LABUHA, Nalarsatu.com – Arus pekerja di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terus meningkat tajam sepanjang 2025. Berdasarkan data resmi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Ditransker) Halsel per Oktober 2025, tercatat 21.913 tenaga kerja yang kini beraktivitas di berbagai sektor industri strategis di wilayah tersebut.
Jumlah itu terdiri dari 8.338 tenaga kerja lokal, 9.693 tenaga kerja antardaerah, dan 3.882 tenaga kerja asing (TKA).
Pekerja-pekerja itu tersebar di 10 industri pertambangan nikel (smelter), 8 perusahaan tambang nikel dan emas, 3 perusahaan konstruksi, 5 perusahaan kehutanan, 1 perusahaan perkebunan, 2 perusahaan pariwisata, serta 3 perusahaan perikanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Selatan, Daud Jubedi, menjelaskan bahwa data tersebut merupakan hasil pembaruan terakhir pihaknya hingga akhir Oktober.
“Jumlah tenaga kerja ini merupakan data terbaru yang kami update per Oktober 2025,” kata Daud kepada Nalarsatu.com, Kamis (30/10/2025).
Daud menegaskan, selama ini Ditransker Halsel baru memungut retribusi dari tenaga kerja asing (TKA) melalui mekanisme perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Namun, pihaknya kini tengah mengkaji kemungkinan pungutan retribusi terhadap tenaga kerja antardaerah guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita lagi berusaha menggarapnya, biar tidak hanya TKA, tapi ada sektor-sektor lain termasuk pekerja luar daerah. Jadi nanti kita lihat regulasi dan kewenangannya seperti apa,” jelas Daud.
Menurutnya, sebagian besar tenaga kerja dari luar daerah tersebut bekerja di kawasan industri pertambangan nikel di Pulau Obi kawasan yang kini tumbuh menjadi episentrum investasi industri logam di Maluku Utara.
Daud juga mengungkapkan bahwa jumlah TKA di Halsel terus meningkat dari tahun ke tahun, didominasi oleh tenaga kerja asal Cina yang bekerja di sektor industri nikel.
“Jumlah TKA kan 3.882, kalau kita lihat dari tahun ke tahun, itu ada peningkatan. Mayoritas mereka dari Cina yang bekerja di industri pertambangan nikel,” tandasnya.
Lebih lanjut, Daud menambahkan, penerimaan retribusi IMTA untuk TKA pada tahun anggaran 2025 telah mencapai Rp44,2 miliar, dari total target Rp47 miliar.











