OBI, Nalarsatu.com – Proyek pembangunan jalan lapisan penetrasi (Lapen) ruas Madapolo–Jojame di Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp6,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun 2024 itu hingga kini belum rampung meski telah dua kali diperpanjang masa kontraknya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan memastikan pihaknya masih menunggu hasil review dari Inspektorat Daerah sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap proyek tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, Irfan Ilyas, membenarkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan menegaskan bahwa proses administrasi sudah berjalan untuk memastikan kejelasan status proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang dua kali perpanjangan, tapi insyaallah kami menunggu Inspektorat untuk review. Kami sudah menyurat satu minggu lebih dan informasinya minggu depan sudah ada hasilnya,” ungkap Irfan Ilyas kepada Nalarsatu.com, Senin (3/11).
Menurut Irfan, sebagian besar pekerjaan fisik sudah dikerjakan, dan sejumlah material utama sudah disiapkan untuk tahap akhir pelapisan jalan.
“Untuk material seperti Batu dan aspal sudah siap, tinggal sisa pasir dan kerikil yang akan disuplai ulang ke lokasi sebelum tahap akhir lapen dilakukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah hasil review dari Inspektorat keluar, pihak PUPR akan menggelar rapat evaluasi bersama kontraktor pelaksana guna memastikan langkah penyelesaian dan penyesuaian administrasi proyek.
“Setelah hasil review keluar, kami akan rapat evaluasi dan undang kontraktor. Kita ingin semua jelas, baik soal progres fisik maupun tanggung jawab keuangan,” tambahnya.
Pantauan Nalarsatu.com di lapangan memperlihatkan, sebagian besar ruas jalan memang telah dilapisi Lapen. Namun sekitar 150 meter di wilayah Madapolo Barat masih belum diratakan dan belum dilapisi aspal. Alat berat terlihat tidak beroperasi, sementara tumpukan material agregat tampak terbatas di lokasi proyek.
Warga sekitar juga berharap proyek tersebut segera diselesaikan karena jalur itu merupakan satu-satunya akses penghubung antardesa di wilayah Obi Utara.
“Kami hanya mau jalan ini cepat selesai, karena sudah lama dikerjakan tapi belum juga bisa dipakai. Kalau hujan, susah sekali lewat,” ujar Hasan, warga Madapolo.
Diketahui, proyek ini dikerjakan oleh CV Dafran Prima Konstruksi dengan nilai kontrak Rp6,7 miliar. Berdasarkan dokumen kontrak, pekerjaan seharusnya rampung pada Desember 2024, namun mendapat dua kali perpanjangan hingga pertengahan 2025.
Pihak Dinas PUPR menegaskan akan menunggu hasil review Inspektorat sebagai dasar keputusan akhir terhadap penyelesaian kontrak, potensi sanksi, maupun evaluasi kinerja kontraktor.
“Kami tunggu hasil review dulu, baru langkah selanjutnya kita putuskan secara resmi,” tutup Irfan Ilyas.











