BUPATI BASSAM GAGAL PAHAM: LAWAN PUTUSAN PTUN AMBON

- Penulis Berita

Senin, 22 September 2025 - 09:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Perhimpunan Praktisi Hukum Muda Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan Bambang Joisangadji S.H (Foto/Nalarsatu.com)

Pengurus Perhimpunan Praktisi Hukum Muda Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan Bambang Joisangadji S.H (Foto/Nalarsatu.com)

HALSEL, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat Kepala Desa oleh Bupati Halmahera Selatan kembali menuai sorotan tajam. Kritik keras kali ini datang dari Pengurus Perhimpunan Praktisi Muda Indonesia (PHI) Halmahera Selatan, Bambang Joisangadji S.H, yang menilai kebijakan tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan putusan pengadilan.

Menurut Bambang, secara yuridis normatif, empat kepala desa yang dilantik sejatinya telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Dalam putusan itu, kata dia, secara jelas tertuang dalam pertimbangan hukum maupun amar putusan yang seharusnya dipatuhi oleh pemerintah daerah.

“Pelantikan terhadap empat kepala desa yang dilakukan Bupati itu batal dan tidak memiliki legal standing secara hukum. Bupati seolah gagal paham dalam menelaah sebuah putusan pengadilan,” tegas Bambang, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti alasan penggunaan diskresi oleh Bupati dalam melantik para kades tersebut. Menurutnya, dalih diskresi itu tidak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Oleh karena itu, alasan diskresi yang digunakan Bupati dalam pelantikan itu jelas bertentangan dengan hukum,” sambungnya.

Sebagai rujukan, Pasal 22 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa “Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu demi kemanfaatan dan kepentingan umum.”

Bambang menegaskan bahwa dalam persoalan ini sama sekali tidak ada kekosongan hukum yang bisa dijadikan alasan penggunaan diskresi. “Pelantikan empat kades itu hanya akal-akalan yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Seharusnya Bupati mempelajari dengan cermat pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan, bukan memaksakan kehendak,” ujar Bambang Senin (22/9).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa solusi terbaik untuk mengakhiri polemik adalah melaksanakan pemilihan ulang. “Langkah itu jauh lebih tepat ketimbang melantik secara sepihak yang justru menambah masalah baru,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam rapat hering bersama Komisi I DPRD Halmahera Selatan, anggota Komisi I, Tamrin Haji Hasim, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami di Komisi I akan pelajari secara detail dan membawa persoalan ini ke rapat Pansus untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Tamrin menanggapi dinamika tersebut.

Empat desa yang kini menjadi episentrum polemik demokrasi adalah Desa Kuo (Gane Timur), Desa Goro-goro (Bacan Timur), Desa Gandasuli (Bacan Selatan), dan Desa Loleongusu (Mandioli Utara). (red/ir)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru