Ketua Parmusi Halsel: Putusan Harta Bersama Harus Utamakan Keadilan & Kepastian Hukum

- Penulis Berita

Minggu, 21 September 2025 - 06:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Menanggapi polemik perkara harta bersama antara Soleman Salasa dan Lasmi, Ketua Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Halmahera Selatan, Adi Hi Adam menekankan pentingnya prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam setiap putusan pengadilan, khususnya yang menyangkut pembagian harta bersama dalam rumah tangga.

Menurutnya, pembagian harta bersama bukan sekadar persoalan materi, tetapi juga menyangkut hak, tanggung jawab, serta kepastian hidup kedua belah pihak pasca berpisah. Karena itu, setiap putusan harus benar-benar memperhatikan keadilan substantif dan tidak menimbulkan beban baru.

“Dalam prinsip syariat maupun hukum positif, harta bersama yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya adalah hak kedua belah pihak. Maka, jika ada gugatan yang menyangkut rumah maupun kebun, semuanya seharusnya ditimbang secara proporsional dan transparan,” ujar Adi Hi Adam, Minggu (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, penundaan pembagian rumah hingga anak berusia 21 tahun justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasalnya, selain bisa menimbulkan konflik berkepanjangan, hal itu juga berimplikasi pada hak masing-masing pihak yang seharusnya segera mendapatkan kepastian.

“Jika rumah diakui sebagai harta bersama, maka keadilan menuntut agar pembagiannya juga segera diputuskan. Menunda hingga puluhan tahun akan membuka ruang sengketa baru dan menambah beban psikologis,” tegasnya.

Adi Hi Adam kemudian mengutip firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”

Ia juga mengingatkan sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis riwayat Tirmidzi:
“Hakim yang adil akan berada di bawah naungan Allah pada hari kiamat.”

Menurutnya, ayat dan hadis tersebut menjadi pegangan moral bahwa hakim tidak boleh menunda atau mengurangi hak salah satu pihak, apalagi menimbulkan ketidakadilan dalam putusan.

“Pengadilan perlu lebih berhati-hati agar putusan yang diambil tidak menimbulkan kesan diskriminatif atau berpihak pada salah satu pihak. Sebab, keadilan dalam perkara rumah tangga bukan hanya soal hukum formal, tetapi juga soal moral, kemanusiaan, dan keberlangsungan hidup keluarga,” tandasnya.

“Harapan kami, setiap perkara yang masuk ke ranah pengadilan, termasuk soal harta bersama, benar-benar diputuskan dengan adil, transparan, dan sesuai prinsip hukum maupun nilai syariat. Keadilan tidak boleh ditunda,” pungkas Adi Hi Adam. (Red/Az)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru