TERNATE, Nalarsatu.com – Praktisi hukum Maluku Utara, Safri Nyong S.H, mendesak keras Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si. untuk segera menetapkan Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan.
Safri menegaskan, laporan resmi atas dugaan penyimpangan dana desa itu sudah masuk di Polda Maluku Utara dan kini tengah berada pada tahap penyelidikan. Ia menilai unsur pidana korupsi dalam kasus ini sudah terang-benderang.
“Ini bukan gosip, bukan isu. Laporan resmi sudah diterima dan Polda sudah bergerak. Unsur pidana korupsi sangat jelas. Kami mendesak Kapolda segera tetapkan tersangka,” tegas Safri Senin (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan korupsi DBH Desa Kawasi bukan lagi cerita pinggir jalan. Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimsus sudah mengeluarkan surat pemanggilan resmi saksi dan permintaan dokumen penting.
Surat bernomor B/639/VII/2025/Ditreskrimsus, tertanggal Juli 2025 itu, dikeluarkan oleh Unit III Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut. Isinya: pemanggilan salah satu saksi untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Tahun 2024.
“Polda sudah lakukan pulbaket. Ini sinyal kuat bahwa kasus ini tidak main-main,” ujar Safri.
Desa Kawasi tercatat sebagai penerima Dana Bagi Hasil tertinggi di Kabupaten Halmahera Selatan lebih dari Rp 5 miliar pada tahun 2024. Namun ironisnya, warga tidak pernah tahu uang itu digunakan untuk apa.
“Uang miliaran masuk, tapi tak ada laporan, tak ada musyawarah, dan warga sama sekali tidak merasakan manfaatnya,” tegas Safri.
Ia menilai, kondisi ini bukan hanya janggal, tapi sudah masuk kategori pelanggaran serius atas prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dugaan penyimpangan yang disorot Safri antara lain:
Tidak pernah dilakukan musyawarah desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak dilibatkan
Tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan
Pengelolaan dana bersifat tertutup
Dugaan aliran dana ke pihak tertentu
Program pembangunan tidak sesuai penggunaan anggaran
“Semua indikator korupsi terpenuhi. Ini bukan kesalahan administrasi, ini perampokan uang rakyat secara sistematis,” tegas Safri.
Safri menilai, praktik ini berpotensi melanggar banyak aturan hukum, di antaranya:
UU Tipikor:
Pasal 2 ayat (1) – perbuatan merugikan keuangan negara
Pasal 3 penyalahgunaan kewenangan
Pasal 8 penggelapan dalam jabatan
KUHP Pasal 421 penyalahgunaan kekuasaan
UU Desa No. 6 Tahun 2014:
Pasal 24 asas transparansi dan akuntabilitas
Pasal 26 ayat (4) kewajiban laporan keuangan
Permendagri No. 20 Tahun 2018 – kewajiban musyawarah dan pelaporan anggaran
“Kalau unsur ini tidak cukup buat menetapkan tersangka, lalu apa lagi yang ditunggu?” sindir Safri.
Safri memastikan, warga Desa Kawasi siap menjadi saksi dan memberikan keterangan di hadapan penyidik Polda Malut.
Menurutnya, masyarakat sudah lama menjadi korban dari pengelolaan dana desa yang tidak transparan.
“Warga sudah muak. Mereka siap bersuara karena mereka korban langsung dari permainan anggaran ini,” tegasnya.
Safri mendesak Kapolda Maluku Utara untuk bertindak tegas dan cepat dengan langkah konkret:
1. Naikkan status kasus ke penyidikan
2. Tetapkan Arifin Saroa sebagai tersangka
3. Lakukan audit aliran dana dan aset desa
4. Usut semua pihak yang ikut bermain
5. Lindungi saksi dan pelapor dari intimidasi
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kapolda harus berani! Jangan tunggu tekanan publik lebih besar,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pun belum mengeluarkan pernyataan sikap.
Safri menegaskan, penanganan kasus ini bisa menjadi preseden nasional dalam pengawasan dana desa di wilayah kaya tambang.
“Jika Desa penerima DBH tertinggi saja bisa diperiksa, maka kepala desa lain akan berpikir seribu kali sebelum bermain dengan uang negara,” tutupnya.











