HCW Desak Kejati Malut Tindaklanjuti Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Kapal Cepat Halsel Express

- Penulis Berita

Selasa, 30 September 2025 - 02:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Nalarsatu.com – Putusan praperadilan yang dimenangkan pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali membuka tabir lama kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat MV Halsel Express. Halmahera Corruption Watch (HCW) Maluku Utara mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Mantan Wakil Direktur Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi HCW Malut, Rusli M. Din, menegaskan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/06/2009 tertanggal 4 Juni 2009 yang diterbitkan penyidik dalam perkara ini sudah dinyatakan tidak sah oleh putusan PN Ternate.

“Untuk itu kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selaku termohon harus taat dan patuh menjalankan putusan pengadilan. Tidak ada alasan untuk mengabaikannya,” tegas Rusli, Senin (29/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengingatkan, kasus korupsi pengadaan kapal cepat Halsel Express ini pernah menyeret nama mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba, dan Aminudin AK sebagai tersangka. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan penanganan hukum meski kasus ini sudah berjalan lebih dari satu dekade.

“Kasus lain saja bisa ditetapkan tersangka tanpa pandang bulu. Kenapa kasus Halsel Express yang nyata-nyata terbukti ada perbuatan korupsi justru dibiarkan menggantung selama 12 tahun tanpa ada satu pun yang dijebloskan ke penjara? Ini ada apa?” tanya Rusli yang akrab disapa Hero.

Menurutnya, jika Kejati Malut beralasan kasus tidak bisa diproses karena SP3 diterbitkan oleh Kejati sebelumnya yang kini menjabat Jaksa Agung RI, hal itu jelas keliru.

“Sebagai penegak hukum, Kepala Kejati Malut Heri Ahmad Pribadi dan Aspidsus Fajar harus sadar bahwa hukum tidak boleh diperlakukan diskriminatif. Jangan pilih kasih. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, termasuk mantan Bupati Halmahera Selatan,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam putusan PN Ternate Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte yang dibacakan 25 Juni 2012, majelis hakim menegaskan bahwa SP3 Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/06/2009 tertanggal 4 Juni 2009 tidak sah. PN Ternate memerintahkan penyidik melanjutkan proses hukum terhadap tersangka mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba dan Alimudin, Akt.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru