Tambang Kapur 4.711 Hektare di Obi Masuk Tahap AMDAL, Warga Air Mangga Minta Transparansi

- Penulis Berita

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok:Warga

Dok:Warga

OBI, Nalarsatu.com – Rencana penambangan batu kapur berskala besar di Pulau Obi kembali mencuat ke ruang publik. PT Budhi Jaya Mineral (PT BJM) secara resmi mengumumkan dimulainya studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atas rencana kegiatan pertambangan yang berlokasi di Desa Kelo, Kecamatan Obi Timur, serta Desa Air Mangga Indah, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Pengumuman studi AMDAL tersebut merupakan bagian dari kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Regulasi ini menegaskan prinsip keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perizinan lingkungan hidup.

Berdasarkan dokumen yang diumumkan, PT BJM telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara Nomor 502/7/DPMPTSP/VII/2019, dengan luas wilayah konsesi mencapai 4.711 hektare. Izin tersebut kemudian disesuaikan melalui mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, perusahaan juga telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 919,87 hektare sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1480 Tahun 2024. Luasan ini menunjukkan skala operasi tambang yang dinilai signifikan dan berpotensi memengaruhi bentang alam Pulau Obi.

Dalam pernyataan resminya, PT BJM menyebut rencana penambangan batu kapur ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Namun di tengah klaim manfaat ekonomi tersebut, kegelisahan mulai muncul dari warga Desa Air Mangga Indah. Mereka menilai proses AMDAL tidak boleh berhenti pada pengumuman administratif semata, melainkan harus dijalankan secara transparan, terbuka, dan partisipatif.

Salah seorang warga Desa Air Mangga Indah berinisial RM meminta Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa, untuk membuka ruang musyawarah desa guna membahas rencana tambang tersebut secara menyeluruh, termasuk potensi dampak lingkungan, sosial, dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat.

“AMDAL ini menyangkut ruang hidup masyarakat. Kami berharap ada musyawarah desa agar warga mendapat penjelasan yang utuh dan bisa menyampaikan pandangan serta keberatan,” ujar RM kepada Nalarsatu.com.

Menurut warga, transparansi dan dialog di tingkat desa menjadi kunci penting untuk mencegah konflik sosial di kemudian hari, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tidak terpinggirkan dalam penyusunan dokumen AMDAL.

Sebagai bagian dari mekanisme resmi, PT BJM membuka ruang Saran, Pendapat, dan Tanggapan (SPT) dari masyarakat dan pemangku kepentingan selama 10 hari kerja, terhitung sejak 18 Desember 2025. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan kajian dalam penyusunan dokumen AMDAL oleh tim konsultan lingkungan dan selanjutnya dievaluasi oleh instansi berwenang.

Sementara itu, Nalarsatu.com telah berupaya mengonfirmasi perkembangan studi AMDAL tersebut kepada Koordinator Tim AMDAL, Ir. M. Charis Kamarullah, melalui pesan WhatsApp. Yang bersangkutan sempat merespons dan menyatakan akan memberikan penjelasan lanjutan, namun hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Upaya konfirmasi kepada pihak pemerintah terkait juga masih terus dilakukan. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan kepada Nalarsatu.com.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Selasa, 2 Juni 2026 - 00:24 WIT

Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Berita Terbaru