Kuasa Hukum Hasim Hairun Minta Darwis Yusuf Hormati Hak Kepemilikan, Tegaskan Sengketa Lahan Tak Terkait Jabatan Kades

- Penulis Berita

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA – Kepala Desa Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Hasim Hairun, melalui kuasa hukumnya, Rusli Abubakar, SH, membantah tegas tuduhan dugaan pengrusakan tanaman dan ancaman pembunuhan yang dilaporkan oleh Darwis Yusuf (DY) ke Polres Halmahera Selatan.

Rusli menegaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga seluruh dalil yang disampaikan oleh pelapor harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, persoalan yang terjadi berawal dari sengketa pemanfaatan lahan yang selama ini digunakan oleh Darwis Yusuf. Ia menyebut lahan tersebut merupakan milik Hasim Hairun yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami memiliki hak atas tanah tersebut yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik. Darwis Yusuf hanya memanfaatkan lahan untuk menanam tanaman dan bukan sebagai pemilik tanah,” ujar Rusli.

Untuk memperkuat keterangannya, Rusli memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00105 atas nama Hasim Hairun yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan pada 16 Desember 2015. Sertifikat tersebut memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) 27.05.03.07.00105 dengan luas 6.935 meter persegi yang berlokasi di Desa Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Menurut Rusli, sertifikat tersebut menjadi dasar hukum kepemilikan kliennya sekaligus akan menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Ia menjelaskan, sebelum peristiwa yang dilaporkan terjadi, Hasim Hairun telah berulang kali meminta agar lahan tersebut dikosongkan karena akan dimanfaatkan kembali oleh pemiliknya. Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak diindahkan sehingga memicu terjadinya perselisihan antara kedua pihak.

Rusli juga menyatakan bahwa aktivitas penanaman yang dilakukan di atas lahan tersebut belakangan ini, menurut pihaknya, dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik lahan.

“Ini merupakan pekarangan milik orang lain yang status kepemilikannya jelas dan dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik. Klien kami sudah berkali-kali memberikan teguran dan meminta agar tidak lagi menanam tanaman tahunan di lokasi tersebut, namun permintaan itu tidak diindahkan,” kata Rusli.

Menurutnya, keberatan yang disampaikan pemilik lahan telah dilakukan berulang kali sehingga reaksi emosional yang muncul tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai ancaman pidana.

“Klien kami sudah sangat sering menyampaikan agar aktivitas penanaman dihentikan karena lahan tersebut akan digunakan oleh pemiliknya sendiri. Wajar apabila pemilik tanah merasa keberatan ketika permintaannya terus diabaikan,” ujarnya.

Rusli menambahkan bahwa pihaknya mengingatkan agar setiap pihak menghormati hak kepemilikan atas tanah sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.

“Status lahan ini jelas merupakan milik klien kami. Karena itu, kami mengingatkan agar tidak ada lagi aktivitas pemanfaatan maupun penanaman tanpa persetujuan pemilik karena setiap tindakan tentu memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait tuduhan ancaman pembunuhan, Rusli juga membantah keras dalil tersebut. Ia menyatakan bahwa setelah mempelajari rekaman video yang beredar, tidak terdapat ucapan Hasim Hairun yang mengandung ancaman akan membunuh sebagaimana yang dituduhkan pelapor.

“Dari video yang kami pelajari, klien kami tidak pernah mengucapkan kalimat ancaman pembunuhan. Kami meminta penyidik memeriksa rekaman tersebut secara utuh, termasuk mencocokkannya dengan alat bukti lainnya sehingga perkara ini ditangani secara objektif,” tegasnya.

Rusli juga meminta agar persoalan tersebut tidak digiring ke arah opini yang tidak sesuai dengan substansi perkara.

“Ini adalah persoalan sengketa lahan yang bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan jabatan klien kami sebagai Kepala Desa Nyonyifi. Masyarakat harus bisa membedakan antara persoalan pribadi dan jabatan publik,” ujarnya.

Menurut Rusli, inti persoalan yang terjadi adalah penggunaan dan pemanfaatan lahan yang menurut dokumen kepemilikan merupakan milik kliennya.

“Yang dipersoalkan di sini adalah penggunaan atau pemanfaatan tanah tanpa izin dari pemiliknya. Dalam kehidupan bermasyarakat kita juga harus memahami batas-batas hak orang lain dan menghormati hak kepemilikan yang sah,” katanya.

Ia juga meminta agar publik tidak terburu-buru membangun opini bahwa kliennya melakukan ancaman tanpa melihat konteks keseluruhan dari peristiwa tersebut.

“Jangan menggiring opini seolah-olah klien kami melakukan ancaman tanpa melihat sebab-musabab dari peristiwa tersebut. Tindakan pemotongan tanaman yang dipersoalkan itu memiliki latar belakang dan terjadi di atas lahan yang menurut dokumen kepemilikan merupakan milik klien kami,” ujar Rusli.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari sengketa pemanfaatan lahan yang selama ini telah berulang kali diperingatkan oleh pemilik tanah.

“Klien kami sudah berkali-kali menyampaikan keberatan dan meminta agar tidak ada lagi penanaman tanaman tahunan di lokasi tersebut. Karena itu kami berharap perkara ini dilihat secara menyeluruh dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” katanya.

Rusli juga meminta Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, agar memastikan seluruh laporan maupun dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta kepada Bapak Kapolres Halmahera Selatan agar seluruh dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan atau penguasaan lahan tanpa persetujuan pemilik diproses sesuai aturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghormati hak kepemilikan atas tanah,” tegas Rusli.

Keterangan senada juga disampaikan Imam Desa Nyonyifi, Ibnu Hairun, yang mengaku mengetahui riwayat penguasaan lahan tersebut.

Menurut Ibnu, persoalan bermula pada tahun 2023 ketika Hasim Hairun sedang berada di Papua. Pada periode tersebut, menurut pengakuannya, Darwis Yusuf mulai menanam tanaman tahunan di atas lahan yang saat ini dipersengketakan.

“Setahu saya, lahan itu memang milik Hasim Hairun dan tidak pernah ada kesepakatan yang memberikan hak kepada Darwis untuk menanam tanaman tahunan di sana. Pada tahun 2023 saat Pak Hasim berada di Papua, Darwis mulai menanam tanaman di lahan tersebut. Beberapa bulan kemudian ketika Pak Hasim kembali dan melihat kondisi itu, beliau langsung menyampaikan keberatan dan melarang agar tidak ada lagi penanaman di lokasi tersebut,” ujar Ibnu.

Ia mengaku turut menyampaikan teguran kepada Darwis Yusuf agar menghentikan aktivitas penanaman di lahan tersebut, namun menurutnya hal itu tidak diindahkan.

“Saya juga ikut menyampaikan agar tidak lagi menanam di lokasi itu, tetapi penanaman tetap dilakukan. Yang saya tahu, penggunaan lahan itu sebatas izin menanam pisang pada masa lalu dan bukan penyerahan hak kepemilikan atas tanah tersebut,” katanya.

Ibnu berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang.

Sementara itu, Rusli Abubakar menegaskan pihaknya menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Polres Halmahera Selatan. Ia memastikan Hasim Hairun siap memenuhi setiap panggilan penyidik serta menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk mengungkap fakta secara objektif.

“Kami percaya penyidik akan bekerja berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Rusli.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Darwis Yusuf untuk meminta tanggapan atas keterangan Kepala Desa Nyonyifi, kuasa hukumnya, dan Imam Desa Nyonyifi. Namun, saat didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di rumah sehingga konfirmasi belum dapat diperoleh. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Pekan Belum Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan Kecewa Penanganan Kasus di Polsek Gane Timur
Kejar APBN 2027, PDAM Halsel Prioritaskan Empat Kawasan untuk Perkuat Infrastruktur Air Bersih
Lurah di Ternate Selatan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Dugaan Penolakan Pelayanan ke Ombudsman dan BKD
Warga Gambaru Blokade Tiga Akses PT GTS, Jufri Haringan: Kami Sudah Cukup Sabar, Jangan Permainkan Tanah Kami
Ombudsman Temukan Maladministrasi Pilkades Kuwo-Leleongusu, Kuasa Hukum Desak Bupati Halsel Jalankan Rekomendasi
Keadilan Restoratif: Jalan Pemulihan untuk Semua, Bukan Karpet Merah Kelompok Privilege
Masa Kepengurusan BPC Dibekukan, Bakal Calon Ketum BPD HIPMI Malut Dipersoalkan
Memalukan! Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Liput Balap Motor di Labuha
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:27 WIT

Dua Pekan Belum Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan Kecewa Penanganan Kasus di Polsek Gane Timur

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:27 WIT

Kejar APBN 2027, PDAM Halsel Prioritaskan Empat Kawasan untuk Perkuat Infrastruktur Air Bersih

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:27 WIT

Kuasa Hukum Hasim Hairun Minta Darwis Yusuf Hormati Hak Kepemilikan, Tegaskan Sengketa Lahan Tak Terkait Jabatan Kades

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:23 WIT

Warga Gambaru Blokade Tiga Akses PT GTS, Jufri Haringan: Kami Sudah Cukup Sabar, Jangan Permainkan Tanah Kami

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:21 WIT

Ombudsman Temukan Maladministrasi Pilkades Kuwo-Leleongusu, Kuasa Hukum Desak Bupati Halsel Jalankan Rekomendasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:59 WIT

Keadilan Restoratif: Jalan Pemulihan untuk Semua, Bukan Karpet Merah Kelompok Privilege

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:45 WIT

Masa Kepengurusan BPC Dibekukan, Bakal Calon Ketum BPD HIPMI Malut Dipersoalkan

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:30 WIT

Memalukan! Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Liput Balap Motor di Labuha

Berita Terbaru