BUPATI BASSAM GAGAL PAHAM: LAWAN PUTUSAN PTUN AMBON

- Penulis Berita

Senin, 22 September 2025 - 09:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Perhimpunan Praktisi Hukum Muda Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan Bambang Joisangadji S.H (Foto/Nalarsatu.com)

Pengurus Perhimpunan Praktisi Hukum Muda Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan Bambang Joisangadji S.H (Foto/Nalarsatu.com)

HALSEL, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat Kepala Desa oleh Bupati Halmahera Selatan kembali menuai sorotan tajam. Kritik keras kali ini datang dari Pengurus Perhimpunan Praktisi Muda Indonesia (PHI) Halmahera Selatan, Bambang Joisangadji S.H, yang menilai kebijakan tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan putusan pengadilan.

Menurut Bambang, secara yuridis normatif, empat kepala desa yang dilantik sejatinya telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Dalam putusan itu, kata dia, secara jelas tertuang dalam pertimbangan hukum maupun amar putusan yang seharusnya dipatuhi oleh pemerintah daerah.

“Pelantikan terhadap empat kepala desa yang dilakukan Bupati itu batal dan tidak memiliki legal standing secara hukum. Bupati seolah gagal paham dalam menelaah sebuah putusan pengadilan,” tegas Bambang, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti alasan penggunaan diskresi oleh Bupati dalam melantik para kades tersebut. Menurutnya, dalih diskresi itu tidak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Oleh karena itu, alasan diskresi yang digunakan Bupati dalam pelantikan itu jelas bertentangan dengan hukum,” sambungnya.

Sebagai rujukan, Pasal 22 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa “Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu demi kemanfaatan dan kepentingan umum.”

Bambang menegaskan bahwa dalam persoalan ini sama sekali tidak ada kekosongan hukum yang bisa dijadikan alasan penggunaan diskresi. “Pelantikan empat kades itu hanya akal-akalan yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Seharusnya Bupati mempelajari dengan cermat pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan, bukan memaksakan kehendak,” ujar Bambang Senin (22/9).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa solusi terbaik untuk mengakhiri polemik adalah melaksanakan pemilihan ulang. “Langkah itu jauh lebih tepat ketimbang melantik secara sepihak yang justru menambah masalah baru,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam rapat hering bersama Komisi I DPRD Halmahera Selatan, anggota Komisi I, Tamrin Haji Hasim, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami di Komisi I akan pelajari secara detail dan membawa persoalan ini ke rapat Pansus untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Tamrin menanggapi dinamika tersebut.

Empat desa yang kini menjadi episentrum polemik demokrasi adalah Desa Kuo (Gane Timur), Desa Goro-goro (Bacan Timur), Desa Gandasuli (Bacan Selatan), dan Desa Loleongusu (Mandioli Utara). (red/ir)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?
Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa
BARAH dan ASLAD Kawasi Dapat Dukungan Penuh Warga: Aksi Murni Rakyat Menuntut Janji Harita Group
BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:54 WIT

Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:46 WIT

Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:18 WIT

BARAH dan ASLAD Kawasi Dapat Dukungan Penuh Warga: Aksi Murni Rakyat Menuntut Janji Harita Group

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:08 WIT

Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan

Berita Terbaru