OBI, Nalarsatu.com – Jul Sandy Dharma bersama dua rekannya, Arwan dan Azis, resmi melaporkan seorang pria bernama Fahmi, warga Jikotamo, ke Polsek Obi atas dugaan penipuan penjualan mobil berpelat DB 1820 LI. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPL 79/XII/2025/Polsek Obi tanggal 8 Desember 2025.
Kasus penipuan ini terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025, ketika Jul melihat unggahan akun Facebook bernama Gilbert Gilbert di grup Jual Beli Kawasi yang menawarkan sebuah mobil. Melihat lokasi penjual yang disebut berasal dari Jikotamo, Jul merasa yakin karena menganggap sesama warga Obi.
“Saya tidak kenal orangnya. Di telepon dia dipanggil ‘Haji’. Saya percaya karena dia bilang mobil itu miliknya dan tinggal di Jikotamo,” ujar Jul saat diwawancarai Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai berkomunikasi melalui telepon pada Sabtu itu, Jul meminta Arwan dan Azis untuk mengecek langsung mobil tersebut di rumah Fahmi di Jikotamo. Setibanya di lokasi, mereka membenarkan bahwa mobil yang ditawarkan memang ada.
Namun, ketika ditanya soal harga, Fahmi justru mengarahkan pembeli untuk bernegosiasi dengan sosok yang disebutnya “Haji”, orang yang berkomunikasi dengan Jul melalui FB dan Whatsapp.
“Pemilik mobil bilang langsung atur saja dengan Haji, dia yang jual. Bahkan Fahmi sempat meminta Arwan dan Azis memegang BPKB untuk diambil fotonya oleh Fahmi sebagai bukti,” ungkap Jul menjelaskan kronologi.
Setelah pengecekan, Jul kembali menghubungi “Haji”. Di percakapan itu, Haji meminta uang sebesar Rp 51.500.000 sebagai harga final. Merasa semua sudah cocok, Jul kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Sulastri.
“Setelah saya transfer, Haji bilang Andre dan Azis bisa langsung ambil mobil. Tapi setelah itu komunikasi mulai berubah dan mobil tidak juga diserahkan,” kata Jul.
Karena merasa dicurangi, Jul bersama Arwan dan Asis kemudian melapor ke Polsek Obi pada Senin, 8 Desember 2025, untuk meminta proses hukum ditegakkan dan menuntut pertanggungjawaban dari terlapor.
Jul berharap kasus ini segera diproses dan pihak terlapor memberikan klarifikasi yang sebenarnya.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah bayar sesuai permintaan mereka, tapi mobil tidak saya terima,” tegasnya.
Kapolsek Obi, IPDA Daffa Raissa Putra, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk dalam agenda penyidikan awal dan tengah ditangani serius oleh Polsek Obi.
“Benar, kami telah menerima laporan dari warga terkait dugaan penipuan penjualan mobil. Saat ini kami masih melakukan pendalaman. Proses klarifikasi sedang berjalan, termasuk pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” jelas IPDA Daffa, Selasa (10/12).
Daffa menambahkan bahwa Polsek Obi akan menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta mengimbau semua pihak menunggu hasil penyelidikan resmi.
“Kami minta bersabar dan tetap tenang. Proses ini harus melalui tahapan pemeriksaan saksi dan verifikasi bukti. Setelah itu baru dapat ditentukan langkah penanganan lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Obi. Nalarsatu.com masih berupaya menghubungi pihak terlapor untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.











