Mahasiswa Pascasarjana UT Ternate Minta Polda Malut Tidak Keliru: Bendung Bukan Bendungan

- Penulis Berita

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Nalarsatu.com – Suparjo Hasan, mahasiswa Pascasarjana Universitas Terbuka (UT) Ternate, mengingatkan Polda Maluku Utara khususnya Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) agar tidak keliru dalam memahami persoalan yang dilaporkan warga terkait pembangunan infrastruktur air oleh perusahaan Harita Group.

Suparjo menegaskan bahwa laporan masyarakat berkaitan dengan pembuatan bendung, bukan bendungan, sehingga cara memahami perizinan maupun aspek hukumnya harus tepat. Ia menambahkan bahwa dalam sisi hukum, penanganannya sama; contohnya seperti jalan aspal dan jalan beton penanganan perkaranya sama, yang berbeda hanya kondisi eksisting di lapangan.

Ia juga menjelaskan Perbedaan Bendung dan Bendungan, pertama Bendung fungsi/manfaat yaitu mengambil, menaikkan, atau mengalirkan air untuk kebutuhan tertentu misalnya untuk industri, irigasi sementara, atau suplai ke instalasi perusahaan,dan tidak membentuk waduk besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Izin yang Dibutuhkan yaitu tetap wajib memiliki izin pengambilan air, izin pemanfaatan sumber daya air, serta persetujuan teknis struktur bendung dari instansi yang berwenang.

Meski kecil, setiap pengalihan atau pengambilan air harus melalui kajian dampak lingkungan.

Kedua Bendungan Fungsi/Manfaat: menahan air dalam skala besar sehingga membentuk waduk. Digunakan untuk PLTA, penyediaan air baku skala besar, pengendalian banjir, irigasi luas, atau kebutuhan nasional strategis.

Izin yang Dibutuhkan: Sangat ketat, meliputi AMDAL penuh, desain oleh tenaga ahli bersertifikat, pengawasan Kementerian PUPR, hingga izin operasi bendungan. Risiko lebih besar sehingga aturan keamanannya juga berbeda.

Suparjo Hasan meminta pihak kepolisian berhati-hati agar tidak terjadi bias informasi.

“Polda jangan keliru. Yang dilaporkan warga itu bendung yang di bangun oleh Harita Group areal sungai Akelamo desa Kawasi, bukan bendungan. Dirkrimsus harus membedakan keduanya. Perizinannya, manfaatnya berbeda, risikonya pun berbeda,” tegas Suparjo Selasa (9/12).

Ia juga mengingatkan pernyataan Dirkrimsus Polda Malut Kombes Pol Edy Wahyu Susilo yang menyebut akan menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Menurut Suparjo, klarifikasi istilah sangat penting agar proses penegakan hukum berjalan objektif.

“Kalau bendung, itu soal pengambilan air dan pengalihan aliran. Kalau bendungan, itu konstruksi besar yang menahan air dan wajib izin berlapis dari pusat. Jadi jangan disamakan,” lanjutnya.

Suparjo menilai penjelasan yang gamblang dari Polda akan membantu publik memahami proses hukum secara benar dan menghindari misinformasi. (red)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru