Mahasiswa Pascasarjana UT Ternate Minta Polda Malut Tidak Keliru: Bendung Bukan Bendungan

- Penulis Berita

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Nalarsatu.com – Suparjo Hasan, mahasiswa Pascasarjana Universitas Terbuka (UT) Ternate, mengingatkan Polda Maluku Utara khususnya Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) agar tidak keliru dalam memahami persoalan yang dilaporkan warga terkait pembangunan infrastruktur air oleh perusahaan Harita Group.

Suparjo menegaskan bahwa laporan masyarakat berkaitan dengan pembuatan bendung, bukan bendungan, sehingga cara memahami perizinan maupun aspek hukumnya harus tepat. Ia menambahkan bahwa dalam sisi hukum, penanganannya sama; contohnya seperti jalan aspal dan jalan beton penanganan perkaranya sama, yang berbeda hanya kondisi eksisting di lapangan.

Ia juga menjelaskan Perbedaan Bendung dan Bendungan, pertama Bendung fungsi/manfaat yaitu mengambil, menaikkan, atau mengalirkan air untuk kebutuhan tertentu misalnya untuk industri, irigasi sementara, atau suplai ke instalasi perusahaan,dan tidak membentuk waduk besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Izin yang Dibutuhkan yaitu tetap wajib memiliki izin pengambilan air, izin pemanfaatan sumber daya air, serta persetujuan teknis struktur bendung dari instansi yang berwenang.

Meski kecil, setiap pengalihan atau pengambilan air harus melalui kajian dampak lingkungan.

Kedua Bendungan Fungsi/Manfaat: menahan air dalam skala besar sehingga membentuk waduk. Digunakan untuk PLTA, penyediaan air baku skala besar, pengendalian banjir, irigasi luas, atau kebutuhan nasional strategis.

Izin yang Dibutuhkan: Sangat ketat, meliputi AMDAL penuh, desain oleh tenaga ahli bersertifikat, pengawasan Kementerian PUPR, hingga izin operasi bendungan. Risiko lebih besar sehingga aturan keamanannya juga berbeda.

Suparjo Hasan meminta pihak kepolisian berhati-hati agar tidak terjadi bias informasi.

“Polda jangan keliru. Yang dilaporkan warga itu bendung yang di bangun oleh Harita Group areal sungai Akelamo desa Kawasi, bukan bendungan. Dirkrimsus harus membedakan keduanya. Perizinannya, manfaatnya berbeda, risikonya pun berbeda,” tegas Suparjo Selasa (9/12).

Ia juga mengingatkan pernyataan Dirkrimsus Polda Malut Kombes Pol Edy Wahyu Susilo yang menyebut akan menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Menurut Suparjo, klarifikasi istilah sangat penting agar proses penegakan hukum berjalan objektif.

“Kalau bendung, itu soal pengambilan air dan pengalihan aliran. Kalau bendungan, itu konstruksi besar yang menahan air dan wajib izin berlapis dari pusat. Jadi jangan disamakan,” lanjutnya.

Suparjo menilai penjelasan yang gamblang dari Polda akan membantu publik memahami proses hukum secara benar dan menghindari misinformasi. (red)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Selasa, 2 Juni 2026 - 00:24 WIT

Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Berita Terbaru