HALMAHERA SELATAN, Nalarsatu.com – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan, dan Desa Leleongusu kembali menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan terkait proses pelantikan kepala desa di kedua desa tersebut.
Kuasa hukum yang menangani sengketa Pilkades tersebut, Bambang Joisangadji, S.H., mengatakan hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam persoalan yang dilaporkannya.
Menurut Bambang, temuan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga diikuti dengan tindakan koreksi atau rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman, ditemukan adanya maladministrasi dalam persoalan ini.
Ombudsman kemudian memberikan tindakan koreksi atau rekomendasi kepada Bupati Halmahera Selatan untuk menindaklanjutinya, termasuk melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) dalam jangka waktu yang telah ditentukan,” ujar Bambang.
Ia menegaskan, tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan Ombudsman menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam sengketa Pilkades.
Bambang juga mengatakan, Ombudsman akan melakukan pengawalan dan monitoring terhadap pelaksanaan tindakan koreksi tersebut selama masa tindak lanjut.
“Selama masa tindak lanjut, Ombudsman akan mengawal dan memonitor pelaksanaan tindakan koreksi tersebut. Karena itu, kami berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan benar-benar melaksanakan apa yang telah menjadi hasil pemeriksaan dan rekomendasi Ombudsman,” katanya.
Menurut Bambang, perkara tersebut berkaitan dengan pelantikan kepala desa di Desa Kuwo dan Desa Leleongusu yang sebelumnya telah menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Ia menilai, adanya pelantikan setelah putusan PTUN menjadi bagian penting dalam persoalan yang kemudian dilaporkan kepada Ombudsman.
“Persoalan ini berkaitan dengan pelantikan kepala desa di Desa Kuwo dan Desa Leleongusu yang sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan PTUN Ambon. Ketika putusan tersebut menjadi bagian dari persoalan administrasi pemerintahan, kami menempuh mekanisme pengawasan melalui Ombudsman. Hasilnya kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan,” jelas Bambang.
Bambang menyebut, laporan tersebut menghasilkan dua LHP Ombudsman, masing-masing LHP Nomor T/0480/LM.42-30/0003.2026/VIII/2026 dan LHP Nomor T/0479/LM.42-30/0085.2026/VIII/2026.
Ia menegaskan bahwa laporan kepada Ombudsman ditempuh melalui jalur kelembagaan sebagai upaya memperoleh kepastian terhadap persoalan administrasi pemerintahan yang disengketakan.
“Kami sebagai kuasa hukum telah melaporkan persoalan sengketa Pilkades ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pelayanan publik. Dalam prosesnya, Ombudsman Maluku Utara juga berkoordinasi dengan Ombudsman RI serta pihak terkait di tingkat pusat,” ujarnya.
Bambang memberikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara maupun lembaga pemerintah terkait yang menurutnya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman, Kemendagri dan Kemendes yang telah memberikan perhatian dan tindak lanjut terhadap laporan kami. Ini merupakan bagian dari proses untuk memastikan persoalan tersebut memperoleh penyelesaian berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Bambang.
Kini, Bambang menyatakan pihaknya menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ombudsman.
Ia meminta Bupati Halmahera Selatan tidak mengabaikan tindakan koreksi atau rekomendasi yang telah dikeluarkan lembaga pengawasan tersebut.
“Kami tidak meminta sesuatu di luar mekanisme hukum. Kami hanya menunggu dan meminta agar hasil pemeriksaan serta tindakan koreksi Ombudsman dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kami berharap Bupati Halmahera Selatan menunjukkan itikad baik dan mengambil langkah sesuai dengan hasil pemeriksaan tersebut,” tegas Bambang.
Bambang menilai, pelaksanaan rekomendasi Ombudsman bukan semata-mata menyangkut kepentingan pihak yang bersengketa, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Bagi kami, ini bukan lagi sekadar persoalan siapa yang menang atau kalah dalam sengketa Pilkades. Yang lebih penting adalah kepastian hukum dan bagaimana pemerintah memberikan contoh bahwa setiap keputusan pemerintahan harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi aturan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Nalarsatu.com masih berupaya memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Bupati, terkait hasil pemeriksaan dan rekomendasi Ombudsman sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum tersebut.
