarsatu.com – Penjabat (PJ) Kepala Desa Baru, Banun Tekeng, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pergantian Sekretaris Desa serta Kasi Kesejahteraan, sekaligus isu dugaan pemotongan gaji aparat desa.
Banun Tekeng menjelaskan bahwa pergantian perangkat desa tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masa berlaku Surat Keputusan (SK) yang disebut telah berakhir pada 12 Januari 2026. Ia juga menyampaikan bahwa sejak dirinya mulai bertugas sebagai PJ Kepala Desa, sejumlah perangkat desa yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Sejak saya ditugaskan, beberapa perangkat desa tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan. Teguran sudah berulang kali saya sampaikan, baik melalui telepon maupun pesan, namun tidak direspons,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, Banun menyebut bahwa upaya pemanggilan dan konfirmasi telah dilakukan, namun tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana diharapkan.
Selain itu, ia juga menanggapi isu pemotongan gaji aparat desa yang beredar di masyarakat. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemotongan gaji secara sepihak.
“Tidak ada pemotongan gaji. Yang terjadi adalah penyesuaian berdasarkan efisiensi anggaran dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia memaparkan bahwa berdasarkan aturan tahun 2024, besaran penghasilan perangkat desa sebelumnya terdiri dari Sekretaris Desa sebesar Rp1.875.000 per bulan dan Kaur sebesar Rp1.250.000. Namun dalam kebijakan yang diterapkan, terdapat penyesuaian yang membuat besaran penghasilan diseragamkan sekitar Rp2.000.000 per bulan dengan pertimbangan tertentu.
Banun juga menambahkan bahwa kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dilakukan menyesuaikan kebutuhan administrasi, termasuk menjelang Musrenbang kecamatan, serta berdasarkan surat dari pihak kecamatan.
Terkait pelaksanaan Musdes, ia mengakui adanya kendala koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), namun tetap berupaya melakukan komunikasi melalui berbagai saluran, termasuk telepon dan pesan singkat.
“Kami sudah berupaya menghubungi ketua BPD dan anggota lainnya. Karena ada kondisi tertentu, rapat tetap dilaksanakan untuk kepentingan administrasi dan tindak lanjut dari kecamatan,” tambahnya.
Banun menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil tetap mengacu pada aturan dan arahan dari pihak kecamatan serta dinas terkait.
“Ini adalah bagian dari penyesuaian administrasi dan tanggung jawab sebagai PJ Kepala Desa. Tidak ada tindakan sepihak di luar ketentuan,” pungkasnya. (Red/Bisma)











