Obi, Nalarsatu.com – Sengketa lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi Kantor Camat Kecamatan Obi kembali mencuat. Ahli waris almarhum Darno Buang mengklaim bahwa lahan tersebut hingga kini belum dibayar oleh pihak yang melakukan transaksi sejak tahun 2008.
Dalam keterangannya pada Minggu (10/5/2026), ahli waris bernama Lutfi Darno mengatakan bahwa lahan tersebut awalnya dijual oleh almarhum ayahnya, Darno Buang, untuk kebutuhan pembangunan lokasi MTQ di Kecamatan Obi. Namun hingga saat ini pembayaran disebut belum diselesaikan.
“Lahan yang dibangun kantor camat itu dijual oleh orang tua kami tahun 2008 untuk pembangunan lokasi MTQ di Kecamatan Obi, tapi sampai hari ini belum dibayar,” ujar Lutfi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, lahan tersebut memiliki ukuran panjang 250 meter dan lebar 160 meter. Berdasarkan surat keterangan jual beli yang dimiliki ahli waris, transaksi dilakukan pada masa pemerintahan mantan Camat Obi, Abukarim.
Dalam dokumen itu disebutkan total luas lahan mencapai 4 hektare dengan nilai transaksi sebesar Rp200 juta yang dibayarkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp124.675.000, sementara tahap kedua disebut tidak pernah dilakukan.
Lutfi menjelaskan, dalam dokumen penjualan tercantum nama pemilik lahan yakni Abdullah Basalama, Darno Buang, dan Wa Mihaji. Namun, ia mempertanyakan karena surat jual beli atas nama Darno Buang disebut tidak ada, sementara keluarganya mengaku tidak pernah menerima pelunasan pembayaran.
“Orang tua kami selalu sampaikan bahwa lahan itu belum dibayar oleh Pak Abukarim sampai beliau meninggal dunia,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat yang berlangsung di Kantor Camat Obi pada 31 Desember 2025, mantan Camat Obi, Abukarim, mengaku telah membayar lahan tersebut menggunakan uang pribadinya karena proses pembayaran dari Pemda dinilai lambat.
“Pak Abukarim bilang lahan itu dibayar pakai uang pribadi sebesar Rp400 juta dan yang bayar waktu itu bendahara camat, La Sudi La Sikuda,” ungkap Lutfi.
Namun, menurut Lutfi, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan La Sudi La Sikuda yang saat itu menjabat bendahara kecamatan. Kepada ahli waris, La Sudi disebut menyampaikan bahwa lahan milik Darno Buang memang belum dibayar.
“Ngoni pe papa kasian, dia datang pulang tapi Pak Abukarim bilang tolong sabar, alias belum dibayar,” tutur Lutfi menirukan pernyataan yang pernah disampaikan kepada keluarganya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun pihak mantan Camat Obi terkait klaim ahli waris tersebut. (Red/ir)











