Lurah di Ternate Selatan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Dugaan Penolakan Pelayanan ke Ombudsman dan BKD

- Penulis Berita

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Nalarsatu.com – Penolakan pelayanan administrasi oleh seorang oknum lurah berinisial AAT di Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, dipersoalkan oleh kuasa hukum tiga ahli waris.

Kuasa hukum para ahli waris, TASLIM ABD. RACHMAN, S.H., M.H. dan Rekan, menyayangkan sikap oknum lurah yang disebut menolak menandatangani salah satu dokumen surat kuasa yang berkaitan dengan proses pengurusan balik nama sertifikat karena pewarisan di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Ternate.

Taslim mengatakan, dokumen tersebut berkaitan dengan proses administrasi pertanahan, khususnya pihak yang mengetahui dalam pengurusan peralihan hak atas tanah dari pemilik sebelumnya kepada para ahli waris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat menyayangkan adanya penolakan pelayanan tanda tangan oleh oknum lurah di Kecamatan Ternate Selatan berinisial AAT terkait salah satu dokumen surat kuasa perihal pihak yang mengetahui dalam proses pengurusan balik nama sertifikat karena waris di BPN Kota Ternate,” kata Taslim, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, penolakan tersebut dilakukan secara sepihak dengan alasan objek tanah yang dimaksud telah dijual. Namun, pihaknya mempertanyakan dasar dan bukti yang digunakan untuk mengambil keputusan tersebut.

“Penolakan dilakukan dengan alasan objek sudah dijual, tetapi tidak menunjukkan bukti sedikit pun. Padahal, dokumen tersebut diberikan dalam rangka memenuhi proses administrasi yang diminta BPN Kota Ternate,” ujarnya.

Taslim menilai, apabila terdapat klaim bahwa objek tanah telah diperjualbelikan, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sesuai dan tidak serta-merta dijadikan alasan untuk menghentikan proses administrasi ahli waris.

Ia menjelaskan, peralihan hak atas tanah karena pewarisan merupakan proses administrasi pertanahan untuk memperbarui data kepemilikan dari pemilik sebelumnya kepada ahli waris yang sah.

“Peralihan hak atas tanah karena pewarisan merupakan proses administrasi pertanahan yang bertujuan memperbarui data kepemilikan tanah dari pemilik sebelumnya kepada para ahli waris yang sah. Proses ini penting agar data yang tercatat di kantor pertanahan tetap akurat dan memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris,” jelasnya.

Lebih lanjut, Taslim menyebut proses peralihan hak karena pewarisan memiliki dasar hukum dalam ketentuan hukum perdata, Kompilasi Hukum Islam bagi yang relevan, serta ketentuan pertanahan, termasuk PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Ia menegaskan, apabila di kemudian hari terdapat pihak yang mengklaim telah terjadi jual beli terhadap objek tanah tersebut, maka klaim tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika terjadi sengketa mengenai jual beli, hal tersebut merupakan ranah pembuktian secara hukum. Jangan sampai proses administrasi ahli waris dihentikan hanya berdasarkan klaim tanpa bukti yang jelas,” tegasnya.

Menurut Taslim, pihaknya telah mengambil langkah pengaduan melalui mekanisme yang tersedia dengan harapan persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif.

“Kami berharap melalui mekanisme pengaduan ini, Ombudsman dan BKD dapat memediasi serta memberikan rekomendasi agar pelayanan publik dapat berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak keperdataan tiga ahli waris tidak dirugikan dalam proses pengurusan balik nama sertifikat karena pewarisan di BPN Kota Ternate.

“Tujuannya agar hak para ahli waris secara keperdataan tidak dirugikan dalam proses pengurusan sertifikat balik nama waris di BPN Kota Ternate,” pungkas Taslim.

Nalarsatu.com masih berupaya memperoleh klarifikasi dari lurah berinisial AAT terkait dugaan penolakan pelayanan tersebut, termasuk alasan dan dasar hukum penolakan yang dilakukan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Pekan Belum Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan Kecewa Penanganan Kasus di Polsek Gane Timur
Kejar APBN 2027, PDAM Halsel Prioritaskan Empat Kawasan untuk Perkuat Infrastruktur Air Bersih
Kuasa Hukum Hasim Hairun Minta Darwis Yusuf Hormati Hak Kepemilikan, Tegaskan Sengketa Lahan Tak Terkait Jabatan Kades
Warga Gambaru Blokade Tiga Akses PT GTS, Jufri Haringan: Kami Sudah Cukup Sabar, Jangan Permainkan Tanah Kami
Ombudsman Temukan Maladministrasi Pilkades Kuwo-Leleongusu, Kuasa Hukum Desak Bupati Halsel Jalankan Rekomendasi
Keadilan Restoratif: Jalan Pemulihan untuk Semua, Bukan Karpet Merah Kelompok Privilege
Masa Kepengurusan BPC Dibekukan, Bakal Calon Ketum BPD HIPMI Malut Dipersoalkan
Memalukan! Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Liput Balap Motor di Labuha
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:27 WIT

Dua Pekan Belum Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan Kecewa Penanganan Kasus di Polsek Gane Timur

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:27 WIT

Kejar APBN 2027, PDAM Halsel Prioritaskan Empat Kawasan untuk Perkuat Infrastruktur Air Bersih

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:27 WIT

Kuasa Hukum Hasim Hairun Minta Darwis Yusuf Hormati Hak Kepemilikan, Tegaskan Sengketa Lahan Tak Terkait Jabatan Kades

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:23 WIT

Warga Gambaru Blokade Tiga Akses PT GTS, Jufri Haringan: Kami Sudah Cukup Sabar, Jangan Permainkan Tanah Kami

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:21 WIT

Ombudsman Temukan Maladministrasi Pilkades Kuwo-Leleongusu, Kuasa Hukum Desak Bupati Halsel Jalankan Rekomendasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:59 WIT

Keadilan Restoratif: Jalan Pemulihan untuk Semua, Bukan Karpet Merah Kelompok Privilege

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:45 WIT

Masa Kepengurusan BPC Dibekukan, Bakal Calon Ketum BPD HIPMI Malut Dipersoalkan

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:30 WIT

Memalukan! Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Liput Balap Motor di Labuha

Berita Terbaru