JAKARTA, Nalarsatu.com – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Tipikor (LPP Tipikor) Maluku Utara menyoroti serius dugaan pelanggaran kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang oleh dua anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), yakni PT Sumberdaya Arindo (SA) dan PT Nusa Karya Arindo (NKA), yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur.
Ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas, siang tadi (Rabu, 5/11/2025) melakukan kunjungan ke kantor pusat PT Aneka Tambang Tbk di Jakarta guna melakukan klarifikasi resmi atas hasil temuan Auditorat Utama Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 21.a/LHP/XVII/05/2024, yang menyebut kedua perusahaan tersebut tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur oleh regulasi nasional.
“Kami datang untuk memastikan ketaatan hukum perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara, khususnya anak usaha ANTAM. Dalam dokumen BPK secara jelas dinyatakan bahwa PT Sumberdaya Arindo dan PT Nusa Karya Arindo belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana kewajiban hukumnya,” ujar Zainal Ilyas kepada Nalarsatu.com Rabu (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT Sumberdaya Arindo (SA) diketahui merupakan pecahan dari IUP PT Aneka Tambang Tbk berdasarkan Keputusan Menteri Nomor: 1105/1/IUP/PMDN/2022 dengan luas wilayah 14.421 hektare (Kode WIUP 1682062122022001). Sementara PT Nusa Karya Arindo (NKA) juga beroperasi di Halmahera Timur berdasarkan Keputusan Menteri Nomor: 1105/1/IUP/PMDN/2022 dengan luas 20.763 hektare (Kode WIUP 1682062122022002).
Zainal menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kewajiban hukum korporasi tambang untuk menjamin pemulihan lingkungan.
Ia mengutip ketentuan Pasal 96 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas mewajibkan pemegang IUP/IUPK untuk melakukan reklamasi dan pascatambang serta menempatkan dana jaminan sebelum kegiatan produksi dimulai.
Selain itu, ketentuan teknis pelaksanaan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, khususnya:
Pasal 2 ayat (1) yang mewajibkan setiap pemegang IUP/IUPK untuk melakukan reklamasi dan pascatambang;
Pasal 21 ayat (1) yang menegaskan bahwa perusahaan wajib menempatkan jaminan reklamasi sebelum kegiatan operasi produksi;
serta Pasal 26 ayat (1) yang mengatur penempatan jaminan pascatambang pada lembaga keuangan pemerintah.
“Kewajiban ini adalah bentuk tanggung jawab ekologis dan sosial perusahaan tambang. Jika diabaikan, maka bukan hanya melanggar aturan administratif, tapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat di sekitar wilayah tambang,” tegas Zainal.
Jaenal menyebut, pihaknya telah menyampaikan surat resmi konfirmasi kepada manajemen PT Aneka Tambang Tbk dan juga akan melayangkan laporan tindak lanjut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah koordinasi Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
“Jika sampai Jumat nanti belum ada jawaban resmi dari manajemen ANTAM, maka kami akan menindaklanjuti temuan ini ke lembaga penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Ini bukan sekadar administrasi, tapi persoalan kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan hidup,” tandasnya.











