IACN Bongkar Dugaan Kejahatan Tambang PT HSM di Halmahera

- Penulis Berita

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Yohanes Masudede (Foto/Lam)

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Yohanes Masudede (Foto/Lam)

JAKARTA, Nalarsatu.com – Persoalan tata kelola pertambangan nikel di Maluku Utara kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada PT Halmahera Sukses Mineral (PT HSM), perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas sekitar 7.076 hektare di Halmahera, yang tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).

Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran serius yang bersifat sistemik dan berpotensi merugikan masyarakat lokal, lingkungan hidup, serta keuangan negara.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Yohanes Masudede, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran lapangan dan informasi yang dihimpun, PT HSM diduga tidak pernah melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat Desa Kulo Jaya, Kabupaten Halmahera Tengah, meskipun lahan tersebut telah digarap warga selama bertahun-tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat atas tanahnya sendiri. Jika benar tidak ada ganti rugi, maka ini bentuk perampasan hak rakyat,” tegas Yohanes, yang juga praktisi hukum serta Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jabodetabek.

Tak berhenti di situ, IACN juga menyoroti dugaan aktivitas penambangan PT HSM yang dilakukan di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH) yang dimiliki perusahaan. Padahal, IPPKH merupakan instrumen hukum wajib bagi perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan.

“Penambangan di luar IPPKH bukan pelanggaran ringan. Itu berpotensi masuk kategori kejahatan lingkungan dan membuka ruang pidana,” ujar Yohanes.

Persoalan lain yang disorot adalah minimnya transparansi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM/RPPM). Hingga kini, tidak ada informasi terbuka mengenai besaran dana, skema distribusi, maupun realisasi program pemberdayaan masyarakat oleh PT HSM.

“Kondisi ini memunculkan dugaan praktik manipulatif yang merugikan masyarakat lingkar tambang dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya alam,” lanjutnya.

Lebih jauh, Yohanes mengungkapkan bahwa sejak 2022 hingga 2025, PT HSM diduga telah melakukan aktivitas produksi di area konsesi yang disebut mencapai sekitar 7.270 hektare, serta mengangkut dan menjual ore nikel menggunakan jalan hauling milik PT Weda Bay Nickel (WBN).

Fakta tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait keabsahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT HSM, mengingat penggunaan infrastruktur pihak lain wajib didukung perjanjian legal yang sah, transparan, dan sinkron dengan izin produksi serta dokumen lingkungan.

“Dari rangkaian dugaan ini, patut dicurigai adanya persekongkolan dalam proses produksi dan jual beli ore nikel, yang melibatkan PT HSM dan pihak-pihak tertentu,” kata Yohanes.

Ia menegaskan, dugaan tersebut disampaikan bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai peringatan keras kepada negara agar tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran hukum yang sistemik di sektor pertambangan nikel.

Atas dasar itu, IACN bersama jaringan aktivis Maluku Utara mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PT HSM.

Audit tersebut, kata Yohanes, harus mencakup keabsahan RKAB, kepatuhan terhadap IPPKH, mekanisme pembebasan dan ganti rugi lahan, transparansi CSR dan RIPPM, serta dugaan penggunaan akses hauling dan penjualan ore nikel tanpa dasar hukum yang sah.

“Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total tata kelola pertambangan nikel di Halmahera. Tanpa transparansi, penegakan hukum, dan keberpihakan pada masyarakat lokal, pertambangan nikel justru melahirkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan berkepanjangan,” tutup Yohanes. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru