FAK Desak Kejati Periksa Kadis DPMD Halsel Terkait Retret Kades di Jatinangor

- Penulis Berita

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Nalarsatu.com –  Front Anti Korupsi (FAK) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara Sufari, segera memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, terkait kegiatan retret kepala desa di Jatinangor yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi merugikan keuangan desa.

Koordinator FAK Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menyatakan kegiatan retret kepala desa tersebut tidak termasuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), sehingga penggunaan dana desa untuk membiayainya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kegiatan retret di Jatinangor itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat. Tidak wajib bagi setiap kepala desa melakukan setoran dengan nominal fantastis untuk kegiatan yang tidak masuk dalam RKPDes,” tegas Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan itu dilakukan pada akhir tahun anggaran, di saat seluruh kegiatan desa sudah diatur dan dianggarkan sesuai pos masing-masing. Hal ini membuat penggunaan dana desa untuk kegiatan di luar perencanaan menjadi bentuk pelanggaran terhadap tata kelola keuangan desa.

“Pertanyaannya, apakah dana desa yang dipakai untuk kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum? Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?” ujarnya.

FAK juga menyoroti adanya dugaan kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor yang dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurut Wahyudi, jika benar terdapat kerja sama resmi, maka pembiayaan dan akomodasi kegiatan seharusnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan melalui dana desa masing-masing.

“Kalau Pemkab melakukan MoU dengan IPDN, maka pembiayaan harus lewat APBD, bukan membebani desa. Ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa,” tegasnya lagi.

FAK Maluku Utara meminta Kejati Malut bertindak cepat memanggil dan memeriksa Kadis DPMD Halmahera Selatan guna mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran yang merugikan kepentingan masyarakat desa.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Berita Terbaru