Ketua Parmusi Halsel: Putusan Harta Bersama Harus Utamakan Keadilan & Kepastian Hukum

- Penulis Berita

Minggu, 21 September 2025 - 06:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Menanggapi polemik perkara harta bersama antara Soleman Salasa dan Lasmi, Ketua Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Halmahera Selatan, Adi Hi Adam menekankan pentingnya prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam setiap putusan pengadilan, khususnya yang menyangkut pembagian harta bersama dalam rumah tangga.

Menurutnya, pembagian harta bersama bukan sekadar persoalan materi, tetapi juga menyangkut hak, tanggung jawab, serta kepastian hidup kedua belah pihak pasca berpisah. Karena itu, setiap putusan harus benar-benar memperhatikan keadilan substantif dan tidak menimbulkan beban baru.

“Dalam prinsip syariat maupun hukum positif, harta bersama yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya adalah hak kedua belah pihak. Maka, jika ada gugatan yang menyangkut rumah maupun kebun, semuanya seharusnya ditimbang secara proporsional dan transparan,” ujar Adi Hi Adam, Minggu (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, penundaan pembagian rumah hingga anak berusia 21 tahun justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasalnya, selain bisa menimbulkan konflik berkepanjangan, hal itu juga berimplikasi pada hak masing-masing pihak yang seharusnya segera mendapatkan kepastian.

“Jika rumah diakui sebagai harta bersama, maka keadilan menuntut agar pembagiannya juga segera diputuskan. Menunda hingga puluhan tahun akan membuka ruang sengketa baru dan menambah beban psikologis,” tegasnya.

Adi Hi Adam kemudian mengutip firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”

Ia juga mengingatkan sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis riwayat Tirmidzi:
“Hakim yang adil akan berada di bawah naungan Allah pada hari kiamat.”

Menurutnya, ayat dan hadis tersebut menjadi pegangan moral bahwa hakim tidak boleh menunda atau mengurangi hak salah satu pihak, apalagi menimbulkan ketidakadilan dalam putusan.

“Pengadilan perlu lebih berhati-hati agar putusan yang diambil tidak menimbulkan kesan diskriminatif atau berpihak pada salah satu pihak. Sebab, keadilan dalam perkara rumah tangga bukan hanya soal hukum formal, tetapi juga soal moral, kemanusiaan, dan keberlangsungan hidup keluarga,” tandasnya.

“Harapan kami, setiap perkara yang masuk ke ranah pengadilan, termasuk soal harta bersama, benar-benar diputuskan dengan adil, transparan, dan sesuai prinsip hukum maupun nilai syariat. Keadilan tidak boleh ditunda,” pungkas Adi Hi Adam. (Red/Az)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru