Skandal MV Halsel Express 01: HCW Desak Kejati Malut Segera Jerat Mantan Bupati Muhammad Kasuba

- Penulis Berita

Minggu, 28 September 2025 - 14:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Skandal korupsi pengadaan kapal cepat MV Halsel Express 01 kembali mencuat ke permukaan. Mantan Wakil Direktur Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Halmahera Corruption Watch (HCW) Maluku Utara, Rusli M. Din, menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara wajib menindaklanjuti putusan hukum yang telah inkrah terkait kasus ini.

Rusli menyoroti putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte tanggal 25 Juni 2012, yang secara tegas menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor Print-122/S.2/Fd.1/06/2009 tertanggal 4 Juni 2009 tidak sah!

“Pengadilan bahkan sudah memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka, yaitu mantan Bupati Halmahera Selatan H. Muhammad Kasuba dan Alimudin, Akt. Ini perintah pengadilan, dan tidak ada alasan untuk tidak dipatuhi,” tegas Rusli, Sabtu (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Kejati Malut di bawah komando Kajati Herry Ahmad Pribadi harus segera bertindak. “Yang bersangkutan sudah pernah ditetapkan tersangka. Tinggal panggil dan periksa! Putusan praperadilan adalah dasar hukum yang sah,” tambahnya.

Praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji, juga mengingatkan bahwa kasus MV Halsel Express 01 jelas mengandung unsur tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, serta kerugian negara, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menjerat para tersangka dengan UU Tipikor,” tegas Bambang.

Ia menegaskan bahwa pembatalan SP3 oleh pengadilan adalah pintu masuk yang sah bagi Kejati Malut untuk mengusut skandal ini sampai tuntas. “Jangan lagi ada main mata! Penegakan hukum harus tegas. Kalau kasus ini kembali dibekukan, maka sama saja Kejati menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” ujarnya keras.

Untuk diketahui, kasus ini pertama kali meledak pada September 2006, ketika Kejati Malut menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan kapal cepat. Namun, penyidikan dihentikan setelah terbitnya SP3 tahun 2009. Kini, SP3 itu sudah dibatalkan secara sah oleh pengadilan.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru