Ketua Barisan Rakyat Halsel Minta Kejari Segera Periksa Kepala DPMD Halsel

- Penulis Berita

Selasa, 23 September 2025 - 02:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan Adi Hi Adam di Ruang Banggar DPRD (Foto/Nalarsatu.com)

Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan Adi Hi Adam di Ruang Banggar DPRD (Foto/Nalarsatu.com)

HALSEL, Nalarsatu.com – Kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan yang melakukan pemeriksaan etik, penyelenggaraan pemerintahan, serta pengelolaan dana desa terhadap 15 Kepala Desa (Kades) periode Januari–Mei 2025 kembali menuai sorotan publik.

Ketua Barisan Rakyat (BARAH) Halmahera Selatan, Adi Hi Adam, menegaskan bahwa pemberhentian sejumlah Kades tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta berpotensi melanggar prosedur administrasi pemerintahan.

“Prinsipnya, setiap pemberhentian Kades harus melalui mekanisme yang jelas sesuai aturan perundang-undangan. Jika hanya berdasarkan penilaian sepihak tanpa bukti pelanggaran serius, maka kebijakan tersebut cacat prosedur,” tegas Adi kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daftar Kades yang diperiksa DPMD antara lain Kades Busua, Tabalema, Pasir Putih, Sosepe, Jikotamo, Kurunga, Kusubibi, Sidopo, Tawa (Kasiruta), Kubung, Toin, Imbu-Imbu, Sayoang, Hidayat, dan Indong.

Adi menyoroti khusus pemberhentian Kades Sidopo, Kusubibi, dan Jikotamo yang dinilai tidak proporsional.

“Alasan apa Kades Sidopo, Kades Kusubibi, dan Kades Jikotamo diberhentikan? Seharusnya mereka diberi pembinaan dulu, jangan asal ganti. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat desa. Kepala Dinas harus mempertimbangkan banyak hal sebelum mengganti Kades, karena mereka adalah pilihan rakyat, bukan ditunjuk atas dasar selera,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Adi menekankan bahwa kehadiran DPMD seharusnya menjadi ruang pembinaan bagi pemerintah desa, bukan justru bertindak sebagai lembaga yang gampang melakukan pergantian.

“DPMD hadir untuk membina, bukan main ganti. Kadis harus memahami bahwa dampaknya sangat besar bagi masyarakat. Apalagi penunjukan Pj Kades kerap didasarkan pada selera Kadis atau bahkan Bupati, bukan pilihan warga desa. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.

Menurutnya, jika benar terdapat pelanggaran, pemerintah daerah wajib menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar publik mengetahui alasan yang mendasari pemberhentian tersebut.

“Kalau ada pelanggaran, buka ke publik. Jangan sampai langkah ini dipakai untuk kepentingan politik atau balas dendam. Kami minta Pemda Halsel konsisten menegakkan aturan secara objektif,” ujarnya.

Lebih jauh, Adi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, untuk segera memanggil Kepala Dinas DPMD, M. Zaki Abdul Wahab, guna dimintai klarifikasi terkait dasar dan mekanisme pemberhentian Kades.

“Keterlibatan Kejari sangat penting agar tidak ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat desa. Kami juga minta DPRD Halsel ikut mengawasi persoalan ini. Kepala Dinas DPMD harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai rakyat terus jadi korban akibat kebijakan yang tidak transparan,” pungkas Adi. (red/ir)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan
Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi
Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru