Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

- Penulis Berita

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, Nalarsatu.com – Sengketa lahan di area pembangunan bandara oleh Trimega Bangun Persada ( Harita Group) kian memanas. Hasil investigasi lapangan yang diperkuat kesaksian warga mengindikasikan adanya dugaan manipulasi dalam proses penjualan lahan yang berpotensi merugikan pemilik sah.

Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan, Ady Hi. Adam, mengungkap bahwa pada tahun 2025 terjadi penjualan lahan oleh oknum Kepala Desa, Arifin Saroa, dengan luas mencapai lebih dari 7 hektare.

Lahan tersebut mencakup milik Alimusu La Damili sekitar 6,5 hektare serta milik La Alwani sekitar setengah hektare. Namun dalam praktiknya, transaksi itu diduga dikondisikan seolah-olah seluruh lahan merupakan milik satu pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ada indikasi kuat rekayasa dalam proses kepemilikan dan penjualan lahan,” tegas Ady Jumat (3/4).

Saat dikonfirmasi, Alimusu La Damili turut memberikan keterangan yang memperkuat dugaan tersebut. Ia mengaku pada tahun 2024 pernah dipanggil ke rumah Kepala Desa bersama pihak perusahaan.

“Waktu 2024 itu saya dipanggil ke rumah kepala desa, ada Pak Arifin dengan orang dari pihak Harita. Di situ kepala desa minta lahan saya sekitar 2,5 hektare. Saya bilang, oke saya kasih 2,5 hektare, tapi bagian saya yang lain tidak bisa dijual, itu terserah saya punya,” ungkap Alimusu Jumat (3/4).

Namun, pada tahun 2025, ia justru mendapati lahannya telah diperjualbelikan tanpa persetujuannya.

“Tahun 2025 ternyata lahan saya sudah dijual. Saya lihat langsung aktivitas di lokasi, sehingga saya lakukan pemalangan,” lanjutnya.

Ia juga menyebut bahwa beberapa hari setelah pemalangan, dirinya bersama istri dan keluarga diundang ke lokasi kebun oleh pihak terkait.

“Beberapa hari kemudian mereka undang saya dengan istri dan keluarga ke kebun, lalu kasih uang yang mereka bilang uang terima kasih, bukan pembayaran lahan,” tegas Alimusu.

Alimusu juga menambahkan bahwa penyerahan uang sebesar Rp300 juta tersebut turut disaksikan oleh LA Bily dan aparat kepolisian, serta memiliki dokumentasi.

“Waktu itu ada LA Harita Bily dan juga disaksikan polisi, bahkan ada dokumentasi. Tapi saya tanya, ini uang untuk apa? Mereka bilang ini uang terima kasih, dan yang kasih itu kepala desa,” jelasnya.

Ia mengaku sempat mempertanyakan keberadaan Kepala Desa saat itu.

“Kita tanya, kepala desa mana? Mereka bilang kepala desa lagi di luar daerah. Lalu mereka telepon langsung. Kita juga bicara langsung dengan kepala desa Kawasi, dan dia bilang itu uang terima kasih,” lanjutnya.

Meski menerima uang tersebut, Alimusu menegaskan bahwa ia telah mengingatkan agar tidak ada lagi aktivitas penggusuran di sisa lahannya.

“Saya bilang, oke saya terima, tapi jangan lagi gusur sisa lahan saya,” ujarnya.
Namun, menurut pengakuannya, pada malam hari setelah pertemuan tersebut, aktivitas di lahannya kembali dilakukan.

“Pas saya pulang, malamnya mereka sudah ratakan lagi. Sisa lahan saya sudah tidak sampai setengah hektare lagi,” ungkapnya.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa La Alwani baru mengetahui lahannya telah digusur setelah proses berjalan. Ia bahkan sempat mempertanyakan hal tersebut kepada Alimusu, yang saat itu diduga dianggap sebagai pihak yang menyetujui penggusuran.

Namun, klarifikasi dari pihak keluarga Alimusu mengungkap bahwa lahan yang dijual bukan sepenuhnya miliknya. Alwani pun mengaku tidak pernah dilibatkan sejak awal proses.

Sebagai bentuk protes, Alwani bersama warga melakukan aksi pemalangan jalan yang menghentikan aktivitas kendaraan pengangkut BBM menuju lokasi pembangunan bandara selama kurang lebih satu bulan.

Tekanan tersebut mendorong pihak perusahaan Harita untuk menarik kembali dana yang sebelumnya diserahkan kepada Kepala Desa, lalu membayarkannya ulang kepada Alwani sebagai pemilik sah lahannya. Meski demikian, persoalan belum sepenuhnya selesai.

Ady menyebut hingga kini Alimusu justru belum menerima pembayaran atas lahannya. Dana yang sebelumnya diserahkan kepada Kepala Desa Arifin Saroa diduga belum sampai ke tangan pemilik yang bersangkutan.

“Lahan sudah digusur, tetapi pemilik belum dibayar. Ini sangat janggal dan harus diusut tuntas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pembayaran tali asih sebesar Rp300 juta oleh pihak perusahaan yang disaksikan aparat kepolisian dan mengatasnamakan Arifin Saroa.

Menurutnya, hal ini menjadi indikasi bahwa pihak terkait secara tidak langsung mengakui lahan tersebut milik Alimusu.

“Jangan sampai ada narasi yang menyesatkan publik. Fakta di lapangan harus dibuka,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua GMNI Halmahera Selatan, Munawir Mandar, turut mengungkap temuan investigasi yang memperkuat dugaan adanya kejanggalan serius dalam proses tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran GMNI, masyarakat Desa Soligi termasuk para pemilik kebun di sekitar lokasi telah mengetahui sejak tahun 1997 bahwa lahan tersebut merupakan milik Alimusu.

“Baru muncul sengketa pada 2025 hingga 2026. Ini menjadi pertanyaan besar,” ungkap Munawir Jumat (3/4).

Ia menyoroti adanya kontradiksi dalam tahapan proses, di mana pemilik lahan dilibatkan saat pengukuran, namun tidak dilibatkan dalam proses penjualan.

“Pada 2022, saat pengukuran, Alimusu dilibatkan. Tapi saat penjualan lahan, justru tidak dilibatkan sama sekali. Ini sangat janggal dan patut diduga ada niat tidak baik,” tegasnya.

Menurutnya, jika sejak awal pemilik dilibatkan secara penuh, maka batas-batas lahan akan jelas dan tidak akan terjadi penjualan lahan milik pihak lain, termasuk milik Alwani.

“Kalau pemilik dilibatkan secara utuh, tidak mungkin terjadi tumpang tindih atau penjualan lahan orang lain,” ujarnya.

Munawir juga menyoroti bahwa hasil pengukuran tahun 2022 tidak pernah diserahkan kepada Alimusu, meskipun ia sempat diundang dalam proses tersebut.
“Diundang saat pengukuran, tetapi hasilnya tidak pernah diberikan. Ini menambah daftar kejanggalan,” lanjutnya.

Selain itu, GMNI menemukan adanya perbedaan signifikan terkait luas lahan. Pihak perusahaan dan Kepala Desa disebut menyampaikan luas sekitar 5,5 hektare, sementara fakta lapangan menunjukkan luas mencapai sekitar 7 hektare.

“Ini bukan selisih kecil. Ini perbedaan besar yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Munawir.

Dengan berbagai temuan tersebut, desakan terhadap Tim Penyelesaian Sengketa Lahan, pemerintah daerah, dan DPRD semakin menguat agar segera turun tangan secara serius, transparan, dan objektif dalam menyelesaikan persoalan ini.

Baik Ady Hi. Adam maupun Munawir Mandar menegaskan bahwa upaya menutup-nutupi fakta hanya akan memperpanjang konflik.

“Sepandai apa pun fakta diputarbalikkan, kebenaran akan tetap muncul. Persoalan ini harus dibuka secara terang benderang,” pungkas mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada La Harita Bily dan Kepala Desa Kawasi. Namun, keduanya belum memberikan tanggapan resmi. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:46 WIT

Paradoks Program IMS-ADIL Antara Pendidikan Gratis vs Umroh Gratis

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:36 WIT

Dari Cangkul ke Ekskavator: Krisis Identitas dan Ekologi di Balik Ekspansi Tambang di Maluku Utara

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:08 WIT

Geothermal dalam Masyarakat Risiko: Kritik Political Ecology atas Ilusi Energi Hijau

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:27 WIT

“Taba”: Etos Ketabahan Orang Makian

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:53 WIT

Pendidikan di Era Modern: Menyelaraskan Inovasi Teknologi dengan Nilai Kemanusiaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:37 WIT

Agar Tak Bingung Saat Di Tanya, Mahasiswa Paham Arah Kampusnya

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:03 WIT

Kampus Tumbuh Dari Dialog, Bukan Dari Ketakutan.

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:53 WIT

Satu Napas Perubahan : Manifesto Satu Tahun Forum Insan Cendikia

Berita Terbaru