Hanya Kabulkan Sebagian Gugatan, Soleman Salasa Curiga Ada Kejanggalan di PA Labuha

- Penulis Berita

Sabtu, 20 September 2025 - 11:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Nalarsatu.com – Polemik perkara harta bersama antara Soleman Salasa dan Lasmi kembali mencuat usai keluarnya putusan Pengadilan Agama (PA) Labuha dengan Nomor 270/Pdt.G/2025/PA.Lbh. Soleman menilai putusan tersebut tidak adil lantaran majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan.

Dalam perkara itu, Soleman menggugat tiga objek harta bersama, yakni satu unit rumah dan dua bidang tanah kebun. Namun, dalam amar putusannya, PA Labuha hanya menetapkan rumah sebagai harta bersama, sementara dua kebun yang turut digugat justru tidak dikabulkan.

“Kami heran, kenapa hanya rumah yang dianggap harta bersama, sementara dua kebun lain tidak dikabulkan. Padahal, jelas-jelas itu juga bagian dari objek yang kami ajukan,” ujar Soleman, Sabtu (20/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengaku keberatan dengan putusan yang menyatakan rumah tersebut baru dapat dibagi setelah anak mereka berusia 21 tahun. Menurutnya, hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan menambah beban psikologis bagi dirinya.

“Putusan ini sangat aneh. Kalau memang rumah diakui sebagai harta bersama, mestinya langsung diputuskan pembagian yang adil, bukan ditunda sampai anak berusia 21 tahun. Ini jelas merugikan saya sebagai penggugat,” tegasnya.

Lebih jauh, Soleman mulai mencurigai ada sesuatu di balik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan yang hanya mengakomodir satu objek harta bersama, serta penundaan pembagian hingga anak berusia 21 tahun, menimbulkan tanda tanya besar.

“Saya jadi bertanya-tanya, sebenarnya ada apa di balik semua ini? Kenapa pengadilan hanya mengambil satu objek dan mengabaikan dua lainnya? Jangan-jangan ada kepentingan tertentu yang bermain,” kata Soleman dengan nada kecewa.

Atas putusan itu, Soleman menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Ia menegaskan, dirinya hanya menuntut keadilan agar seluruh objek harta bersama yang diajukan dapat dinilai dan diputuskan secara proporsional oleh pengadilan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru