HALSEL, Nalarsatu.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan menyatakan sikap tegas untuk menjaga marwah lembaga peradilan yang dinilai telah dilecehkan dalam polemik pelantikan empat kepala desa yang belakangan ini menuai sorotan publik.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, menanggapi dinamika yang berkembang terkait dugaan pengabaian terhadap putusan pengadilan dalam proses pelantikan empat kepala desa.
“Kami memandang bahwa dugaan pelecehan terhadap lembaga peradilan adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip negara hukum. Untuk itu, kami siap bergabung dalam aksi bersama rekan-rekan dari BARAH (Barisan Rakyat Halmahera) dan PHAI (Persatuan Hukum dan Advokasi Muda Indonesia) Halsel, sebagai bentuk solidaritas dan pembelaan terhadap institusi hukum,” tegas Harmain, yang juga Mahasiswa Hukum Syariah Islam STAIA Labuha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, lembaga peradilan harus dijaga kehormatannya sebagai pilar utama penegakan hukum dan keadilan. Segala tindakan yang bertentangan dengan putusan hukum inkracht (berkekuatan hukum tetap) berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan meruntuhkan supremasi hukum.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, terutama para pemangku kebijakan, dapat menunjukkan sikap hormat terhadap putusan hukum. Jangan sampai keputusan pengadilan yang sudah final justru diabaikan demi kepentingan sesaat,” tambahnya.
DPC GPM Halsel menegaskan, aksi kolaboratif bersama BARAH dan PHAI Halsel akan digelar Kamis, 25 September 2025, secara damai dan terbuka. Aksi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong penegakan supremasi hukum di tingkat lokal.
“Kami mengajak seluruh organisasi kepemudaan dan elemen masyarakat sipil lainnya untuk turut ambil bagian dalam menjaga martabat lembaga peradilan dari segala bentuk tekanan maupun tindakan yang melemahkan kewibawaan hukum,” pungkas Harmain. (ir)