Bambang Joisangadji S.H: Pelantikan Kembali 4 Kades Cacat Prosedur

- Penulis Berita

Senin, 8 September 2025 - 01:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat Kepala Desa di Halmahera Selatan kembali menuai sorotan tajam. Praktisi hukum, Bambang Joisangadji S.H, menegaskan bahwa tindakan Bupati Halmahera Selatan yang melantik kembali kepala desa yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon merupakan tindakan cacat hukum dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Dalam putusan PTUN Ambon Nomor: 41/G/2023/PTUN.ABN, Majelis Hakim secara jelas menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan, cacat prosedur. Pertimbangan hukum dalam halaman 51–52 menyebut adanya penggelembungan suara, di mana jumlah suara sah dan tidak sah mencapai 504, sementara jumlah pemilih yang hadir pada 22 September 2022 hanya 494 orang.

“Berdasarkan fakta hukum di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Desa di Desa Kuwo tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga beralasan hukum untuk dinyatakan cacat prosedur,” bunyi pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih dibatalkan, khusus pada lampiran nomor 8 Desa Kuwo atas nama Melkias Katiandago. Dengan demikian, gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan itu, Bambang Joisangadji menilai bahwa pelantikan ulang terhadap figur yang sama adalah tindakan melawan hukum.

“Putusan PTUN jelas-jelas membatalkan, bukan hanya SK-nya, tapi juga orangnya sebagai subjek hukum. Maka melantik kembali orang yang sudah dibatalkan pengadilan adalah tindakan cacat prosedur dan melawan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, Bupati seharusnya tidak serta merta melantik kembali, melainkan menindaklanjuti putusan PTUN dengan melaksanakan pemilihan ulang sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 beserta perubahannya, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 serta Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa Kabupaten Halmahera Selatan.

“Untuk mengantisipasi potensi kegaduhan di desa maupun di Halmahera Selatan secara umum, saya menyarankan agar Pemda Halsel segera membatalkan SK pelantikan tersebut dan melaksanakan pemilihan ulang,” pungkas Bambang. (red/Ir)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”
Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?
Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa
BARAH dan ASLAD Kawasi Dapat Dukungan Penuh Warga: Aksi Murni Rakyat Menuntut Janji Harita Group
BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 04:50 WIT

Polisi Diganjar Penghargaan Setelah Menindas Rakyat: Cermin Gelap Demokrasi di Era Prabowo

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:52 WIT

Hari Lahir Republik Indonesia Ke-80: Pulau Limbo Masih Menanti Air Bersih, Janji yang Belum Tuntas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:51 WIT

Bayangan Gelap Pendidikan: Membaca Maluku Utara Dari kacamata Pendidikan Multikultural Berbasis Kearifan Lokal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:42 WIT

Pendidikan Formal yang Gagal Membangun Kesadaran Anak Muda Maluku Utara

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:17 WIT

Organisasi : Laboratorium Ilmu Pengetahuan untuk Mahasiswa

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:45 WIT

“Balas Pantun” DOB Sofifi

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:34 WIT

Ngute – ngute Bukan Desa Dongeng

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:20 WIT

Gebe Dikeruk, Ulayat Dirusak, Antara Luka Tanah Waris

Berita Terbaru