LPP Tipikor Malut Laporkan Dugaan Tambang Milik Anggota DPR RI ke Irjen ESDM: Desak Pemerintah Tegas Hentikan Aktivitas Ilegal

- Penulis Berita

Kamis, 13 November 2025 - 11:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nalarsatu.com – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara resmi melaporkan dugaan pelanggaran berat dalam aktivitas pertambangan nikel ke Kantor Pusat Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kamis (13/11/2025).

Laporan tersebut menyoroti tiga perusahaan tambang yang disinyalir milik salah satu anggota DPR RI asal Jawa Tengah, berinisial SAN, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur dan Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan tanpa dasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, kami telah melaporkan dugaan pelanggaran pertambangan ke Irjen Kementerian ESDM. Dugaan ini melibatkan PT Aneka Niaga Prima, PT Smart Marsindo, dan PT Arumba Jaya Perkasa. Salah satu dari perusahaan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2010 di Halmahera Timur tanpa mekanisme izin yang transparan,” ujar Zainal.

Menurutnya, pelanggaran utama yang dilaporkan menyangkut kewajiban penempatan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang yang tidak pernah dilaksanakan, sebagaimana telah menjadi temuan Auditoriat IV BPK RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.

“Temuan itu jelas menunjukkan ada perolehan izin tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Zainal menambahkan, praktik seperti ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

“UU Minerba sudah sangat tegas: setiap perusahaan wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebelum memulai operasi. Tidak ada kompromi. Apabila kewajiban itu diabaikan, maka izin tambang harus dicabut,” katanya.

Zainal memperingatkan bahwa kelalaian pemerintah menindak pelanggaran seperti ini berpotensi menimbulkan bencana ekologis jangka panjang.

“Tanpa dana Jamrek, lahan bekas tambang akan rusak permanen, air akan tercemar, dan masyarakat sekitar akan hidup dalam ancaman lubang tambang yang mematikan. Negara tidak boleh diam,” ujarnya keras.

Lebih lanjut, Zainal membeberkan data detail izin ketiga perusahaan tersebut:

PT Aneka Niaga Prima dengan luas area 459 hektare, izin nomor 540/KEP/336/2012

PT Smart Marsindo dengan luas 666,30 hektare, izin nomor 540/KEP/330/2012

PT Arumba Jaya Perkasa dengan luas area 1.818,47 hektare, izin nomor 188.45/174.B-545/2010

Ketiga perusahaan ini masing-masing beroperasi di Pulau Gebe (Halmahera Tengah) dan Halmahera Timur.

“Nama SAN tercantum sebagai direktur di dua perusahaan dan komisaris di satu perusahaan. Ironisnya, yang bersangkutan kini juga menjabat sebagai anggota DPR RI aktif. Ini jelas konflik kepentingan dan bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Zainal.

LPP Tipikor Malut mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM untuk segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ketiga perusahaan tersebut di Maluku Utara.

“Secara hukum, perusahaan yang tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang tidak boleh beroperasi, apalagi menjual ore nikel. Pemerintah harus berani menindak, bukan menutup mata karena pelaku memiliki jabatan politik,” ujarnya.

Zainal menutup dengan seruan keras kepada pemerintah pusat harus tegas.

“Penempatan dana jaminan reklamasi adalah syarat mutlak agar RKAB bisa disetujui. Tanpa RKAB, semua aktivitas tambang ilegal. Kementerian ESDM harus bertindak tegas. Hentikan praktik tambang kotor yang merusak lingkungan dan memperkaya pejabat berkuasa,” pungkasnya.

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Berita Terbaru