HPMB Malut Desak Pemerintah Hentikan Tambang Ilegal PT. Marsindo di Pulau Gebe

- Penulis Berita

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halteng, Nalarsatu.com – Maluku Utara – Himpunan Pelajar Mahasiswa Bilifitu (HPMB) Maluku Utara kembali mengangkat suara terkait dugaan praktik pertambangan ilegal yang dijalankan PT. Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) ini dituding kuat beroperasi tanpa mengantongi status clear and clean (CnC), syarat mutlak bagi perusahaan tambang mineral dan batubara sebelum melakukan aktivitas produksi.

Data resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM menunjukkan, PT. Smart Marsindo belum memiliki status CnC serta tidak menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang. Meski cacat administrasi, perusahaan ini tetap menambang di Pulau Gebe. Kondisi tersebut, menurut HPMB Malut, menjadikan operasi Marsindo ilegal dan melanggar ketentuan hukum.

Ketua Umum HPMB Malut, Riski Ikra, menilai penerbitan IUP perusahaan tersebut juga bermasalah karena diduga tidak melalui mekanisme lelang wilayah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perusahaan ini hanya mencari simpati pemerintah daerah maupun provinsi meski sarat masalah administratif. Bahkan isu pengadaan sekolah menengah di Gebe diduga dijadikan tameng agar tetap bertahan,” tegas Riski.

Ia mengingatkan, Pulau Gebe hanya memiliki luas 224 kilometer persegi, sehingga aktivitas tambang akan berdampak langsung pada masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari tanah dan laut.

HPMB Malut mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mengevaluasi dan menghentikan operasi PT. Smart Marsindo. Jika dibiarkan, kata Riski, tambang cacat hukum ini berpotensi menimbulkan masalah serius: pencemaran lingkungan, konflik sosial, hingga kerusakan ekologis permanen.

“Jika pemerintah Halteng maupun provinsi terus menutup mata, penyakit tambang ilegal ini akan menggerogoti masa depan Pulau Gebe dan hak-hak masyarakat adat,” pungkasnya. (Tiar/Nat)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”
Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?
Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa
BARAH dan ASLAD Kawasi Dapat Dukungan Penuh Warga: Aksi Murni Rakyat Menuntut Janji Harita Group
BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 04:50 WIT

Polisi Diganjar Penghargaan Setelah Menindas Rakyat: Cermin Gelap Demokrasi di Era Prabowo

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:52 WIT

Hari Lahir Republik Indonesia Ke-80: Pulau Limbo Masih Menanti Air Bersih, Janji yang Belum Tuntas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:51 WIT

Bayangan Gelap Pendidikan: Membaca Maluku Utara Dari kacamata Pendidikan Multikultural Berbasis Kearifan Lokal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:42 WIT

Pendidikan Formal yang Gagal Membangun Kesadaran Anak Muda Maluku Utara

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:17 WIT

Organisasi : Laboratorium Ilmu Pengetahuan untuk Mahasiswa

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:45 WIT

“Balas Pantun” DOB Sofifi

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:34 WIT

Ngute – ngute Bukan Desa Dongeng

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:20 WIT

Gebe Dikeruk, Ulayat Dirusak, Antara Luka Tanah Waris

Berita Terbaru