HALTENG, Nalarsatu.com – Proyek peningkatan jalan di Pulau Gebe yang seharusnya menghadirkan akses mulus bagi warga, justru kembali menimbulkan tanda tanya besar. Alih-alih berkualitas, pekerjaan jalan hotmix yang dikerjakan CV BJK kini disorot karena dugaan kebocoran anggaran jumbo.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 25/LHP/XIX.TER/12/2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.668.755.314,40 pada proyek tersebut.
Temuan BPK bukan perkara sepele. Di lapangan, tim audit mendapati Lapis Fondasi Agregat (LFA) Kelas B tidak sesuai gradasi teknis. Material yang digunakan bahkan diduga merupakan campuran limestone, padahal bahan tersebut tidak tercantum dalam spesifikasi kontrak. Akibat penyimpangan mutu ini, negara dirugikan sekitar Rp 1,19 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masalah tidak berhenti di situ. Pada item Laston AC-WC, hasil uji fisik tanggal 6 Oktober 2024 kembali menunjukkan spesifikasi yang tak sesuai. Konsekuensinya, terjadi kerugian negara tambahan sebesar Rp 474 juta lebih. Jika dijumlahkan, lebih dari Rp 1,6 miliar uang negara diduga menguap tanpa jejak.
Warga Pulau Gebe yang menanti infrastruktur berkualitas hanya bisa kecewa. Jalan yang dibangun belum tentu berumur panjang, tetapi anggarannya sudah terlanjur “melayang”.
Di tengah sorotan publik, Ketua LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky, mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut.
“Ini bukan temuan kecil. Data BPK sudah jelas. Kejati Malut jangan diam. Segera buka penyelidikan dan panggil seluruh pihak terkait!” tegas Fandi.
Ia meminta pejabat pembuat komitmen (PPK), pihak CV BJK, serta seluruh unsur yang terlibat dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan material yang tidak sesuai standar.
Menurutnya, kerugian miliaran rupiah tidak boleh dibiarkan menghilang begitu saja.
“Kalau temuan sebesar ini tidak diusut, sama saja memberi lampu hijau untuk penyimpangan berikutnya,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, CV BJK belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menunggu langkah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara apakah mereka akan bergerak cepat, atau justru membiarkan kasus ini menguap seperti aspal panas di terik Pulau Gebe.











