Bambang Joisangadji S.H: Pelantikan Kembali 4 Kades Cacat Prosedur

- Penulis Berita

Senin, 8 September 2025 - 01:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat Kepala Desa di Halmahera Selatan kembali menuai sorotan tajam. Praktisi hukum, Bambang Joisangadji S.H, menegaskan bahwa tindakan Bupati Halmahera Selatan yang melantik kembali kepala desa yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon merupakan tindakan cacat hukum dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Dalam putusan PTUN Ambon Nomor: 41/G/2023/PTUN.ABN, Majelis Hakim secara jelas menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan, cacat prosedur. Pertimbangan hukum dalam halaman 51–52 menyebut adanya penggelembungan suara, di mana jumlah suara sah dan tidak sah mencapai 504, sementara jumlah pemilih yang hadir pada 22 September 2022 hanya 494 orang.

“Berdasarkan fakta hukum di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Desa di Desa Kuwo tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga beralasan hukum untuk dinyatakan cacat prosedur,” bunyi pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih dibatalkan, khusus pada lampiran nomor 8 Desa Kuwo atas nama Melkias Katiandago. Dengan demikian, gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan itu, Bambang Joisangadji menilai bahwa pelantikan ulang terhadap figur yang sama adalah tindakan melawan hukum.

“Putusan PTUN jelas-jelas membatalkan, bukan hanya SK-nya, tapi juga orangnya sebagai subjek hukum. Maka melantik kembali orang yang sudah dibatalkan pengadilan adalah tindakan cacat prosedur dan melawan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, Bupati seharusnya tidak serta merta melantik kembali, melainkan menindaklanjuti putusan PTUN dengan melaksanakan pemilihan ulang sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 beserta perubahannya, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 serta Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa Kabupaten Halmahera Selatan.

“Untuk mengantisipasi potensi kegaduhan di desa maupun di Halmahera Selatan secara umum, saya menyarankan agar Pemda Halsel segera membatalkan SK pelantikan tersebut dan melaksanakan pemilihan ulang,” pungkas Bambang. (red/Ir)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru