Halsel, Nalarsatu.com – Ketua GMNI Munawir Mandar bersama Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Selatan untuk segera menindaklanjuti kesepakatan DPRD terkait pembentukan tim penyelesaian sengketa lahan/agraria dan Tapal batas Kawasi-Soligi.
Keduanya menilai, langkah konkret pemerintah sangat dibutuhkan guna menyelesaikan persoalan lahan milik warga bernama Alimusu seluas 6,5 hektare yang hingga kini belum menemukan titik terang.
“Tim penyelesaian sengketa yang telah disepakati DPRD harus segera bekerja. Pemerintah daerah perlu segera mengundang Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, serta pihak perusahaan Harita agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” tegas Munawir dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Munawir juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai belum maksimal dalam menghadirkan pihak-pihak terkait, khususnya Kepala Desa Kawasi.
“Seolah-olah Bupati dan Wakil Bupati sulit bertemu dengan Kades Kawasi. Pertanyaannya, ada apa sebenarnya sehingga yang bersangkutan sulit untuk dipanggil?” ujarnya.
Lebih lanjut, Munawir mengingatkan agar ruang publik tidak dipenuhi opini yang justru memperkeruh suasana. Ia menegaskan bahwa pandangan harus dibangun dengan akal sehat dan nurani, bukan karena kepentingan tertentu.
“Kita boleh berpandangan, tetapi jangan karena dorongan nafsu atau kepentingan tertentu. Gunakan akal sehat dan nurani dalam melihat persoalan ini,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sebagian lahan yang dipersoalkan sebelumnya telah mengalami transaksi, di mana pembayaran untuk setengah hektare lahan telah dilakukan.
“Lahan yang dijual sekitar 7 hektare, dan untuk setengah hektare sudah dibayarkan sekitar Rp1,2 miliar kepada pemiliknya. Artinya, masih tersisa sekitar 6,5 hektare yang belum terselesaikan,” jelas Munawir.
Menurutnya, mendorong penyelesaian melalui jalur pengadilan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi warga merupakan langkah yang tidak bijak.
“Berperkara di pengadilan itu membutuhkan biaya besar. Jangan sampai masyarakat kecil didorong ke jalur yang justru memberatkan mereka. Karena itu, berpandanganlah dengan nurani, bukan karena kepentingan tertentu,” ujarnya.
Munawir juga menyarankan kepada Ketua KNPI, Sefnat Tagaku, agar lebih fokus pada substansi persoalan yang terjadi di daerah, bukan sekadar membangun narasi yang dinilai tidak menyentuh akar masalah.
“Saya sarankan kepada Ketua KNPI, cobalah menanggapi persoalan yang substansial. Jangan hanya berbalas pantun di ruang publik seolah menjadi juru bicara korporasi atau kekuasaan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam ruang demokrasi, namun tidak boleh mengabaikan kondisi masyarakat yang sedang mengalami ketidakadilan.
“Kita boleh berbeda pendapat, tetapi jangan pada persoalan rakyat yang sudah tertindas, lalu kita justru menambah beban mereka. Ini soal kemanusiaan,” ujarnya.
Munawir kembali mengajak semua pihak untuk turun langsung ke lapangan guna melihat kondisi nyata yang dialami Alimusu, sehingga solusi yang diambil benar-benar adil dan tidak hanya berdasarkan opini.
Sementara itu, Ketua BARAH Ady Hi. Adam menegaskan bahwa persoalan ini juga telah menjadi perhatian serius DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan sebelumnya.
“Kita sudah mengetahui bersama bahwa hasil RDP minggu lalu, DPRD menyetujui pembentukan tim penyelesaian sengketa lahan Alimusu sekaligus persoalan tapal batas Kawasi–Soligi. Ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Ady menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lamban dalam merespons persoalan tersebut, mengingat sensitivitas konflik agraria yang berpotensi menimbulkan dampak sosial lebih luas.
“Pemerintah daerah harus cepat bergerak dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut, karena ini sangat sensitif dan menyangkut hak masyarakat,” tegasnya.
Ia juga kembali menekankan bahwa fakta di lapangan menunjukkan persoalan ini sudah cukup jelas dan membutuhkan keberanian semua pihak untuk menyelesaikannya secara adil.
“Ini sudah jelas siapa pemilik lahan dan siapa yang bukan. Proses penjualan yang terjadi juga diduga menggunakan skema tertentu, dan bukan hanya melibatkan satu pihak,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan tidak hanya menyangkut lahan milik Alimusu, tetapi juga lahan warga lain.
“Bukan hanya lahan Alimusu, tetapi lahan milik La Alwani juga ikut diperjualbelikan. Bahkan sempat terjadi pemalangan sebelum kemudian dilakukan pembayaran sekitar Rp1,2 miliar untuk lahan setengah hektare milik Alimusu. Padahal, total luas lahan 6,5 hektare tentu memiliki nilai yang jauh lebih besar,” jelasnya.
Menurut Ady, jika semua pihak yang terlibat memiliki itikad baik dan nurani, maka persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat tanpa harus berlarut-larut.
“Kalau kedua belah pihak, baik oknum perusahaan maupun pemerintah desa, memiliki nurani, maka persoalan ini sebenarnya sudah selesai sejak awal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Ketua DPRD Halsel Hj.Salma Ahmad di sejumlah media terkait pembentukan pansus yang dinilai tidak sesuai dengan hasil RDP.
Ady menegaskan, dalam RDP tidak pernah ada kesepakatan pembentukan pansus. Yang disepakati adalah pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Lahan dan Tapal Batas Kawasi–Soligi.
“Perlu kami luruskan, tidak ada satu pun pembahasan soal pansus dalam RDP. Jadi jangan keliru menyampaikan ke publik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran aktif dalam forum resmi, terutama bagi pimpinan, agar tidak terjadi kesalahan dalam menyimpulkan hasil rapat.
“Forum RDP adalah ruang mendengar langsung persoalan rakyat. Jadi jangan menyampaikan hal yang tidak sesuai dengan substansi di lapangan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Daerah Halmahera Selatan maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. (Red/Bisma)











