HCW Desak Kejati Malut Tindaklanjuti Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Kapal Cepat Halsel Express

- Penulis Berita

Selasa, 30 September 2025 - 02:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Nalarsatu.com – Putusan praperadilan yang dimenangkan pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali membuka tabir lama kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat MV Halsel Express. Halmahera Corruption Watch (HCW) Maluku Utara mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Mantan Wakil Direktur Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi HCW Malut, Rusli M. Din, menegaskan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/06/2009 tertanggal 4 Juni 2009 yang diterbitkan penyidik dalam perkara ini sudah dinyatakan tidak sah oleh putusan PN Ternate.

“Untuk itu kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selaku termohon harus taat dan patuh menjalankan putusan pengadilan. Tidak ada alasan untuk mengabaikannya,” tegas Rusli, Senin (29/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengingatkan, kasus korupsi pengadaan kapal cepat Halsel Express ini pernah menyeret nama mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba, dan Aminudin AK sebagai tersangka. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan penanganan hukum meski kasus ini sudah berjalan lebih dari satu dekade.

“Kasus lain saja bisa ditetapkan tersangka tanpa pandang bulu. Kenapa kasus Halsel Express yang nyata-nyata terbukti ada perbuatan korupsi justru dibiarkan menggantung selama 12 tahun tanpa ada satu pun yang dijebloskan ke penjara? Ini ada apa?” tanya Rusli yang akrab disapa Hero.

Menurutnya, jika Kejati Malut beralasan kasus tidak bisa diproses karena SP3 diterbitkan oleh Kejati sebelumnya yang kini menjabat Jaksa Agung RI, hal itu jelas keliru.

“Sebagai penegak hukum, Kepala Kejati Malut Heri Ahmad Pribadi dan Aspidsus Fajar harus sadar bahwa hukum tidak boleh diperlakukan diskriminatif. Jangan pilih kasih. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, termasuk mantan Bupati Halmahera Selatan,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam putusan PN Ternate Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte yang dibacakan 25 Juni 2012, majelis hakim menegaskan bahwa SP3 Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/06/2009 tertanggal 4 Juni 2009 tidak sah. PN Ternate memerintahkan penyidik melanjutkan proses hukum terhadap tersangka mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba dan Alimudin, Akt.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru