BACAN, Nalarsatu.com – Ahli waris almarhum Hasan Tutupoho memalang pintu masuk dan loket karcis Pelabuhan Sped Baut Kupal Len–Kupal, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, sejak Selasa (30/12/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas penggunaan lahan yang dinilai tidak pernah disertai kesepakatan resmi dengan pemilik lahan.
Ahli waris, Deli Tutupoho, mewakili lima bersaudara anak almarhum Hasan Tutupoho, menegaskan bahwa pelabuhan tersebut telah digunakan sejak tahun 2015, namun hingga kini tidak ada kejelasan izin maupun kesepakatan antara pemerintah atau pihak pengelola pelabuhan dengan keluarga pemilik lahan.
“Sejak pelabuhan ini digunakan tahun 2015, tidak pernah ada kesepakatan dengan kami sebagai pemilik lahan. Karena itu kami sepakat memalang mulai Selasa kemarin sampai pemerintah menjawab permintaan kami,” tegas Deli kepada Nalarsatu.com Rabu (30/13).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Deli, pihak keluarga menuntut keterbukaan pemerintah daerah, khususnya terkait siapa yang memberikan izin pembangunan pelabuhan, dengan siapa kesepakatan dilakukan, serta apa bentuk kesepakatannya.
“Pemerintah harus terbuka. Siapa yang mengizinkan membangun pelabuhan Sped ini, bersepakat dengan siapa, dan apa hasil kesepakatannya. Kalau memang ada komunikasi atau perjanjian, silakan dibuka supaya kami, anak-anak almarhum Hasan Tutupoho, tahu secara jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila izin dan penggunaan lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka pihak keluarga meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan.
“Kalau izin dan kesepakatan penggunaan lahan ini tidak jelas, kami minta pemerintah segera menyelesaikannya. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut,” tambahnya.
Pantauan Nalarsatu.com di lokasi, pemalangan dilakukan tepat di akses masuk pelabuhan dan loket karcis, sehingga aktivitas keluar-masuk penumpang dan barang terganggu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah maupun pengelola Pelabuhan Sped terkait tuntutan ahli waris tersebut.











