Proyek Jalan Rp11 Miliar di Halteng Bermasalah, LPP Tipikor Desak Kejagung Naikkan Status Hukum Kadis PUPR

- Penulis Berita

Selasa, 28 Oktober 2025 - 01:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WEDA, Nalarsatu.com – Proyek peningkatan jalan dari tanah ke hotmix di ruas Siff–Palo, Kabupaten Halmahera Tengah, tahun anggaran 2023, senilai Rp11,04 miliar, kini disorot tajam. Lembaga Pengawasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halteng menilai proyek tersebut sarat dugaan penyimpangan dan menyerukan Kejaksaan Agung RI agar segera menaikkan status hukum Kepala Dinas PUPR Halteng.

Ketua LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky (FR), mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke Kejagung terkait dugaan keterlibatan Kadis PUPR dalam sejumlah proyek bermasalah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pekerjaan ruas jalan Siff–Palo yang dikerjakan oleh CV Bintang Pratama.

 “Dalam audit BPK Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan indikasi kuat bahwa proyek ini tidak diselesaikan sebagaimana mestinya oleh pihak rekanan,” tegas Fandi kepada Nalarsatu.com, Selasa (28/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi itu dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 600/02/SPP/BM-JLN/DAK/DPUR-HT/IV/2023. Namun, hingga April 2024, progres fisik proyek baru mencapai 61,04 persen dengan nilai Rp6,73 miliar. Sisa pekerjaan sebesar 38,96 persen tidak kunjung diselesaikan, meski tahun anggaran telah berakhir.

Hasil pemeriksaan lapangan oleh BPK, PPTK, dan Inspektorat Halteng pada 23 April 2024 juga membuktikan tidak adanya aktivitas pekerjaan di lokasi proyek. Kondisi itu semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini bermasalah sejak awal pelaksanaan.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang jelas merugikan negara. Sudah terlalu lama masyarakat jadi korban akibat dugaan permainan anggaran oleh oknum pejabat daerah. Kami tidak ingin hal ini terus berulang,” tegas Fandi.

Ia menegaskan, kondisi tersebut jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 78 ayat (3) serta ayat (5) huruf c dan d, yang mengatur sanksi tegas bagi penyedia barang/jasa yang wanprestasi.

LPP Tipikor Halteng menilai, jika dugaan penyimpangan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, maka akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana afirmasi di daerah tertinggaldan berpotensi menggerogoti kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara.

 “Kejaksaan Agung RI harus segera bertindak tegas! Ini bukan semata proyek mangkrak, tapi cerminan bobroknya tata kelola keuangan publik di daerah. Jika dibiarkan, penyakit ini akan menjadi sistemik dan menghancurkan kepercayaan masyarakat,” pungkas Fandi Rizky dengan nada keras.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru