Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

- Penulis Berita

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PKB Serta Ketua Komisi III Anggota DPRD Halsel Safri Talib (Foto/Warganet)

Ketua Fraksi PKB Serta Ketua Komisi III Anggota DPRD Halsel Safri Talib (Foto/Warganet)

HALSEL, Nalarsatu.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Halmahera Selatan, Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), dan Perkumpulan Hukum Advokat Indonesia (PHAI) kembali memanas usai menyinggung polemik pelantikan 4 kepala desa.

Ketua Fraksi PKB sekaligus Ketua Komisi III DPRD Halsel, Safri Talib, menilai persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan. “Masalah pelantikan 4 Kades itu masalah kecil atau biasa saja. Tidak usah diperbesar,” tegas Safri dalam forum resmi tersebut.

Safri bahkan menyalahkan desakan BARAH dan PHAI yang meminta DPRD menggunakan hak angket atau membentuk pansus. Menurutnya, langkah itu terlalu jauh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan lagi bicara diskresi, ini bukan ruangnya. Kita bicara hal yang sederhana saja. Komisi I sudah jalankan tugasnya dan ada hasilnya. Sekarang kita menunggu tindak lanjut rapat pimpinan,” ujarnya.

Lebih jauh, Safri menekankan bahwa rekomendasi ke Bupati Halsel nantinya tetap akan diserahkan, namun keputusan akhir berada di tangan kepala daerah.

“Itu hak prerogatif bupati, mau ditindaklanjuti atau tidak,” katanya.

Safri juga menyinggung soal belum adanya dokumen SK pelantikan yang dimiliki DPRD maupun kelompok masyarakat sipil. “Bagaimana kita bisa diskusi lebih jauh, sedangkan SK pelantikan 4 Kades itu saja Komisi I tidak punya, teman-teman BARAH dan PHAI juga tidak pegang,” imbuhnya.

Namun, pandangan itu langsung ditanggapi keras oleh praktisi hukum sekaligus anggota PHAI, Bambang Joisangadji, S.H. Ia menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait perkara tersebut bersifat inkrah dan wajib dieksekusi.

“Putusan PTUN sudah inkrah dan berdasarkan Pasal 116 UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Praperadilan Tata Usaha Negara, putusan harus dieksekusi maksimal 60 hari. Kalau tidak, pejabat yang membangkang bisa diberhentikan. Jadi bukan soal besar atau kecil, ini masalah serius karena sudah melewati batas waktu eksekusi bertahun-tahun,” jelas Bambang.

PHAI bahkan mendorong agar DPRD tidak sekadar pasif menunggu keputusan bupati, melainkan ikut memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan.

“Kalau solusi terbaik, ya lakukan pemilihan ulang. Itu cara paling elegan dan sesuai hukum,” pungkas Bambang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru