TERNATE, Nalarsatu.com – Front Anti Korupsi (FAK) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara Sufari, segera memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, terkait kegiatan retret kepala desa di Jatinangor yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi merugikan keuangan desa.
Koordinator FAK Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menyatakan kegiatan retret kepala desa tersebut tidak termasuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), sehingga penggunaan dana desa untuk membiayainya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kegiatan retret di Jatinangor itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat. Tidak wajib bagi setiap kepala desa melakukan setoran dengan nominal fantastis untuk kegiatan yang tidak masuk dalam RKPDes,” tegas Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan itu dilakukan pada akhir tahun anggaran, di saat seluruh kegiatan desa sudah diatur dan dianggarkan sesuai pos masing-masing. Hal ini membuat penggunaan dana desa untuk kegiatan di luar perencanaan menjadi bentuk pelanggaran terhadap tata kelola keuangan desa.
“Pertanyaannya, apakah dana desa yang dipakai untuk kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum? Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?” ujarnya.
FAK juga menyoroti adanya dugaan kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor yang dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurut Wahyudi, jika benar terdapat kerja sama resmi, maka pembiayaan dan akomodasi kegiatan seharusnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan melalui dana desa masing-masing.
“Kalau Pemkab melakukan MoU dengan IPDN, maka pembiayaan harus lewat APBD, bukan membebani desa. Ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa,” tegasnya lagi.
FAK Maluku Utara meminta Kejati Malut bertindak cepat memanggil dan memeriksa Kadis DPMD Halmahera Selatan guna mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran yang merugikan kepentingan masyarakat desa.











