Tambang Kapur 4.711 Hektare di Obi Masuk Tahap AMDAL, Warga Air Mangga Minta Transparansi

- Penulis Berita

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok:Warga

Dok:Warga

OBI, Nalarsatu.com – Rencana penambangan batu kapur berskala besar di Pulau Obi kembali mencuat ke ruang publik. PT Budhi Jaya Mineral (PT BJM) secara resmi mengumumkan dimulainya studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atas rencana kegiatan pertambangan yang berlokasi di Desa Kelo, Kecamatan Obi Timur, serta Desa Air Mangga Indah, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Pengumuman studi AMDAL tersebut merupakan bagian dari kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Regulasi ini menegaskan prinsip keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perizinan lingkungan hidup.

Berdasarkan dokumen yang diumumkan, PT BJM telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara Nomor 502/7/DPMPTSP/VII/2019, dengan luas wilayah konsesi mencapai 4.711 hektare. Izin tersebut kemudian disesuaikan melalui mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, perusahaan juga telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 919,87 hektare sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1480 Tahun 2024. Luasan ini menunjukkan skala operasi tambang yang dinilai signifikan dan berpotensi memengaruhi bentang alam Pulau Obi.

Dalam pernyataan resminya, PT BJM menyebut rencana penambangan batu kapur ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Namun di tengah klaim manfaat ekonomi tersebut, kegelisahan mulai muncul dari warga Desa Air Mangga Indah. Mereka menilai proses AMDAL tidak boleh berhenti pada pengumuman administratif semata, melainkan harus dijalankan secara transparan, terbuka, dan partisipatif.

Salah seorang warga Desa Air Mangga Indah berinisial RM meminta Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa, untuk membuka ruang musyawarah desa guna membahas rencana tambang tersebut secara menyeluruh, termasuk potensi dampak lingkungan, sosial, dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat.

“AMDAL ini menyangkut ruang hidup masyarakat. Kami berharap ada musyawarah desa agar warga mendapat penjelasan yang utuh dan bisa menyampaikan pandangan serta keberatan,” ujar RM kepada Nalarsatu.com.

Menurut warga, transparansi dan dialog di tingkat desa menjadi kunci penting untuk mencegah konflik sosial di kemudian hari, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tidak terpinggirkan dalam penyusunan dokumen AMDAL.

Sebagai bagian dari mekanisme resmi, PT BJM membuka ruang Saran, Pendapat, dan Tanggapan (SPT) dari masyarakat dan pemangku kepentingan selama 10 hari kerja, terhitung sejak 18 Desember 2025. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan kajian dalam penyusunan dokumen AMDAL oleh tim konsultan lingkungan dan selanjutnya dievaluasi oleh instansi berwenang.

Sementara itu, Nalarsatu.com telah berupaya mengonfirmasi perkembangan studi AMDAL tersebut kepada Koordinator Tim AMDAL, Ir. M. Charis Kamarullah, melalui pesan WhatsApp. Yang bersangkutan sempat merespons dan menyatakan akan memberikan penjelasan lanjutan, namun hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Upaya konfirmasi kepada pihak pemerintah terkait juga masih terus dilakukan. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan kepada Nalarsatu.com.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru