Dr. Arwan: Pembangunan Harita di Danau Karo Langgar Aturan

- Penulis Berita

Senin, 10 November 2025 - 16:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Akademisi lingkungan dan pakar tata ruang, Dr. Arwan M. Said, mengecam keras dugaan pembangunan fasilitas oleh perusahaan Harita di kawasan Danau Karo Obi, Halmahera Selatan. Pembangunan tersebut dinilai sebagai tindakan yang melanggar aturan tata ruang, merusak ekosistem danau, serta mengabaikan garis sempadan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Arwan menegaskan bahwa pembangunan di dalam atau di tepi danau merupakan larangan tegas, karena wilayah tersebut adalah zona konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan untuk bangunan permanen apa pun.

“Membangun bangunan di dalam danau adalah tindakan melawan hukum. Aturannya jelas. Risiko ekologisnya besar. Pemerintah daerah dan DPRD Halsel wajib segera turun mengecek,” tegas Dr. Arwan dalam keterangannya Senin (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arwan, larangan membangun di dalam danau sudah diatur secara eksplisit dalam:

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai (berlaku mutatis mutandis untuk danau)

Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang garis sempadan sungai dan danau

Perpres No. 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional

Regulasi tersebut menetapkan bahwa:

1. Garis sempadan danau adalah minimal 50 meter dari titik pasang tertinggi atau muka air maksimum.

2. Area sempadan adalah zona penyangga ekosistem dan dilarang digunakan untuk bangunan permanen.

3. Bangunan yang sudah terlanjur ada pun wajib ditertibkan secara bertahap, apalagi yang baru dibangun.

“Aturan 50 meter itu bukan saran. Itu ketentuan hukum. Melanggarnya berarti merusak fungsi konservasi dan mengancam kualitas sumber air masyarakat,” ujar Arwan.

Arwan menjelaskan secara rinci risiko serius dari pembangunan di dalam kawasan danau:

1. Kerusakan Ekosistem

Pembangunan di area inti danau dapat merusak habitat alami, mengubah arus air, menurunkan kualitas air, dan mengganggu keseimbangan ekologis.

2. Ancaman Bencana

Danau memiliki zona rawan banjir dan longsor. Bangunan di area terlarang sangat rentan terhadap bencana alam dan dapat menjadi pemicu kerusakan lebih besar.

3. Pelanggaran Tata Ruang

Pembangunan di area sempadan merupakan pelanggaran langsung terhadap aturan tata ruang dan lingkungan hidup.

4. Dampak Kesehatan dan Sanitasi

Danau umumnya menjadi sumber air bagi masyarakat. Aktivitas pembangunan dapat mencemari air dan menimbulkan risiko kesehatan.

Dr. Arwan menegaskan bahwa jika pembangunan ini benar terjadi, perusahaan pelaku dapat dikenai:

Denda administratif

Pembongkaran bangunan

Pencabutan izin

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Jika bangunan itu melanggar garis sempadan dan membahayakan ekosistem, pemerintah harus berani menindak. Pembiaran adalah pelanggaran,” tegasnya.

Arwan meminta Pemda Halsel, DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP segera melakukan:

Investigasi lapangan

Audit perizinan

Pengukuran garis sempadan danau

Verifikasi apakah pembangunan sesuai izin lingkungan

“Jika benar pembangunan itu berada di dalam danau atau melanggar sempadan, pemerintah daerah wajib menghentikan dan menertibkan. Tidak ada alasan untuk membiarkan kerusakan lingkungan terjadi di depan mata,” tegas Arwan.

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Berita ini 329 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru